Polsek Bojongsari Amankan Pengedar Obat Keras Tramadol Tanpa Izin di Duren Seribu

Krimsus86.com Depok 31 Januari 2026 — Jajaran Polsek Bojongsari berhasil mengamankan seorang pria yang diduga mengedarkan sediaan farmasi tanpa memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat, kemanfaatan, serta mutu, tanpa keahlian dan kewenangan sebagaimana diatur dalam Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Penangkapan dilakukan pada Jumat, 30 Januari 2026, sekitar pukul 21.00 WIB, bertempat di Pos Satpam Perumahan Arco RT 05/06, Kelurahan Duren Seribu, Kecamatan Bojongsari, Kota Depok.

Berita Lainnya

Pelaku yang diamankan berinisial MA. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku menjalankan modus operandi menjual obat keras daftar G jenis Tramadol tanpa izin di wilayah hukum Polsek Bojongsari.

Kronologis kejadian bermula saat Tim Opsnal Polsek Bojongsari menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran obat keras daftar G jenis Tramadol di sekitar Pos Security Perumahan Arco, Duren Seribu. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan ke lokasi dan mendapati pelaku sedang melakukan transaksi penjualan obat keras tersebut.

Petugas kemudian mengamankan pelaku beserta barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:

39 butir obat keras Tramadol

Uang tunai sebesar Rp524.000 yang diduga hasil penjualan

1 unit handphone merek Realme warna hitam

Saat ini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bojongsari untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Polsek Bojongsari mengimbau kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran maupun penyalahgunaan obat keras tanpa izin serta berperan aktif dengan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas serupa di lingkungan sekitar, demi menjaga keamanan dan keselamatan bersama.(red//tim)

Pos terkait