Krimsus86.com – Palembang, Sumatra Selatan — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) CCN menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Selatan pada Senin, 5 Januari 2026. Aksi tersebut dilakukan untuk mendesak penegakan hukum atas dugaan pelanggaran pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang diduga dilakukan oleh PT. BNY di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).
Aksi demonstrasi ini dipimpin langsung oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM CCN, Jepri, S.Pd, didampingi Wakil Sekretaris Hamzah dan Bendahara Herson, serta diikuti oleh perwakilan masyarakat yang terdampak. Massa aksi menyuarakan keprihatinan terhadap dugaan pencemaran lingkungan yang dinilai berpotensi mengancam kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat sekitar.
Dalam aksi tersebut, LSM CCN menyampaikan sejumlah tuntutan dengan tetap menjunjung tinggi prinsip peradilan yang adil dan asas praduga tidak bersalah sebagaimana diatur dalam Standar Kompetensi Profesi Jaksa (SKPJ) dan prinsip hukum nasional.
Adapun tuntutan yang disampaikan antara lain:
Mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan untuk membentuk Tim Investigasi Khusus atau Tim Ahli yang kompeten dan independen guna melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap dugaan pencemaran lingkungan oleh PT. BNY di Kabupaten OKU.
Mendesak Pimpinan Kejati Sumsel serta Asisten Pengawas dan Pengendalian Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) untuk segera mengambil langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap manajemen PT. BNY secara profesional dan proporsional.
Dalam orasinya, Ketua Umum LSM CCN, Jepri, S.Pd menegaskan bahwa apabila ditemukan adanya oknum yang diduga memberikan dukungan atau perlindungan terhadap kasus dugaan pencemaran lingkungan tersebut, maka oknum tersebut harus dimintai pertanggungjawaban hukum.
“Kami berharap proses hukum dapat berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan standar yang berlaku. Setiap pihak memiliki hak atas perlindungan hukum dan proses yang adil sebagaimana diamanatkan dalam prinsip peradilan yang baik,” tegas Jepri.
LSM CCN menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga adanya kepastian hukum, demi menjaga kelestarian lingkungan dan melindungi hak-hak masyarakat yang terdampak.
Sumber: Krimsus86.com
Tim Peliputan






