Diduga Pengelolaan Kardus dan Plastik Bekas Minyak di Way Lunik Belum Sesuai Ketentuan, DLH Diminta Turun Tangan

BANDAR LAMPUNG — KRIMSUS86.COM — Dugaan pengelolaan material bekas berupa kardus, plastik, dan material lainnya yang diduga masih mengandung sisa minyak goreng menjadi perhatian di wilayah Way Lunik, Kota Bandar Lampung, Kamis (10/9/2026).

Berdasarkan pemantauan awak media di lokasi, terlihat adanya tumpukan material bekas berupa kardus dan plastik yang sebagian diduga masih memiliki sisa minyak. Material tersebut tampak berada dalam kondisi bercampur dan belum terlihat adanya pemilahan yang jelas berdasarkan jenis material.

Berita Lainnya

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai sistem pemilahan, penyimpanan, pengangkutan hingga penyerahan material kepada pihak ketiga yang dilakukan oleh perusahaan.

Penanggung Jawab di Lokasi Belum Memberikan Keterangan Lengkap

Saat dilakukan konfirmasi, pihak yang disebut sebagai penanggung jawab di lokasi belum memberikan identitas dan keterangan secara lengkap kepada awak media.

Pihak tersebut menyampaikan bahwa aktivitas di lokasi telah berlangsung sekitar dua tahun.

Mengenai kardus bekas, pihak tersebut menyebut material memiliki pihak penerima atau pengelola yang disebut dengan istilah “DO”, serta menyampaikan adanya pengoperan kepada PT Aneka Jasuma Sejahtera di Jakarta.

Sementara untuk plastik yang tidak digunakan, pihak tersebut menyatakan material diserahkan kepada PT New Eka Nusantara.

Namun, keterangan tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut, terutama terkait dokumen kerja sama, bukti pengangkutan, dokumen penerimaan material, serta legalitas pihak yang menerima maupun mengelola material tersebut.

Material Tampak Masih Bercampur

Dari hasil pemantauan di lapangan, kardus, plastik dan material lainnya tampak berada dalam satu area tumpukan. Sebagian material juga diduga masih terdapat sisa minyak.

Kondisi tersebut perlu mendapat perhatian dari instansi berwenang untuk memastikan apakah praktik penyimpanan dan pengelolaan material tersebut telah sesuai dengan ketentuan persampahan dan perlindungan lingkungan hidup.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah mengatur penyelenggaraan pengelolaan sampah, termasuk pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan dan pemrosesan akhir.

Sementara itu, PP Nomor 22 Tahun 2021 mengatur penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, termasuk ketentuan mengenai limbah B3 maupun limbah non-B3.

Perlu ditegaskan bahwa material kardus atau plastik yang terkena sisa minyak tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai limbah B3. Penentuan status limbah harus didasarkan pada karakteristik serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan, apabila diperlukan, melalui pemeriksaan atau pengujian oleh pihak berwenang.

Warga Mengaku Pernah Mempertanyakan Keberadaan Tumpukan Material

Awak media juga memperoleh keterangan dari seorang warga yang identitasnya disamarkan sebagai Pak SR.

Menurut keterangannya, ia pernah mendatangi pihak perusahaan dan bertemu dengan kepala gudang serta petugas keamanan untuk mempertanyakan keberadaan material bekas di sekitar lingkungan perusahaan.

“Kok kenapa limbah sampah ke tempat perusahaan kita, gimana itu?” ujar Pak SR.

Ia juga mengaku pernah menanyakan apakah material tersebut diperbolehkan diambil oleh pemulung atau tukang rongsok apabila sudah tidak digunakan.

Menurut keterangan Pak SR, pihak terkait menyampaikan bahwa material tersebut diperbolehkan untuk diambil.

Pak SR juga menyebut keberadaan material tersebut telah berlangsung cukup lama dan terdiri dari kardus, plastik serta tali yang diduga masih terdapat sisa minyak.

Keterangan warga tersebut masih bersifat informasi awal dan perlu dikonfirmasi kepada pihak perusahaan serta diverifikasi oleh instansi berwenang.

DLH Diminta Melakukan Pemeriksaan Lapangan

Atas temuan dan informasi tersebut, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung diharapkan dapat melakukan pemeriksaan lapangan guna memastikan kesesuaian kegiatan pengelolaan material bekas tersebut dengan ketentuan yang berlaku.

Pemeriksaan antara lain diperlukan untuk mengetahui:

Jenis dan karakteristik material yang berada di lokasi.

Sistem pemilahan kardus, plastik dan material lainnya.

Kondisi tempat penyimpanan material.

Ada atau tidaknya ceceran minyak yang berpotensi mencemari tanah maupun lingkungan.

Dokumen kerja sama dengan pihak penerima atau pengelola.

Legalitas pihak yang menerima dan mengangkut material.

Dokumen pengangkutan atau manifest apabila dipersyaratkan berdasarkan jenis material atau limbah.

Persetujuan lingkungan serta kewajiban pengelolaan lingkungan perusahaan.

Kesesuaian praktik di lapangan dengan dokumen lingkungan yang dimiliki perusahaan.

Pemeriksaan objektif dinilai penting agar status material dan mekanisme pengelolaannya dapat diketahui secara jelas berdasarkan fakta dan dokumen yang sah.

Penegakan Hukum Sesuai Kewenangan

Apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya ketidaksesuaian administratif maupun pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup, instansi berwenang dapat mengambil langkah sesuai peraturan perundang-undangan.

Dalam hal ditemukan dugaan tindak pidana, penanganan selanjutnya dapat melibatkan PPNS bidang lingkungan hidup, Kepolisian Negara Republik Indonesia maupun aparat penegak hukum lainnya sesuai kewenangan.

Namun demikian, hingga terdapat hasil pemeriksaan resmi dari instansi berwenang, pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan bahwa perusahaan telah melakukan tindak pidana ataupun pelanggaran lingkungan.

Perusahaan Diberikan Ruang Hak Jawab

Redaksi memberikan ruang kepada pihak perusahaan untuk menyampaikan hak jawab dan klarifikasi, khususnya terkait identitas serta jabatan penanggung jawab di lokasi, asal-usul material kardus dan plastik, sistem pemilahan dan penyimpanan, prosedur penanganan material yang masih mengandung minyak, serta hubungan kerja sama dengan pihak-pihak yang disebutkan.

Perusahaan juga diharapkan dapat memberikan penjelasan mengenai dokumen pengangkutan dan penerimaan material, dokumen lingkungan, serta legalitas pihak ketiga yang menerima atau mengelola material tersebut.

Klarifikasi dari pihak perusahaan diperlukan untuk memastikan pemberitaan berjalan secara berimbang dan memberikan gambaran yang utuh kepada masyarakat.

Mendorong Transparansi

Masyarakat berharap persoalan tersebut dapat ditindaklanjuti melalui pemeriksaan objektif dan transparan, bukan sebatas berdasarkan klaim masing-masing pihak.

Apabila hasil pemeriksaan menyatakan pengelolaan material telah sesuai ketentuan, hal tersebut dapat menjadi kepastian sekaligus meluruskan informasi yang berkembang.

Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian, instansi berwenang dapat mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Redaksi KRIMSUS86.COM akan memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak perusahaan maupun instansi terkait.

Wawan//Red

Pos terkait