Perdana Awal Tahun 2026, Polres Banggai Amankan Pengedar Narkotika di Penginapan Luwuk

Krimsus86.com Banggai – Mengawali tahun 2026, Satuan Reserse Narkoba Polres Banggai kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Pada Jumat (2/1/2026) sekitar pukul 01.30 WITA, petugas berhasil mengungkap tindak pidana narkotika di salah satu penginapan di Kota Luwuk.

Kasat Resnarkoba Polres Banggai, AKP Hasanuddin Hamid, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya serius Polres Banggai dalam memutus mata rantai peredaran narkoba sejak awal tahun.

Berita Lainnya

“Di awal tahun 2026 ini, kami menunjukkan keseriusan Polres Banggai dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum kami,” tegas AKP Hasanuddin.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di salah satu penginapan di Kota Luwuk. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penggerebekan.

Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa terduga pelaku memesan narkotika pada Kamis (1/1/2026) sekitar pukul 23.00 WITA melalui komunikasi telepon. Transaksi dilakukan di wilayah Kilometer 2, Kelurahan Bungin Timur.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial ZM (33), warga Kelurahan Kaleke, Kecamatan Luwuk. Dari tangan terduga pelaku, polisi berhasil menyita 12 sachet narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam bungkus rokok, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi.

Selanjutnya, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan ke Mapolres Banggai guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Polres Banggai menegaskan akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas serta pihak-pihak lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.

Polres Banggai mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi demi terciptanya lingkungan yang bersih dari narkoba.

(Humas Polres Banggai / Nofli)

Pos terkait