Krimsus86.com, Baturaja – Tim Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reserse Kriminal Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor) dan mengamankan dua orang tersangka.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan oleh Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo, S.I.K., M.A.P., melalui Kasat Reskrim Polres OKU AKP Irawan Adi Candra, S.H., M.H., yang diteruskan oleh Humas Polres OKU AKP Ferri Zulfian, pada Rabu (4/2/2026).
Kasus pencurian terjadi pada Minggu, 1 Februari 2026, sekitar pukul 03.00 WIB, di Jl. Mukmin No.178 RT/RW 001/001, Kelurahan Talang Jawa, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten OKU.
Korban sekaligus pelapor diketahui bernama Yayuk Sri Rezeki (21), seorang mahasiswa, warga Kelurahan Talang Jawa, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten OKU.
Dalam pengungkapan kasus ini, petugas menetapkan dua orang tersangka, masing-masing berinisial MA (39), warga Jl. Dr. M. Hatta, Kelurahan Kemala Raja, Kecamatan Baturaja Timur, dan SN (41), warga Jl. Dr. Soetomo Lorong Pontas, Kelurahan Baturaja Lama, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.
Kasat Reskrim Polres OKU menjelaskan bahwa peristiwa bermula saat korban terbangun sekitar pukul 02.30 WIB untuk bersiap berangkat bekerja. Sekitar pukul 03.00 WIB, korban keluar dari bedeng tempat tinggalnya dan mendapati sepeda motor Yamaha NMAX Tahun 2017 Nomor Polisi BG 5090 ABR miliknya, yang sebelumnya telah dikunci setang dan digembok, sudah tidak berada di tempat.
“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil sekitar Rp20.500.000 dan selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polres OKU,” jelas AKP Irawan.
Menindaklanjuti laporan korban, Tim Resmob Satreskrim Polres OKU melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka MA di kediamannya di Jl. Dr. M. Hatta, Kelurahan Kemala Raja, Kecamatan Baturaja Timur, pada Selasa, 3 Februari 2026.
Dari hasil interogasi, tersangka MA mengakui perbuatannya dan menyebutkan keterlibatan tersangka lainnya. Selanjutnya, kedua tersangka diamankan dan dibawa ke Mapolres OKU sekitar pukul 11.30 WIB untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha NMAX Tahun 2017 Nomor Polisi BG 5090 ABR
1 (satu) lembar STNK sepeda motor
1 (satu) buah BPKB atas nama M. Fadillah
2 (dua) buah kunci kontak sepeda motor
1 (satu) buah anak kunci gembok
“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf e dan huruf f KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara,” tegas Kasat Reskrim.
Polres OKU mengimbau kepada masyarakat agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan dan keamanan kendaraan, khususnya saat diparkir di lingkungan tempat tinggal, guna mencegah terjadinya tindak pidana pencurian.
Biro OKU – Krimsus86.com
Pewarta: Jimi.Ar






