Krimsus86.com, Lampung Selatan, 27 Februari 2026 – Tim Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Penengahan, jajaran Polres Lampung Selatan, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan sepeda motor yang terjadi di Kecamatan Ketapang.
Seorang pria berinisial J.B.T. (28) diamankan pada Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 08.00 WIB di pinggir jalan Desa Kemukus, Kecamatan Ketapang, Lampung Selatan.
Kapolsek Penengahan, Donal Afriansyah, menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan korban.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, tim memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di Desa Kemukus, Kecamatan Ketapang. Saat diamankan, yang bersangkutan sedang mengendarai sepeda motor. Setelah diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan penggelapan sepeda motor milik korban bersama dua rekannya,” ujar Donal.
Kronologi Kejadian
Kasus penggelapan bermula pada Kamis, 16 Oktober 2025 sekitar pukul 19.30 WIB di Pantai Onar, Desa Tridharmayoga, Kecamatan Ketapang. Korban, P (25), seorang sopir, saat itu berada di lokasi bersama rekannya, Ferdi. Korban diajak membeli rokok ke Desa Legundi, meninggalkan sepeda motornya jenis Yamaha Vixion warna hitam BE 2695 OY dalam keadaan kunci kontak masih terpasang.
Sekitar 15 menit kemudian, sepeda motor korban sudah tidak berada di tempat. Keterangan saksi menyebutkan ada dua orang tidak dikenal yang mengaku mengenal pemilik kendaraan dan meminjam sepeda motor tersebut, namun tidak pernah mengembalikannya. Korban mengalami kerugian sekitar Rp12 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Penengahan.
Perkembangan Kasus
Dari hasil pemeriksaan, tersangka J.B.T. mengakui perbuatannya dilakukan bersama Ferdi (saat ini ditahan dalam perkara lain) dan satu orang lainnya berinisial A.A., yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO). Penyidik menerapkan Pasal 486 KUHPidana tentang tindak pidana penggelapan.
Barang bukti yang diamankan antara lain:
1 unit sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam (tanpa pelat nomor)
1 lembar STNK asli
1 lembar fotokopi BPKB
1 lembar surat keterangan anggunan BPKB
Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya masih melakukan pengembangan untuk memburu satu pelaku yang masih buron.
“Kami mengimbau kepada pelaku yang masih DPO agar segera menyerahkan diri. Kami juga mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati dan tidak meninggalkan kendaraan dalam keadaan kunci masih terpasang karena dapat memicu terjadinya tindak pidana,” ujar Donal.
Pewarta: Jun
Editor: Biro Lamsel Media, krimsus86.com






