PP Nomor 47 Tahun 2024 Resmi Ditandatangani Presiden, UMKM, Petani, dan Nelayan Dapat Bernapas Lega

Krimsus86.com Jakarta, 5 November 2024 – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang penghapusan utang macet bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), petani, serta nelayan. Penandatanganan dilakukan di Istana Merdeka, Jakarta, sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam mendorong kebangkitan ekonomi rakyat kecil.

PP Nomor 47 Tahun 2024 mengatur kebijakan penghapusan utang macet secara terbatas dan selektif, khusus bagi UMKM, petani, dan nelayan yang memenuhi kriteria tertentu. Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini tidak berlaku untuk seluruh nasabah perbankan, melainkan difokuskan kepada kelompok masyarakat yang terdampak dan membutuhkan dukungan nyata untuk bangkit kembali secara ekonomi.

Berita Lainnya

Dengan diberlakukannya regulasi tersebut, masyarakat, khususnya pelaku UMKM, petani, dan nelayan yang memiliki kredit macet, kini dapat bernapas lega. Kebijakan ini diharapkan mampu meringankan beban ekonomi sekaligus membuka kembali peluang usaha dan produktivitas masyarakat.

Tidak hanya penghapusan utang macet, pemerintah juga memberikan akses tambahan permodalan bagi penggiat UMKM, petani, dan nelayan yang membutuhkan modal usaha. Masyarakat dapat mengajukan pinjaman melalui Koperasi Merah Putih yang tersedia di desa masing-masing sebagai bagian dari upaya penguatan ekonomi berbasis kerakyatan.

Kebijakan ini menjadi salah satu bukti nyata bahwa di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, pemerintah menghadirkan berbagai program yang pro rakyat dan merakyat, dengan fokus pada pemulihan dan penguatan ekonomi nasional dari akar rumput.

Sumber: Pemerintah

Pewarta: Dapid KBR & Tim FRIC Muara Enim

Pos terkait