Krimsus86.com, Parigi – Kepolisian Sektor (Polsek) Parigi berhasil mengungkap kasus pencurian dan/atau penggelapan handphone yang terjadi di ruang publik wilayah Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong. Dalam pengungkapan tersebut, dua pemuda berusia 18 tahun resmi ditetapkan sebagai tersangka dan kini telah ditahan.
Kedua tersangka masing-masing berinisial ML (18) dan RM (18). Keduanya diketahui masih berstatus pelajar/mahasiswa dan berdomisili di Desa Bambalemo, Kecamatan Parigi.
Peristiwa pidana tersebut terjadi pada Kamis, 15 Januari 2026, di area SPBU Kelurahan Kampal, Kecamatan Parigi. Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua tersangka diduga terlibat dalam pencurian dan/atau penggelapan satu unit iPhone 12 Pro warna Grey, yang menyebabkan korban mengalami kerugian materiil.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Polsek Parigi menggelar perkara pada Senin, 2 Februari 2026. Dari hasil gelar perkara tersebut, penyidik menilai telah terdapat bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status keduanya menjadi tersangka.
Selanjutnya, berdasarkan Surat Perintah Penangkapan dan Penahanan yang sah, kedua tersangka resmi ditahan di Rutan Polsek Parigi selama 20 hari, terhitung mulai 3 Februari hingga 22 Februari 2026, guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek Parigi, IPTU Noldy Williams Sualang, membenarkan penahanan tersebut dan menegaskan komitmen kepolisian dalam menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat.
“Setelah dilakukan gelar perkara dan pemeriksaan alat bukti, penyidik menetapkan dua terduga pelaku sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan. Proses hukum akan kami jalankan secara profesional dan transparan,” tegas IPTU Noldy.
Ia juga menambahkan bahwa saat dimasukkan ke ruang tahanan, kondisi kesehatan kedua tersangka dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 476 dan/atau Pasal 486 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek Parigi turut mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya saat berada di tempat-tempat umum.
“Kami mengimbau masyarakat agar selalu menjaga dan mengawasi barang bawaan pribadi saat beraktivitas di ruang publik. Jangan lengah, karena kejahatan sering terjadi karena adanya kesempatan,” pungkasnya.
Polsek Parigi memastikan akan terus meningkatkan patroli serta penegakan hukum demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kecamatan Parigi.
Pewarta: Nofli
Editor: Media Krimsus86.com






