Hotline Pengaduan: 0853-8545-0833
Krimsus86.com, JAKARTA | Jumat, 6 Februari 2026
Pemerintah membuka hotline pengaduan Satgas Sapu Bersih (Saber) Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Imlek, Ramadan, dan Idul Fitri Tahun 2026. Masyarakat diminta berperan aktif melaporkan dugaan permainan harga maupun peredaran pangan yang tidak aman melalui nomor 0853-8545-0833.
Pembukaan hotline ini merupakan bagian dari upaya penguatan pengawasan harga dan mutu pangan yang dilakukan secara nasional. Setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti oleh Satgas Saber yang bekerja secara serentak di seluruh wilayah Indonesia.
Sebelumnya, penguatan pengawasan tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Satgas Saber Pelanggaran Pangan yang dipimpin oleh Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Drs. Syahardiantono, M.Si, selaku Ketua Pengarah Satgas Saber.
Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas) RI, sekaligus Ketua Pelaksana Satgas Saber, Dr. I Gusti Ketut Astawa, menegaskan bahwa keterlibatan masyarakat sangat penting dalam mencegah praktik kecurangan di lapangan.
“Melalui hotline ini, masyarakat dapat langsung melaporkan dugaan pelanggaran harga, kecurangan distribusi, maupun peredaran pangan yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu,” ujar Ketut Astawa.
Ia menjelaskan, Satgas Saber dibentuk untuk memastikan kebijakan Harga Pembelian Pemerintah (HPP), Harga Eceran Tertinggi (HET), serta Harga Acuan Pembelian dan Penjualan (HAP) berjalan sesuai ketentuan, mulai dari tingkat produsen hingga konsumen.
“Pengawasan dilakukan secara serentak di 38 provinsi dan 514 kabupaten/kota, mencakup seluruh rantai pasok pangan, dari produsen, distributor, pedagang eceran, hingga ritel modern,” jelasnya.
Ketut Astawa juga mengingatkan para pelaku usaha agar tidak melakukan praktik permainan harga, khususnya di tingkat hilir. Setiap laporan masyarakat yang masuk melalui hotline akan diverifikasi dan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun komoditas pangan yang menjadi objek pengawasan Satgas Saber meliputi beras, jagung, kedelai, daging sapi dan kerbau, daging ayam ras, telur ayam ras, bawang merah, bawang putih, cabai, minyak goreng, serta gula konsumsi.
Satgas Saber Pelanggaran Pangan dibentuk berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 4 Tahun 2026. Pemerintah memastikan identitas pelapor dijamin kerahasiaannya.
Dengan adanya hotline ini, pemerintah berharap stabilitas harga, keamanan, dan mutu pangan dapat terjaga selama pelaksanaan HBKN 2026.
Pewarta: Dapid KBR & FRIC Muara Enim
Editor: Redaksi






