MEDAN | KRIMSUS86.COM — Organisasi Kemasyarakatan Front Komunitas Indonesia Satu (FKI-1) Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Provinsi Sumatera Utara secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dan dugaan mark-up anggaran pembangunan Program Revitalisasi SD Negeri 100908 Muara Ampolu II, Kecamatan Muara Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara.
Laporan tersebut disampaikan kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) pada Senin, 31 Agustus 2026, di Medan.
Pelaporan ini berkaitan dengan pelaksanaan Program Revitalisasi SD Negeri 100908 Muara Ampolu II yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 dengan nilai anggaran sebesar Rp1.618.871.499.
Dalam laporan yang diajukan, FKI-1 DPW Sumatera Utara meminta aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap penggunaan anggaran pembangunan tersebut, termasuk dugaan adanya ketidaksesuaian dalam pelaksanaan pekerjaan serta dugaan mark-up anggaran.
Dugaan tersebut, sebagaimana disampaikan dalam laporan FKI-1, mengarah kepada pihak yang bertanggung jawab dalam pengelolaan program di sekolah tersebut, termasuk kepala sekolah yang disebut berinisial HBS.
Surat laporan tersebut tercatat dengan Nomor: DPP/053/FKI-1/VIII/2026 Sumatera Utara.
FKI-1 DPW Sumatera Utara berharap Kejati Sumut dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, objektif dan transparan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut FKI-1, pelaporan tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dan organisasi kemasyarakatan dalam melakukan pengawasan terhadap penggunaan anggaran negara, khususnya anggaran pendidikan yang seharusnya digunakan secara maksimal untuk peningkatan kualitas sarana dan prasarana pendidikan.
FKI-1 juga meminta agar seluruh pihak yang diduga terlibat dapat diperiksa berdasarkan data, dokumen dan fakta di lapangan, sehingga persoalan tersebut dapat menjadi terang dan tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Kepala SD Negeri 100908 Muara Ampolu II berinisial HBS terkait dugaan yang dilaporkan tersebut.
KRIMSUS86.COM akan terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait, termasuk Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, pihak sekolah dan instansi yang berwenang, untuk memperoleh informasi yang berimbang.
Perlu ditegaskan bahwa laporan yang disampaikan FKI-1 masih berupa dugaan dan memerlukan proses penelaahan, pemeriksaan serta pembuktian oleh aparat penegak hukum. Setiap pihak yang disebut dalam perkara ini tetap harus dipandang tidak bersalah sampai adanya putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.
(Mhd. Efendi Zalukhu//red)






