Krimsus86.com, Jakarta – Pemerintah secara resmi memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yang mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026. Pemberlakuan KUHP baru ini membawa sejumlah perubahan dan ketentuan hukum yang perlu dipahami oleh seluruh lapisan masyarakat.
Sejumlah pasal dalam KUHP baru mengatur perilaku dalam kehidupan bermasyarakat, baik di ruang publik maupun dalam lingkup privat, dengan tujuan menciptakan ketertiban, keamanan, dan keharmonisan sosial. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam bersikap, berucap, dan berperilaku.
Beberapa ketentuan penting dalam KUHP baru yang perlu mendapat perhatian antara lain:
Hidup Bersama Tanpa Pernikahan (Kohabitasi/Kumpul Kebo)
Dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 412 ayat (1).
Mabuk di Muka Umum
Dapat dikenakan sanksi denda hingga Rp10.000.000, sebagaimana diatur dalam Pasal 316 ayat (1).
Memutar Musik dengan Mengganggu Ketertiban pada Malam Hari
Dapat dikenakan sanksi denda hingga Rp10.000.000 sesuai Pasal 265.
Menghina Orang Lain dengan Kata-Kata Kasar
Tindakan penghinaan, termasuk penggunaan kata-kata tidak pantas, dapat dipidana dan dikenakan denda sebagaimana diatur dalam Pasal 436 KUHP.
Hewan Peliharaan Masuk Pekarangan Orang Lain atau Merusak Tanaman
Pemilik hewan bertanggung jawab atas perbuatan tersebut sesuai Pasal 278 dan Pasal 336. Apabila mengakibatkan luka pada seseorang, pemilik dapat dikenakan sanksi pidana atau denda.
Memasuki, Menggunakan, atau Menguasai Lahan Milik Orang Lain Tanpa Izin
Dapat dipidana sesuai ketentuan Pasal 607 KUHP.
Dengan berlakunya KUHP baru ini, masyarakat diharapkan dapat mulai dari lingkungan keluarga untuk saling mengingatkan, menjaga sikap, perilaku, serta ucapan, baik dalam interaksi langsung maupun melalui media sosial. Pemahaman yang baik terhadap hukum diharapkan dapat mencegah terjadinya pelanggaran dan mewujudkan kehidupan bermasyarakat yang tertib, aman, dan damai.
Tim Media PWDPI






