PEDAGANG PASAR WANGUK TOLAK RENCANA PENGOSONGAN, SITUASI SEMPAT MEMANAS

Krimsus86.com, Indramayu, Jawa Barat | Sabtu, 24 Januari 2026 —

Rencana pengosongan dan pembongkaran Pasar Wanguk, Desa Kedungwungu, Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu, mendapat penolakan keras dari para pedagang. Penolakan tersebut bahkan sempat memicu ketegangan di lokasi, meski situasi akhirnya berhasil dikendalikan.

Berita Lainnya

Penolakan bermula dari surat edaran Pemerintah Desa Kedungwungu terkait rencana revitalisasi pasar desa yang merupakan aset pemerintah desa. Surat bernomor 141.1/005/Ds.2026/1/2026 itu mengimbau seluruh pedagang untuk mengosongkan kios paling lambat 23 Januari 2026 pukul 14.00 WIB.

Ketegangan sempat terjadi saat satu unit alat berat datang dan hendak diturunkan di depan Kantor Kuwu Kedungwungu. Puluhan pedagang yang mengetahui kedatangan alat berat tersebut langsung mendatangi lokasi dan meminta agar alat berat tidak diturunkan. Situasi mereda setelah kendaraan pengangkut alat berat meninggalkan lokasi.

Suasana kembali memanas ketika dilakukan mediasi antara perwakilan pedagang dengan Kuwu Kedungwungu di Aula Kantor Desa Kedungwungu pada Jumat (23/1/2026). Dalam pertemuan tersebut, para pedagang tetap menyatakan penolakan terhadap rencana pembongkaran pasar.

Salah seorang pedagang, Edi Winata, menyampaikan bahwa pada prinsipnya pedagang tidak menolak rencana pembangunan atau revitalisasi pasar, selama mekanisme dan aturan yang berlaku ditempuh dengan benar.

“Kami tidak menolak pembangunan. Namun kami masih berpatokan pada Perdes lama tahun 2010, di mana kontrak penggunaan kios pasar berlaku sampai tahun 2030. Kalau pun pasar akan dibangun kembali, seharusnya menunggu kontrak selesai,” ujarnya.

Sementara itu, Sahrudin Baharsyah, Kuwu Kedungwungu, menegaskan bahwa pengosongan kios dilakukan berdasarkan Peraturan Desa Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Aset Desa. Menurutnya, revitalisasi pasar diperlukan untuk meningkatkan fungsi pasar serta mendongkrak pendapatan desa.

“Kami hanya menjalankan aturan sesuai hasil musyawarah yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Desa, BPD, serta perwakilan masyarakat dan pedagang,” tegasnya.

Hingga mediasi berakhir, belum tercapai kesepakatan. Kedua belah pihak tetap bertahan pada pendirian masing-masing, sehingga rencana pengosongan Pasar Wanguk masih menemui jalan buntu.

Sumber: Krimsus86.com – Jawa Barat

Penanggung Jawab: Wardono Hs., S.E

Korwil Jawa Barat

Pos terkait