Krimsus86.com, Kuta Cane, Aceh Tenggara – 19 Januari 2026 – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Tindak Pidana Korupsi (LSM Tipikor), Jupri Yadi, R., mendesak Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Tenggara untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran di Puskesmas Tanoh Alas, Kabupaten Aceh Tenggara.
Dugaan penyimpangan tersebut mencakup Anggaran Bantuan Operasional Kesehatan (BOK), Anggaran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Kapitasi, JKN Non Kapitasi, serta anggaran rutin yang dikelola pada Tahun Anggaran 2024 dan 2025.
Jupri Yadi menilai terdapat indikasi ketidakwajaran dalam pelaksanaan program yang bersumber dari anggaran tersebut. Ia juga menyoroti sikap mantan Kepala Puskesmas Tanoh Alas, Sukri Kahar, yang terkesan tidak merespons pemberitaan dan sorotan publik terkait dugaan penyimpangan anggaran selama masa jabatannya.
“Kami melihat adanya kejanggalan dalam pengelolaan anggaran di Puskesmas Tanoh Alas, baik anggaran BOK maupun JKN Kapitasi. Mantan kepala puskesmas terkesan tidak peduli terhadap sorotan publik. Oleh karena itu, kami meminta Aparat Penegak Hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara, segera memanggil dan memeriksa mantan Kapus Tanoh Alas,” tegas Jupri Yadi, Senin (19/01/2026).
Berdasarkan data yang dihimpun LSM Tipikor, Puskesmas Tanoh Alas mengelola sejumlah sumber anggaran dengan nilai yang cukup besar, antara lain:
Anggaran Bantuan Operasional Kesehatan (BOK)
Anggaran JKN Kapitasi
Anggaran JKN Non Kapitasi
Anggaran Rutin
Jupri menegaskan bahwa pengelolaan keuangan negara harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang mewajibkan setiap rupiah uang negara dikelola secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
“Jika aparat penegak hukum tidak mengusut tuntas kasus ini, kami dari LSM Tipikor siap menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara. Kami tidak akan diam dan akan terus mengawal kasus ini hingga masuk ke tahap pemeriksaan hukum,” pungkas Jupri Yadi.
Penulis: Ramadan
Sumber: LSM Tipikor – Aceh Tenggara






