Delapan Bulan Tanpa Kepastian, Korban Pembacokan di Pancur Batu Masih Menanti Keadilan

Krimsus86.com, Deli Serdang – Penanganan kasus pembacokan yang menimpa Josniko Tarigan (30), warga Desa Durin Simbelang, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, hingga kini belum menunjukkan titik terang. Sudah hampir delapan bulan berlalu sejak peristiwa penganiayaan berat tersebut terjadi pada 4 Juni 2025, namun proses hukum di Polsek Pancur Batu dinilai berjalan lambat dan belum memberikan kepastian bagi korban maupun keluarganya.

Akibat peristiwa pembacokan tersebut, Josniko Tarigan mengalami luka serius akibat sabetan senjata tajam. Selain luka fisik yang meninggalkan bekas jahitan cukup panjang, korban juga mengalami trauma psikis yang mendalam. Keluarga menyebut Josniko kerap merasa cemas dan ketakutan, terlebih terduga pelaku hingga kini masih bebas berkeliaran.

Berita Lainnya

Kekecewaan keluarga korban semakin memuncak setelah mendatangi Polsek Pancur Batu untuk menanyakan perkembangan kasus. Ayah korban, Posman Tarigan, mengungkapkan bahwa pada Juni 2025 lalu, penyidik Aiptu RM Simanjuntak menyampaikan alasan bahwa kesaksian saksi kunci dianggap lemah karena melihat kejadian dari jarak sekitar 50 meter.

Padahal, menurut keluarga, korban secara langsung dan sadar mengenali terduga pelaku berinisial Nopa alias Lis S, yang saat kejadian mengendarai sepeda motor CBR merah. Bahkan, terduga pelaku sempat diamankan, namun kemudian dilepaskan tanpa penjelasan yang jelas kepada pihak korban.

“Anak saya hampir meninggal dunia. Visum ada, saksi sudah diperiksa, pelaku sempat ditangkap. Tapi kenapa dilepaskan? Apakah harus ada korban jiwa baru kasus ini ditangani secara serius?” ujar Posman Tarigan dengan nada kecewa.

Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: STTLP/B/240/VI/2025/SPKT/POLSEK PANCUR BATU. Namun hingga awal tahun 2026, keluarga menilai tidak ada perkembangan signifikan. Hal tersebut menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat terkait profesionalisme dan transparansi penegakan hukum di wilayah Pancur Batu.

Keluarga Josniko Tarigan berharap kepada Kapolsek Pancur Batu yang baru, Kompol Junaidi, agar dapat menuntaskan kasus tersebut serta menangkap kembali terduga pelaku beserta pihak-pihak yang diduga terlibat. Terlebih, penyidik sebelumnya disebut telah memasuki masa pensiun.

“Kami hanya orang kecil. Kami hanya meminta keadilan. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” tegas keluarga korban.

Saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp pada Selasa (20/1/2026), Kapolsek Pancur Batu Kompol Junaidi menyampaikan singkat, “Ok bg kita cek🙏🙏”.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Pancur Batu Iptu Junaidi Karosekali juga telah dihubungi melalui pesan WhatsApp pada hari yang sama, namun hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan.

Sikap tersebut menimbulkan kekhawatiran masyarakat terkait keterbukaan informasi publik. Padahal, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengatur kewajiban pejabat publik untuk memberikan informasi yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat, kecuali yang dikecualikan oleh undang-undang.

Masyarakat dan insan pers berharap agar Kapolrestabes Medan maupun Kapolda Sumatera Utara dapat memberikan perhatian dan atensi serius terhadap penanganan kasus ini, guna menjaga kepercayaan publik serta memperkuat sinergi antara Polri dan pers sebagai mitra strategis dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Pewarta: M. Dahlan

Pos terkait