6 Bulan “Bebas Tangkap” di Muba Dipertanyakan, Wendy Santos Minta Kapolri, Propam dan Kompolnas Turun Tangan

MUSI BANYUASIN — KRIMSUS86.COM — Wacana masa transisi selama enam bulan dalam aktivitas penyulingan minyak rakyat di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), yang disebut-sebut sebagai masa “bebas tangkap”, menuai sorotan terkait kepastian hukum dan batas kewenangan aparat penegak hukum.

Sorotan tersebut disampaikan Wendy Santos melalui surat terbuka yang ditujukan kepada Kapolri, Divisi Propam Mabes Polri, serta Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Berita Lainnya

Dalam suratnya, Wendy meminta agar kebijakan yang disebut berkaitan dengan hasil audiensi masyarakat bersama Pemerintah Kabupaten Muba dan Forkopimda tersebut mendapat perhatian serta pengawasan dari institusi terkait.

Menurut Wendy, persoalan utama yang perlu dijelaskan bukan hanya mengenai aktivitas penyulingan minyak rakyat, tetapi juga mengenai dasar hukum dan batas kewenangan aparat dalam menjalankan masa transisi enam bulan tersebut.

Ia mempertanyakan apakah kesepakatan yang lahir dalam forum audiensi di tingkat daerah dapat menjadi dasar untuk menunda tindakan hukum terhadap aktivitas yang belum memperoleh legalitas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Jika setiap pimpinan kepolisian di daerah diperbolehkan membuat ‘masa transisi bebas pidana’ versinya sendiri terhadap undang-undang yang berlaku, maka hukum nasional akan kehilangan wibawa, kepastian, dan daya ikatnya,” tulis Wendy dalam surat terbukanya.

PROPAM DAN KOMPOLNAS DIMINTA MELAKUKAN PENGAWASAN

Wendy juga meminta Divisi Propam Polri dan Kompolnas melakukan pengawasan serta meminta penjelasan mengenai kebijakan tersebut.

Apabila dalam proses pemeriksaan nantinya ditemukan adanya dugaan pelanggaran kewenangan ataupun kode etik, ia meminta agar persoalan tersebut ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Sejumlah pertanyaan pun disampaikan Wendy kepada pihak terkait, antara lain mengenai dasar hukum tidak dilakukannya penangkapan selama enam bulan, pihak yang menetapkan kebijakan, serta batas kewenangan diskresi yang digunakan.

Selain itu, ia mempertanyakan apakah masa transisi tersebut berlaku terhadap seluruh aktivitas penyulingan minyak rakyat atau hanya terhadap kegiatan dengan kriteria tertentu.

Posisi hukum masyarakat yang tetap menjalankan aktivitas selama masa transisi juga dinilai perlu dijelaskan secara terbuka guna mencegah munculnya tafsir berbeda di lapangan.

DIMENSI SOSIAL DAN EKONOMI

Wendy mengakui persoalan penyulingan minyak rakyat memiliki dimensi sosial dan ekonomi yang berkaitan dengan kehidupan masyarakat.

Namun demikian, menurutnya, upaya mencari solusi terhadap persoalan tersebut tetap harus berjalan dalam koridor hukum dan tidak menimbulkan ketidakjelasan mengenai status suatu aktivitas di mata hukum.

Menurut Wendy, proses legalisasi dapat ditempuh melalui kebijakan dan regulasi yang sah. Akan tetapi, selama proses tersebut berlangsung, masyarakat maupun aparat perlu mendapatkan kejelasan mengenai pijakan hukum yang digunakan dalam penerapan masa transisi enam bulan.

Ia menilai perlu ada penjelasan apakah kebijakan tersebut merupakan bentuk diskresi yang sah, keputusan administratif tertentu, atau hanya kesepakatan yang dihasilkan dalam forum audiensi.

PUBLIK MEMINTA KEPASTIAN HUKUM

Wendy mengingatkan agar jangan sampai terjadi perbedaan pemahaman di tengah masyarakat. Di satu sisi terdapat proses perjuangan legalisasi, sementara di sisi lain masa transisi justru dipersepsikan sebagai izin untuk terbebas dari penindakan hukum.

Karena itu, menurutnya, transparansi dari pihak-pihak yang terlibat menjadi penting untuk menjaga kepastian hukum sekaligus mencegah kesalahpahaman masyarakat.

Wendy menegaskan, surat terbuka tersebut disampaikan bukan untuk menghambat penyelesaian persoalan masyarakat, melainkan sebagai bentuk perhatian terhadap marwah institusi Polri, kepastian hukum, serta prinsip negara hukum.

Hingga berita ini diturunkan, substansi surat terbuka tersebut masih berupa permintaan klarifikasi dan pengawasan dari pihak terkait. Belum terdapat kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran kewenangan atau kode etik oleh pihak tertentu.

Publik kini menunggu penjelasan resmi dari pihak yang berwenang, khususnya terkait dasar hukum, mekanisme, serta batas kewenangan dalam penerapan masa transisi aktivitas penyulingan minyak rakyat di Kabupaten Musi Banyuasin.

Karena masyarakat tidak hanya membutuhkan kesepakatan, tetapi juga membutuhkan kepastian mengenai apa dasar hukumnya, siapa yang berwenang, dan sampai di mana batas diskresinya.

(Enismiyana//Red)

Pos terkait