LSM Tipikor Minta Kakanwil Aceh Evaluasi Kepala Kantor Kemenag Aceh Tenggara Terkait Dugaan Pungli

Krimsus86.com, Kuta Cane – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menyoroti dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oknum Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Aceh Tenggara.

Ketua LSM Tipikor, Jupri Yadi, R, menjelaskan pihaknya menerima laporan dari sejumlah pihak yang tidak ingin disebut identitasnya terkait kegiatan OSMA Tahun 2025. Laporan menyebutkan bahwa setiap siswa dikenakan pungutan sebesar Rp10.000, dengan total mencapai Rp25 juta dari 2.500 siswa. Pungutan tersebut diduga disalurkan kepada oknum Kepala Kantor Kemenag Aceh Tenggara.

Berita Lainnya

“Kami menerima beberapa laporan dari kepala Madrasah yang mengaku harus membebani setiap siswa Rp10.000 untuk kegiatan OSMA Tahun 2025. Kami mempertanyakan dasar pungutan tersebut serta penggunaan dana yang terkumpul,” ujar Jupri Yadi, R, Rabu (4/3/2025).

Menurut Jupri Yadi, total dana yang dikumpulkan cukup signifikan, dan jika benar dipungut tanpa dasar hukum, hal ini menguatkan dugaan praktik pungli dan penyalahgunaan wewenang jabatan di lingkungan Kemenag Aceh Tenggara.

“Kami mendorong agar Kakanwil Kemenag Aceh segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap oknum Kepala Kantor Kemenag Aceh Tenggara. Perbuatan semacam ini tidak mencerminkan nilai-nilai keagamaan,” tegasnya.

Jupri Yadi juga mengingatkan seluruh kepala Madrasah agar tidak takut melaporkan bila mengalami tekanan atau diminta setoran dalam bentuk apapun yang tidak memiliki dasar aturan dan hukum.

“Kami minta Kakanwil Aceh segera turun tangan dan melakukan evaluasi jabatan Kepala Kantor Kemenag. Jika dibiarkan, hal ini bisa menjadi preseden buruk di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Aceh Tenggara,” tambahnya.

LSM Tipikor menyatakan akan menindaklanjuti dugaan pungli ini dengan melakukan investigasi mendalam dan memastikan proses transparansi serta akuntabilitas penggunaan dana terkait kegiatan OSMA.

Penulis: Ramadan

Media: Krimsus86.com

Pos terkait