Krimsus86.com, Lampung Timur – Jajaran Polsek Batanghari, Polres Lampung Timur, berhasil mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual berupa praktik prostitusi terselubung yang terjadi di Desa Banarjoyo, Kecamatan Batanghari, Kabupaten Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kapolsek Batanghari IPTU Aidil Azqor menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya praktik prostitusi di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Batanghari bersama Unit Reskrim melakukan serangkaian penyelidikan, pengumpulan bahan keterangan, serta observasi di lokasi yang dicurigai.
Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh fakta adanya aktivitas prostitusi ilegal di sebuah rumah di Desa Banarjoyo. Selanjutnya, pada Kamis, 26 Februari 2026 sekira pukul 23.30 WIB, petugas melakukan operasi penyamaran (undercover) dan berhasil mengamankan:
1 (satu) orang perempuan berinisial S (38) yang diduga berperan sebagai mucikari,
3 (tiga) orang perempuan yang mengaku sebagai pekerja seks komersial,
1 (satu) orang laki-laki yang diduga sebagai pelanggan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, S diduga berperan menghubungkan dan memfasilitasi perbuatan cabul atau persetubuhan dengan menyediakan tempat, minuman beralkohol, wanita penghibur, serta kamar yang digunakan pelanggan.
Saat diamankan, terduga pelaku diketahui menerima uang sebesar Rp300.000 dari pelanggan, dengan rincian Rp250.000 untuk wanita penghibur dan Rp50.000 sebagai biaya kamar. Praktik tersebut diduga telah berlangsung sejak Januari 2026.
Barang bukti yang diamankan antara lain:
1 (satu) unit handphone merek Vivo warna silver,
Uang tunai Rp100.000 sebanyak 3 (tiga) lembar,
1 (satu) buah kain sprei warna pink kombinasi.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pasal 421 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023) jo Pasal 420 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023).
Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Mapolsek Batanghari guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polres Lampung Timur menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas segala bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat serta mengimbau warga untuk aktif melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitarnya.(M.Dahlan//red)






