Penjelasan Hukum Atas Pencabutan Sanksi Administrasi PT. Rezky Utama Jaya oleh Kadis ESDM Sulteng

Krimsus86.com, Palu, 27 Januari 2026 – Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tengah menegaskan bahwa pencabutan sanksi administrasi terhadap PT. Rezky Utama Jaya telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum administrasi.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Kadis ESDM Nomor 500.10.29.17/01.32/Mineral, tanggal 20 Januari 2026, yang mempertimbangkan beberapa dasar penting:

Berita Lainnya

Surat Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 600.2.1/55/Bidang.I, tanggal 13 Januari 2026, perihal penyampaian laporan evaluasi pemenuhan rekomendasi Satgas PKA atas aduan Aliansi Masyarakat Nambo-Usongi.

Surat Pernyataan PT. Rezky Utama Jaya Nomor 009/Per-RUJ/I/2026, tanggal 17 Januari 2026, yang memuat komitmen penuh perusahaan terhadap masyarakat Desa Nambo dan Desa Unsongi terkait dampak operasional pertambangan.

Kadis ESDM menegaskan bahwa pencabutan sanksi administrasi tidak bersifat otomatis, tetapi disertai sejumlah syarat dan ketentuan yang wajib dipenuhi perusahaan, yaitu:

Memenuhi ketentuan terkait izin reklamasi dan izin pemanfaatan ruang laut (PKKPRL).

Melaksanakan seluruh komitmen sebagaimana tertuang dalam Surat Pernyataan Komitmen.

Mengedepankan prinsip Good Mining Practice atau kaidah teknik pertambangan yang baik.

Melaporkan pemenuhan kewajiban lingkungan hidup secara berkala kepada Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah.

Tindakan administratif ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat, sekaligus memastikan perusahaan tetap mematuhi ketentuan usaha pertambangan dan memenuhi kewajiban lingkungan hidup secara berkelanjutan.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menekankan pentingnya kepatuhan semua pengelola IUP usaha pertambangan terhadap regulasi yang berlaku demi kesejahteraan masyarakat dan kelestarian lingkungan.

Demikian penjelasan disampaikan, dengan harapan semua pihak dapat bekerja sama mewujudkan SULTENG NAMBASO.

Sumber: Krimsus86.com – Divisi Humas DPP FRIC

Pewarta: nofli

Pos terkait