27 PERKARA BERUJUNG PEMUSNAHAN: KEJARI BUOL MUSNAHKAN 97,8211 GRAM SABU Dari Narkotika hingga Pencabulan, 27 Perkara yang Telah Inkracht Dieksekusi. Kajari Buol Tegaskan Barang Bukti Tak Boleh Hilang atau Disalahgunakan

BUOL, SULTENG | KRIMSUS86.COM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Buol melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 27 perkara pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkracht, Senin, 31 Agustus 2026.

Kegiatan pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Buol dan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Buol, Andi Herman, S.H., M.H.

Berita Lainnya

Salah satu barang bukti yang menjadi perhatian dalam kegiatan tersebut adalah narkotika jenis sabu dengan berat mencapai 97,8211 gram.

Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan terhadap perkara-perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.

Sebanyak 27 perkara yang barang buktinya dimusnahkan terdiri dari 11 perkara narkotika, 1 perkara pencurian, 9 perkara pencabulan, 1 perkara pembunuhan, 4 perkara penganiayaan, serta 1 perkara Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Komposisi perkara tersebut menunjukkan bahwa persoalan narkotika masih menjadi salah satu tindak pidana yang cukup menonjol, di samping berbagai perkara kejahatan terhadap tubuh, keselamatan, serta kehormatan manusia.

Tak Boleh Hilang dan Disalahgunakan

Kajari Buol Andi Herman menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian penting dalam rangkaian penegakan hukum setelah perkara memperoleh kekuatan hukum tetap.

Menurutnya, pengelolaan dan pemusnahan barang bukti harus dilakukan secara profesional, transparan dan penuh tanggung jawab.

“Tidak boleh ada barang bukti yang hilang, berubah arah atau disalahgunakan,” tegas Andi Herman.

Pernyataan tersebut menjadi penegasan terhadap pentingnya menjaga integritas dalam setiap tahapan proses penegakan hukum.

Barang bukti, menurutnya, bukan sekadar benda yang disimpan selama proses perkara berlangsung, tetapi merupakan bagian penting dari pembuktian dan menjadi tanggung jawab institusi hingga seluruh proses hukum dan eksekusi putusan benar-benar selesai.

Untuk memastikan kegiatan berjalan secara terbuka dan sesuai ketentuan, pemusnahan barang bukti turut melibatkan unsur terkait, di antaranya Hakim Pengadilan Negeri Buol, jajaran Satuan Reserse Kriminal dan Satuan Reserse Narkoba Polres Buol, penyidik tindak pidana umum, penyidik narkotika, perlindungan perempuan dan anak, serta unsur penegakan hukum terkait lainnya.

97,8211 Gram Sabu dan Ancaman Narkotika

Dari seluruh barang bukti yang dimusnahkan, narkotika jenis sabu menjadi salah satu perhatian utama dengan jumlah mencapai 97,8211 gram.

Jumlah tersebut menjadi pengingat bahwa ancaman peredaran narkotika masih memerlukan perhatian serius dari seluruh pihak.

Kajari Buol menilai bahwa persoalan narkotika bukan hanya berkaitan dengan tindak pidana dan penegakan hukum, tetapi juga berdampak terhadap kesehatan, masa depan generasi, keamanan, ketertiban, serta kehidupan sosial masyarakat.

Oleh karena itu, upaya pemberantasan narkotika tidak dapat dibebankan hanya kepada aparat kepolisian maupun kejaksaan.

Pemerintah daerah, aparat penegak hukum, keluarga, lembaga pendidikan dan seluruh elemen masyarakat diharapkan dapat mengambil peran dalam upaya pencegahan serta memutus mata rantai peredaran narkotika.

Sebab, ketika narkotika telah beredar di tengah masyarakat, penindakan hukum sering kali dilakukan setelah terjadinya tindak pidana. Pencegahan dan pengawasan sejak dini menjadi bagian penting untuk mengurangi potensi munculnya perkara-perkara baru.

27 Perkara, Satu Komitmen Penegakan Hukum

Pemusnahan barang bukti tersebut juga menegaskan bahwa proses penegakan hukum tidak berhenti pada pembacaan vonis oleh pengadilan.

Setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, masih terdapat tahapan eksekusi yang harus diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kejaksaan Negeri Buol menegaskan komitmennya untuk melaksanakan setiap putusan pengadilan secara profesional dan bertanggung jawab.

Pemusnahan barang bukti menjadi salah satu bentuk pelaksanaan putusan sekaligus pertanggungjawaban institusi dalam menyelesaikan seluruh tahapan penanganan perkara.

Andi Herman juga menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk keterbukaan kepada masyarakat dalam pelaksanaan tugas Kejaksaan sebagai aparat penegak hukum.

“Kegiatan pemusnahan barang bukti pada hari ini juga merupakan bentuk keterbukaan dan integritas Kejaksaan Negeri Buol dalam melaksanakan tugas sebagai aparat penegak hukum,” ujarnya.

Pesan dari kegiatan tersebut jelas: setiap barang bukti harus memiliki akhir yang pasti dan dapat dipertanggungjawabkan.

Barang bukti tidak boleh hilang dalam proses penanganan perkara, tidak boleh berpindah tangan tanpa dasar hukum, serta tidak boleh kembali ke tengah masyarakat dan berpotensi menjadi ancaman baru.

Di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Buol, barang bukti dari 27 perkara pidana yang telah inkracht akhirnya dimusnahkan sebagai bagian dari pelaksanaan putusan hukum.

Namun, pekerjaan besar penegakan hukum tentu belum berhenti.

Di balik angka 27 perkara dan 97,8211 gram sabu yang dimusnahkan, masih terdapat tantangan bersama untuk mencegah kejahatan, memperkuat pengawasan, serta memastikan hukum tidak hanya hadir setelah kejahatan terjadi, tetapi juga mampu memberikan efek pencegahan bagi munculnya perkara-perkara berikutnya.

Reporter: Syafri Sakula, S.IP

Biro Buol, Sulawesi Tengah | KRIMSUS86.COM

Pos terkait