Krimsus86.com, Karawang, 28 Februari 2026 – Seorang wanita di wilayah Karawang melayangkan pengaduan ke Kantor Hukum PAI setelah diduga menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh pria yang disebut sebagai pacarnya.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis malam, 27 Februari 2026, sekitar pukul 22.00 WIB. Berdasarkan keterangan korban, kejadian bermula dari persoalan pembayaran cicilan satu unit sepeda motor yang digunakan oleh anak kandungnya. Korban sebelumnya telah membayarkan uang sebesar Rp2 juta, namun masih terdapat kekurangan pembayaran.
Dengan tujuan meminta penjelasan secara baik-baik terkait sisa kekurangan tersebut, korban mendatangi pria berinisial A.N. di Karawang. Namun, menurut pengakuan korban, pertemuan tersebut justru berujung pertengkaran.
Korban menyebut bahwa terduga pelaku marah dan melontarkan kata-kata yang tidak menyenangkan. Situasi kemudian memanas hingga terjadi insiden fisik. Dalam keterangannya, korban mengaku mengalami tiga kali tamparan di bagian wajah hingga menyebabkan anting sebelahnya hilang serta rasa sakit pada bagian telinga yang masih dirasakan hingga saat ini dan berdampak pada pendengaran.
Merasa dirugikan secara fisik dan psikis, korban memutuskan untuk menempuh jalur hukum dengan membuat pengaduan resmi ke Kantor Hukum PAI guna mendapatkan pendampingan dan perlindungan hukum atas peristiwa yang dialaminya.
Hingga saat ini, pihak terkait masih menunggu proses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kasus ini menjadi perhatian sebagai bentuk pentingnya penyelesaian persoalan secara damai tanpa kekerasan.
Pewarta: Agung Fauzi
MEDIA KRIMSUS86.COM






