Krimsus86.com, Kediri, 27 Januari 2026 – Pascatragedi yang melibatkan bus ugal-ugalan beberapa waktu lalu, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kediri Kota Polda Jatim meningkatkan pengawasan khusus terhadap pengemudi bus yang melanggar aturan lalu lintas.
Kasat Lantas Polres Kediri Kota, AKP Tutud Yudho Prastyawan, menyampaikan bahwa strategi pengawasan dilakukan dengan patroli intensif dan penempatan petugas berpakaian preman untuk memantau pengemudi bus tanpa diketahui keberadaan petugas.
“Kami berkomitmen menindak tegas bus-bus yang ugal-ugalan atau melanggar aturan lalu lintas demi keselamatan bersama,” tegas AKP Tutud Yudho, Senin (26/1/2026).
Menurutnya, kendaraan besar seperti bus memiliki potensi membahayakan pengguna jalan lain jika pengemudinya tidak disiplin. Penindakan yang diterapkan mencakup tilang hingga penahanan kendaraan, tergantung tingkat pelanggaran.
“Selama dua bulan ke depan, kami akan menindak bus yang melanggar sejak pelanggaran pertama. Jika masih mengulangi pelanggaran, kendaraan akan kami tahan. Langkah ini bertujuan memberikan efek jera sekaligus sebagai pelajaran bagi pengemudi bus,” jelasnya.
Selain tindakan tegas, AKP Tutud Yudho menambahkan bahwa pihaknya juga akan memberikan penghargaan bagi anggota Satlantas yang berhasil menindak bus pelanggar, sebagai bentuk apresiasi atas kinerja di lapangan.
Kasat Lantas Polres Kediri Kota mengimbau seluruh pengemudi bus untuk mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan penumpang dan pengguna jalan lainnya.
“Saya minta para pengemudi bus taati peraturan dan tertib berlalu lintas, demi keselamatan semua pihak,” pungkas AKP Tutud Yudho.
Sumber: Divisi Humas dan Protokol DPP FRIC






