Krimsus86.com, Palembang, Sumatera Selatan — Kamis, 29 Januari 2026.Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang dokter lansia yang sempat dilaporkan hilang di Kota Palembang. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan dan mengamankan tiga orang tersangka.
Ketiga tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial Yunas Gusworo (60) dan Suswanto (57), warga Jalan Tribrata, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Kemuning, Palembang, serta Jhoni Iskandar (46), warga Jalan Pangeran Ayin, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin.
Kasus pembunuhan yang disertai pencurian dengan kekerasan ini terjadi pada Rabu, 15 Januari 2026, di kawasan Jalan Tribrata, Kecamatan Kemuning, Palembang. Berdasarkan hasil penyelidikan, kejahatan tersebut diduga telah direncanakan secara matang oleh tersangka utama, Yunas Gusworo.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Kombes Pol Johanes Bangun, menjelaskan bahwa korban, Dr. Khiristina, dipancing datang ke rumah seorang kenalan dengan alasan tertentu. Setibanya di lokasi, korban langsung dijerat lehernya menggunakan tali tambang yang telah disiapkan pelaku hingga meninggal dunia.
“Setelah korban meninggal, jasadnya dibuang dan dibakar di area kebun sawit Desa Suka Tani, Kecamatan Tanjung Lago, Kabupaten Banyuasin, dengan tujuan menghilangkan jejak,” ungkap Kombes Pol Johanes Bangun.
Selain melakukan pembunuhan, para tersangka juga merampas harta benda milik korban. Mobil korban dijual seharga Rp53 juta dengan bantuan tersangka Suswanto, sementara tersangka Jhoni Iskandar berperan sebagai penadah telepon seluler milik korban.
Motif utama pembunuhan diketahui dilatarbelakangi oleh faktor ekonomi. Para pelaku ingin menguasai harta korban guna memenuhi kebutuhan mendesak. Diketahui pula bahwa korban dan tersangka telah lama saling mengenal serta bertetangga.
Usai kejadian, tersangka utama sempat melarikan diri ke sejumlah daerah, di antaranya Jakarta dan Lampung, sebelum akhirnya berhasil ditangkap di Tulungagung, Jawa Timur. Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan tersangka Jhoni Iskandar, yang kemudian dikembangkan hingga berhasil membekuk dua tersangka lainnya.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
Satu unit mobil milik korban
Satu unit telepon seluler
Uang tunai sebesar Rp53 juta
Rekaman CCTV
Pakaian korban
Satu lembar BPKB
Sebuah payung dan korek api
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.
Sumber: Ditreskrimum Polda Sumsel
Divisi: HUMED DPP FRIC






