Polsek Sekampung Udik Ungkap Kasus Pencurian dengan Kekerasan, Satu Pelaku DPO Berhasil Diamankan

KRIMSUS86.COM, LAMPUNG TIMUR – Jajaran Polsek Sekampung Udik, Polres Lampung Timur, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah hukumnya.

Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kapolsek Sekampung Udik IPTU Farhan Maulana Affianto menerangkan bahwa pelaku berinisial AK (41), warga Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan, berhasil diamankan setelah sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Berita Lainnya

Peristiwa tindak pidana tersebut terjadi pada Kamis, 11 September 2025, sekira pukul 16.30 WIB, di area peladangan Desa Bauh Gunung Sari, Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur. Saat kejadian, korban sedang duduk di atas sepeda motor sambil melakukan panggilan telepon. Secara tiba-tiba, pelaku datang dari arah belakang dan langsung melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka bacok pada bagian punggung dan jari tangan hingga mengalami luka serius. Korban sempat berteriak meminta pertolongan, yang kemudian didengar oleh warga sekitar. Warga segera memberikan bantuan dan membawa korban ke RS Mardi Waluyo untuk mendapatkan perawatan medis intensif.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Sekampung Udik melakukan serangkaian penyelidikan guna mengungkap identitas dan keberadaan pelaku. Setelah dilakukan pendalaman selama beberapa bulan, pada Rabu, 25 Februari 2026 sekira pukul 10.00 WIB, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku.

Tim yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Sekampung Udik IPTU Farhan Maulana Affianto segera bergerak menuju lokasi persembunyian pelaku dan berhasil melakukan penangkapan tanpa perlawanan. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolsek Sekampung Udik guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam pengungkapan kasus ini, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa rekaman CCTV yang memperkuat keberadaan pelaku di lokasi kejadian serta sebilah golok yang digunakan saat melakukan aksi kekerasan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 479 ayat (2) huruf c dan huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

Berdasarkan hasil pengembangan, diketahui bahwa pelaku juga diduga pernah melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Sekampung Udik pada Rabu, 9 Juli 2025. Saat ini, penyidik masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam tindak pidana lainnya.

Polsek Sekampung Udik mengimbau masyarakat untuk tetap meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana di lingkungan sekitarnya.

Sie Humas Polres Lampung Timur

(M. Dahlan)

Pos terkait