“Mengapa Kontrak Karya PT Masmindo Dwi Area Tidak Diserahkan Secara Utuh kepada DPRD Sulsel?”
LUWU, SULAWESI SELATAN, KRIMSUS86.COM — Polemik klaim lahan di wilayah operasional PT Masmindo Dwi Area (MDA) kembali menjadi sorotan. Kali ini, perhatian tertuju pada dokumen Kontrak Karya (KK) yang diminta Komisi D DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dalam rangka menelusuri dasar pengelolaan wilayah serta pembahasan penyelesaian klaim tanah yang diajukan oleh Dr. Basir.
Sorotan tersebut muncul setelah PT Masmindo Dwi Area melalui surat resmi Nomor 1117/MDA-LGL/VII/2026 tertanggal 22 Juli 2026 memberikan tanggapan atas surat Komisi D DPRD Sulawesi Selatan Nomor 160/52/DPRD.
Surat tersebut merupakan tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilaksanakan pada 3 Juni 2026, terkait pembahasan penyelesaian persoalan klaim tanah.
Dalam suratnya, PT Masmindo Dwi Area menyatakan telah menyampaikan salinan ketentuan Kontrak Karya beserta perubahan yang dinilai relevan dengan pokok pembahasan RDP.
Dokumen yang disebut telah disampaikan tersebut, antara lain berkaitan dengan ketentuan mengenai wilayah Kontrak Karya sebagaimana diatur dalam Pasal 4, termasuk Lampiran A mengenai titik koordinat serta Lampiran B berupa peta wilayah Kontrak Karya.
Namun, penyerahan dokumen tersebut kemudian memunculkan pertanyaan dari pihak ahli waris mengenai kelengkapan dokumen yang diterima oleh Komisi D DPRD Sulawesi Selatan.
Ahli Waris Pertanyakan Kelengkapan Dokumen
Ahli waris, Yasir, dalam tanggapannya pada Jumat, 4 September 2026, mempertanyakan alasan PT Masmindo Dwi Area tidak menyerahkan dokumen Kontrak Karya secara lengkap kepada Komisi D DPRD Sulawesi Selatan.
Menurut Yasir, terdapat sejumlah persoalan yang menurutnya perlu mendapat perhatian serius dalam proses pembahasan klaim lahan tersebut.
Pertama, Yasir menilai dokumen Kontrak Karya yang disampaikan kepada DPRD Sulawesi Selatan belum merupakan dokumen secara utuh.
Kedua, menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai keterbukaan informasi, khususnya terhadap substansi perjanjian yang berkaitan dengan dasar wilayah kegiatan perusahaan.
Ketiga, Yasir mempertanyakan penjelasan PT Masmindo yang meminta Komisi D DPRD Sulawesi Selatan berkoordinasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) apabila memerlukan salinan lengkap Kontrak Karya.
Menurut Yasir, persoalan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan berbagai persepsi di tengah publik, khususnya mengenai akses DPRD terhadap dokumen yang sedang menjadi bagian dari pembahasan.
Keempat, Yasir mengklaim bahwa berdasarkan informasi dan pengetahuannya, struktur dokumen Kontrak Karya terdiri dari sekitar 20 dokumen, sementara dokumen yang diserahkan kepada Komisi D DPRD Sulawesi Selatan, menurut penilaiannya, hanya merupakan sebagian kecil dari keseluruhan dokumen tersebut.
Bahkan, Yasir berpendapat bahwa jumlah dokumen yang disampaikan hanya berkisar 0,01 persen dari keseluruhan dokumen yang menurutnya seharusnya tersedia.
Pernyataan tersebut merupakan pendapat dan klaim dari pihak ahli waris. Oleh karena itu, keterangan mengenai jumlah sekitar 20 dokumen maupun persentase kelengkapan dokumen tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut berdasarkan dokumen Kontrak Karya asli serta daftar resmi dokumen yang diminta oleh DPRD Sulawesi Selatan.
PT Masmindo: Dokumen Lengkap Berada dalam Lingkup Kewenangan ESDM
Dalam surat tertanggal 22 Juli 2026 tersebut, PT Masmindo Dwi Area pada prinsipnya tidak menyatakan menolak permintaan dokumen secara keseluruhan.
Perusahaan menjelaskan bahwa Kontrak Karya merupakan perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dengan perusahaan, sementara pengelolaan dokumen tersebut berada dalam lingkup kewenangan instansi pemerintah, dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
PT Masmindo menjelaskan, apabila Komisi D DPRD Sulawesi Selatan masih membutuhkan salinan lengkap Kontrak Karya, maka pihak DPRD dapat melakukan koordinasi dengan Kementerian ESDM sebagai instansi yang disebut memiliki kewenangan terkait pengelolaan dokumen tersebut.
Perusahaan juga menyatakan tetap berkomitmen menjalankan kegiatan usahanya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pertanyaan Besar di Balik Polemik Klaim Lahan
Perbedaan pandangan antara pihak ahli waris dan perusahaan tersebut kini memunculkan pertanyaan yang lebih luas mengenai sejauh mana dokumen Kontrak Karya perlu dibuka dan dapat diakses dalam proses pembahasan klaim lahan yang sedang ditangani DPRD Sulawesi Selatan.
Persoalan ini menjadi penting karena pembahasan tersebut berkaitan dengan klaim pertanahan yang melibatkan pihak ahli waris dan wilayah kegiatan perusahaan.
Apabila dokumen yang diterima DPRD Sulawesi Selatan memang hanya mencakup bagian tertentu dari Kontrak Karya, maka diperlukan penjelasan yang terbuka mengenai dokumen apa saja yang secara resmi diminta oleh DPRD, dokumen apa yang telah diserahkan oleh perusahaan, serta bagian dokumen mana yang belum diberikan.
Selain itu, perlu pula dijelaskan dasar hukum dan mekanisme akses terhadap dokumen yang belum tersedia dalam proses pembahasan tersebut.
Sebaliknya, apabila dokumen lengkap Kontrak Karya berada dalam kewenangan Kementerian ESDM, maka koordinasi antara DPRD Sulawesi Selatan dengan pemerintah pusat menjadi penting untuk memastikan proses pemeriksaan dapat dilakukan berdasarkan data dan dokumen yang lengkap.
DPRD Sulsel dan Kementerian ESDM Diharapkan Berikan Kejelasan
Polemik ini dinilai tidak semestinya berhenti pada pernyataan bahwa dokumen telah diserahkan atau belum diserahkan.
Komisi D DPRD Sulawesi Selatan diharapkan dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dokumen apa saja yang telah diterima dari PT Masmindo Dwi Area, apakah dokumen tersebut telah sesuai dengan permintaan resmi DPRD, serta apakah masih terdapat dokumen Kontrak Karya yang diperlukan dalam proses pembahasan klaim lahan.
Di sisi lain, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral juga menjadi pihak yang diharapkan dapat memberikan penjelasan mengenai status, ruang lingkup, serta mekanisme akses terhadap dokumen Kontrak Karya PT Masmindo Dwi Area, sepanjang informasi tersebut tidak termasuk dalam kategori yang secara hukum dikecualikan dari keterbukaan.
Dengan adanya penjelasan dari seluruh pihak terkait, persoalan ini diharapkan dapat diuji berdasarkan dokumen resmi dan ketentuan hukum yang berlaku, bukan semata-mata berdasarkan asumsi atau klaim dari masing-masing pihak.
KRIMSUS86.COM memandang keterbukaan informasi dan kesempatan memberikan penjelasan kepada seluruh pihak merupakan bagian penting dalam pemberitaan yang berimbang.
NARASUMBER
Yasir — Ahli Waris.
CATATAN REDAKSI
KRIMSUS86.COM membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada PT Masmindo Dwi Area, Komisi D DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Kementerian ESDM, maupun pihak-pihak terkait lainnya atas seluruh pernyataan dan informasi yang dimuat dalam pemberitaan ini.
Secara khusus, pernyataan mengenai struktur Kontrak Karya yang disebut terdiri dari sekitar 20 dokumen, serta klaim bahwa dokumen yang diserahkan hanya berkisar 0,01 persen dari keseluruhan dokumen, merupakan pernyataan dari Yasir selaku pihak ahli waris dan masih memerlukan verifikasi berdasarkan dokumen resmi.
Pewarta: #MJ@19//RED






