Tapanuli Selatan | Krimsus86.com – Dugaan pengerusakan lahan perkebunan milik Trisfianto yang berada di lokasi Danau Suhat, Desa Si Marlelan, Kecamatan Muara Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, kembali berlanjut pada Jumat (26/6/2026).
Peristiwa ini merupakan tindak lanjut dari pemberitaan Krimsus86.com sebelumnya yang telah diterbitkan pada 19 Juni 2026 dan 24 Juni 2026. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Kabiro media Krimsus86.com Kabupaten Tapanuli Selatan, Yohanes Noferius Zendato, aktivitas pengerusakan di lokasi yang sama masih terus berlangsung hingga hari ini.
Menurut keterangan di lapangan, dugaan pengerusakan dilakukan oleh Yahya Siregar dengan menggunakan alat berat jenis ekskavator (beko). Di lokasi juga terlihat Feri Gulo, yang diketahui merupakan anggota BPD Desa Si Marlelan, turut mendampingi aktivitas tersebut.
Sejumlah saksi, termasuk penjaga kebun dan para tenaga kerja milik Trisfianto, menyatakan bahwa aktivitas alat berat masih berlangsung dan mengakibatkan kerusakan pada areal perkebunan yang selama ini dikelola oleh pemilik lahan.
Akibat kejadian tersebut, Trisfianto mengaku mengalami kerugian yang tidak sedikit. Ia berharap aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas untuk menghentikan seluruh aktivitas di lokasi sampai terdapat kejelasan mengenai status hukum kepemilikan maupun penguasaan lahan.
“Apabila persoalan ini tidak segera dihentikan dan diselesaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dikhawatirkan dapat memicu benturan antara pihak penggarap dengan pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan,” ujar sumber di lokasi.
Yohanes Noverius Zendrato Kabiro media Krimsus86.com meminta aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta instansi terkait untuk segera melakukan pengecekan lapangan, memediasi para pihak, dan menindaklanjuti laporan sesuai peraturan perundang-undangan guna mencegah terjadinya konflik yang lebih luas.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut dalam pemberitaan, termasuk Yahya Siregar dan Feri Gulo, belum memberikan keterangan resmi. Media Krimsus86.com membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Tim Redaksi Krimsus86.com / Kabiro Tapanuli Selatan: Yohanes Noferius Zendato)






