Sengketa Lahan Tiga Kampung Masuk Tahap Penentuan Titik, Polda Lampung Pastikan Seluruh Proses Berjalan Transparan

Krimsus86.com, Tulang Bawang – Polda Lampung bersama Polres Tulang Bawang menunjukkan komitmen kuat dalam menjamin kepastian hukum serta menjaga stabilitas keamanan dengan mengawal langsung kegiatan Ploting Bidang Tanah oleh ATR/BPN Kabupaten Tulang Bawang terhadap lahan yang diklaim masyarakat tiga kampung, yakni Kampung Bakung Udik, Bakung Ilir, dan Bakung Rahayu.

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Senin, 19 Januari 2026, berlokasi di Lahan Isem Payow Bonow/Umbul Sadeng, wilayah PT Indo Lampung Perkasa (ILP), Kabupaten Tulang Bawang.

Berita Lainnya

Ploting bidang tanah ini merupakan tahapan penting dalam penyelesaian sengketa lahan dan melibatkan unsur lintas sektor, di antaranya Polda Lampung, Polres Tulang Bawang, Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang, ATR/BPN, DPRD, pihak perusahaan, kepala kampung, serta perwakilan masyarakat. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib, dan kondusif di bawah pengamanan maksimal aparat kepolisian.

Kegiatan diawali dengan rapat koordinasi di Polres Tulang Bawang yang dipimpin langsung oleh Direktur Intelijen Polda Lampung, didampingi Kapolres Tulang Bawang. Turut hadir Direktur Reserse Kriminal Umum, Direktur Reserse Kriminal Khusus, serta Kabid Humas Polda Lampung. Usai rapat, seluruh tim bergerak ke lokasi lahan untuk melakukan penentuan titik koordinat berdasarkan klaim masyarakat.

Kapolres Tulang Bawang AKBP Yuliansyah menegaskan bahwa kehadiran Polri merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin proses penyelesaian sengketa berjalan sesuai aturan.

“Polri hadir untuk memastikan seluruh proses berjalan transparan, objektif, dan berkeadilan. Kami juga menjamin keamanan serta mengedepankan dialog agar tidak terjadi konflik di lapangan,” tegas AKBP Yuliansyah.

Pengukuran lapangan dilakukan oleh tim ATR/BPN Tulang Bawang dengan membagi dua tim ke beberapa titik strategis, yakni di KM 11 Gunung Kiling dan KM 37 Divisi VI PT ILP. Kegiatan tersebut disaksikan langsung oleh perwakilan masyarakat, kepala kampung, serta pihak perusahaan. Selanjutnya, hasil pengukuran dikonsolidasikan dan dituangkan dalam Berita Acara Pengukuran.

Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf, S.I.K., M.H., menyampaikan apresiasi atas kedewasaan seluruh pihak yang terlibat dalam proses tersebut.

“Kami mengapresiasi seluruh elemen masyarakat yang tetap menjaga situasi kamtibmas. Ini membuktikan bahwa penyelesaian persoalan agraria dapat ditempuh secara damai, transparan, dan bermartabat,” ujar Irjen Pol Helfi Assegaf.

Kapolda Lampung menambahkan bahwa hasil pengecekan dan penetapan titik koordinat akan dipaparkan secara resmi oleh ATR/BPN Kabupaten Tulang Bawang pada Kamis, 22 Januari 2026, di Pemerintah Daerah Kabupaten Tulang Bawang sebagai bagian dari mekanisme hukum yang berlaku.

Kegiatan Ploting Bidang Tanah berakhir pada pukul 16.15 WIB dalam keadaan aman dan terkendali, tanpa adanya gangguan keamanan.

Polda Lampung menegaskan akan terus mengawal setiap tahapan penyelesaian sengketa lahan demi menjaga kepastian hukum, mendukung iklim investasi yang sehat, serta menciptakan ketenteraman dan keamanan masyarakat di wilayah hukum Polda Lampung.

Humas Polda Lampung

Perwata: Djodi. S

https://krimsus86.com

Pos terkait