LIN Soroti Kantor Desa Pallangga Sepi, Sertifikat Dipertanyakan, Ahli Waris Desak Keterbukaan Data

GOWA, SULAWESI SELATAN, KRIMSUS86.COM — Persoalan administrasi dan kepemilikan tanah kembali mencuat di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Kali ini, sejumlah ahli waris mempertanyakan transparansi data pertanahan yang berkaitan dengan objek tanah di Desa Pallangga, Kecamatan Pallangga.

Sejumlah hal yang dipersoalkan meliputi dasar pencatatan tanah dalam administrasi desa, dokumen pertanahan, riwayat Persil dan Kohir, hingga dasar penerbitan sejumlah sertifikat yang disebut berkaitan dengan objek tanah yang tengah menjadi perhatian para ahli waris.

Berita Lainnya

Sorotan tersebut mengemuka setelah para ahli waris melakukan klarifikasi langsung kepada Kepala Desa Pallangga pada Jumat pagi, sekitar pukul 09.30 WITA, di sekitar Kantor Desa Pallangga.

Pertanyakan Dasar Gugatan terhadap Panggok

Dalam proses klarifikasi tersebut, salah seorang ahli waris bernama Lipung mempertanyakan dasar gugatan terhadap seseorang bernama Panggok.

Menurut pihak ahli waris, nama Panggok disebut tidak tercantum dalam dokumen Rinci Salemang Mamma yang mereka jadikan salah satu dasar untuk menelusuri silsilah dan riwayat kepemilikan tanah.

Pertanyaan serupa juga disampaikan oleh ahli waris lainnya, Tabarra. Ia mempertanyakan alasan dan dasar penentuan Panggok sebagai pihak dalam perkara apabila nama yang bersangkutan memang tidak tercantum dalam dokumen rinci yang dimaksud.

“Kenapa Panggok yang dituntut, sementara dalam Rinci Salemang Mamma dia tidak tercantum dan bukan ahli waris?” ujar Tabarra mempertanyakan.

Menurut para ahli waris, persoalan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka agar kedudukan masing-masing pihak dalam sengketa dapat diketahui berdasarkan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dasar Sertifikat Dipertanyakan

Persoalan kemudian bergeser pada aspek administrasi pertanahan.

Ahli waris Caco Dg. Nojeng mempertanyakan dasar kepemilikan serta penerbitan sertifikat yang disebut atas nama Hafia Dg. Tongji dan Sattu Dg. Bani.

Menurut Nojeng, hingga saat klarifikasi dilakukan, pihaknya belum memperoleh penjelasan yang dianggap memadai mengenai dokumen maupun riwayat administrasi yang menjadi dasar penerbitan sertifikat tersebut.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan pihak ahli waris, Kepala Desa Pallangga menyampaikan bahwa persoalan tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut melalui instansi pertanahan yang berwenang, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Penelusuran tersebut disebut berkaitan dengan sejumlah dokumen dan data, antara lain Persil 30 D.II Nomor 10, peta blok, serta Kohir 33.

Pernyataan tersebut kemudian memunculkan desakan dari pihak ahli waris agar data yang tersimpan dalam administrasi desa dapat dibuka dan diklarifikasi secara transparan bersama instansi yang memiliki kewenangan.

Menurut mereka, keterbukaan data diperlukan untuk mengetahui secara jelas riwayat tanah, pencatatan dalam administrasi desa, hubungan antara dokumen lama, Persil, Kohir, peta blok, hingga proses penerbitan sertifikat yang kini dipersoalkan.

Kepala Dusun Turut Dipertanyakan

Dalam proses klarifikasi tersebut, Caco Dg. Nojeng juga mempertanyakan mengapa Kepala Dusun Mansur Dg. Mone tidak dihadirkan untuk memberikan penjelasan terkait data dan administrasi pertanahan di wilayah tersebut.

Menurut pihak ahli waris, perangkat wilayah yang mengetahui perkembangan administrasi dan riwayat wilayah dinilai penting untuk memberikan keterangan apabila memang terdapat dokumen atau informasi yang relevan dengan objek tanah yang sedang dipersoalkan.

Pihak ahli waris berharap seluruh informasi dapat diuji secara terbuka dan tidak hanya bergantung pada keterangan sepihak.

LIN Soroti Kondisi Kantor Desa Pallangga

Selain persoalan administrasi pertanahan, kondisi pelayanan di Kantor Desa Pallangga turut menjadi perhatian.

Tim media bersama Lembaga Investigasi Negara (LIN) dan LSM INAKOR (Independen Nasionalis Anti Korupsi) menyatakan telah melakukan pemantauan di sekitar Kantor Desa Pallangga pada kisaran pukul 08.00 hingga 10.00 WITA.

Dalam pemantauan tersebut, tim menyatakan tidak melihat staf maupun jajaran perangkat desa berada di kantor pada saat pemantauan berlangsung.

Meski demikian, kondisi tersebut masih memerlukan klarifikasi resmi dari Pemerintah Desa Pallangga.

Ketidakhadiran perangkat desa pada saat dilakukan pemantauan tidak serta-merta dapat disimpulkan sebagai bentuk pelanggaran disiplin atau pelayanan, karena masih diperlukan penjelasan mengenai kemungkinan adanya tugas lapangan, agenda kedinasan, pelayanan di lokasi lain, maupun kondisi administrasi pada waktu tersebut.

Oleh karena itu, redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi Pemerintah Desa Pallangga untuk memberikan penjelasan dan klarifikasi terkait kondisi pelayanan kantor desa pada waktu pemantauan tersebut.

Ada Putusan Pengadilan yang Disebut Telah Inkrah

Persoalan tanah ini juga disebut memiliki jejak hukum di Pengadilan Negeri Sungguminasa.

Berdasarkan informasi yang disampaikan pihak terkait, objek tanah tersebut sebelumnya pernah menjadi perkara perdata dengan Nomor 22/Pdt.G/2025/PN Sgm, yang disebut telah diputus pada 30 Oktober 2025.

Pihak ahli waris menyebut putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, dengan objek tanah yang disebut berkaitan dengan Persil 30 D.II, Kohir 335 C.I, seluas kurang lebih 18.300 meter persegi.

Dalam perkembangan persoalan tersebut, pihak kuasa hukum tergugat sebelumnya juga disebut berpandangan bahwa gugatan baru yang diajukan perlu mempertimbangkan keberadaan putusan sebelumnya yang telah berkekuatan hukum tetap.

Namun demikian, substansi putusan, status hukum objek tanah, serta keterkaitannya dengan dokumen pertanahan yang kini dipersoalkan tetap harus merujuk pada salinan resmi putusan pengadilan dan dokumen pertanahan yang dikeluarkan oleh instansi berwenang.

Pertanyaan Besar: Apa Dasar Penerbitan Sertifikat?

Kini persoalan yang mencuat tidak lagi hanya berkaitan dengan siapa yang menjadi pihak dalam perkara.

Pertanyaan yang menjadi perhatian para ahli waris adalah mengenai dokumen apa yang menjadi dasar pencatatan tanah, siapa yang tercatat dalam administrasi desa, bagaimana riwayat Persil dan Kohir, serta dokumen apa yang digunakan sebagai dasar penerbitan sertifikat yang kini dipertanyakan.

Apabila terdapat perbedaan atau ketidaksesuaian antara dokumen Rinci Salemang Mamma, peta blok, Kohir, data administrasi desa, maupun sertifikat, maka diperlukan pemeriksaan administratif secara menyeluruh oleh instansi yang memiliki kewenangan.

Pihak ahli waris mendesak agar Pemerintah Desa Pallangga memberikan ruang klarifikasi secara terbuka dan tidak hanya berhenti pada penjelasan lisan.

Mereka berharap seluruh data dan dokumen yang relevan dapat diperiksa bersama sesuai mekanisme hukum dan administrasi yang berlaku, sehingga riwayat tanah dapat diketahui secara terang dan tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Redaksi KRIMSUS86.COM menilai keterbukaan informasi dan pemeriksaan berdasarkan dokumen resmi menjadi penting untuk mencegah persoalan pertanahan berkembang menjadi polemik yang lebih luas.

Pemerintah Desa Pallangga, Kepala Dusun terkait, BPN, serta seluruh pihak yang namanya disebut dalam persoalan ini memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, penjelasan dan hak jawab sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga berita ini disusun, keterangan resmi lebih lanjut dari pihak-pihak terkait masih ditunggu.

Narasumber:

Tabarra — Ahli waris, terkait persoalan Panggok dan dokumen Rinci Salemang Mamma.

Caco Dg. Nojeng — Ahli waris, terkait pertanyaan mengenai dasar sertifikat atas nama Hafia Dg. Tongji dan Sattu Dg. Bani serta Persil 30 D.II, peta blok dan Kohir.

Pewarta: # MJ@19//RED

Pos terkait