POLRES OKU AMANKAN TERSANGKA DUGAAN MELARIKAN ANAK DI BAWAH UMUR

Krimsus86.com, OKU, 2 Februari 2026 – Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu (Polres OKU) berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana melarikan anak di bawah umur dan mengamankan seorang pria berinisial WA (37), warga Desa Batumarta, Kecamatan Lubuk Raja, Kabupaten OKU.

Tersangka diduga melarikan seorang anak perempuan berinisial DA (14) yang masih berstatus pelajar dan berdomisili di Kecamatan Lubuk Batang. Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu dini hari, 28 Januari 2026, sekitar pukul 00.50 WIB, dengan lokasi kejadian di sekitar Jembatan Desa Banuayu, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten OKU.

Berita Lainnya

Berdasarkan keterangan Humas Polres OKU AKP Ferri Zulfian, korban diketahui meninggalkan rumah untuk menemui tersangka di lokasi kejadian. Selanjutnya, tersangka membawa korban pergi tanpa sepengetahuan serta tanpa izin orang tua korban. Mengetahui anaknya tidak berada di rumah, ayah kandung korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres OKU.

Menindaklanjuti laporan tersebut, jajaran Polres OKU langsung melakukan penyelidikan intensif. Upaya tersebut membuahkan hasil dengan diamankannya tersangka WA, yang diserahkan oleh Kepala Desa Banuayu kepada pihak kepolisian. Selanjutnya, tersangka diserahkan ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres OKU, khususnya Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Penanganan Perdagangan Orang (PPO), untuk proses hukum lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya. Berdasarkan pengakuan tersebut serta alat bukti yang cukup, penyidik resmi menetapkan WA sebagai tersangka dan melakukan penahanan guna kepentingan penyidikan.

Selain itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, berupa satu stel pakaian milik korban, satu unit handphone merek OPPO warna merah, serta satu unit sepeda motor Yamaha Vixion yang diduga digunakan dalam aksi tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 454 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana melarikan anak di bawah umur.

Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo melalui humas menegaskan komitmen Polres OKU dalam memberikan perlindungan maksimal terhadap anak-anak serta menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang mengancam keselamatan dan masa depan generasi muda. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak serta segera melaporkan setiap dugaan tindak pidana kepada aparat penegak hukum.

Humas Polres OKU

Pewarta: Jimy.Ar

Editor: Media Krimsus86.com

Pos terkait