TUBAN, JAWA TIMUR | Krimsus86.Com— Aktivitas pengurukan untuk pembangunan gudang milik Usaha Dagang (UD) Jaya di wilayah Beji, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, disebut berjalan dengan aman, tertib dan lancar.
Berdasarkan hasil observasi tim investigasi di lapangan pada 28 Agustus 2026, aktivitas pengurukan di lokasi yang berada di sekitar jalur Pantura tersebut menggunakan material berupa tanah padas berwarna merah yang dicampur material pasir untuk kebutuhan penimbunan dan persiapan pembangunan gedung usaha.
Penggunaan material urukan tersebut dinilai sesuai dengan kebutuhan konstruksi, sepanjang material yang digunakan memenuhi persyaratan teknis dan tidak menimbulkan risiko terhadap kestabilan bangunan maupun lingkungan sekitar.
Pengurukan tanah merupakan salah satu tahapan yang umum dilakukan dalam pembangunan gedung, gudang maupun bangunan usaha lainnya. Material tanah padas yang memiliki karakteristik padat dan tidak mudah ambles kerap digunakan sebagai material dasar urukan, dengan tetap memperhatikan standar teknis pekerjaan konstruksi.
Tim investigasi yang melakukan pemantauan di lokasi melihat aktivitas pengurukan berlangsung secara tertib. Di sekitar area pekerjaan juga terlihat adanya pembatas dan pengamanan yang bertujuan menjaga kelancaran aktivitas serta keselamatan masyarakat dan pengguna jalan.
“Berdasarkan pengamatan di lapangan, aktivitas pengurukan berjalan tertib dan tidak terlihat adanya gangguan signifikan terhadap masyarakat sekitar maupun pengguna jalan,” ungkap tim investigasi.
Selain melakukan observasi di lokasi, tim juga melakukan konfirmasi kepada sejumlah warga di sekitar area pengurukan. Beberapa warga yang ditemui menyampaikan bahwa aktivitas tersebut tidak memberikan dampak yang berarti terhadap kehidupan masyarakat sekitar.
Menurut warga, aktivitas pengurukan pada dasarnya dapat menimbulkan gangguan sementara yang wajar, terutama akibat lalu lalang kendaraan pengangkut material. Namun, sejauh yang mereka rasakan, aktivitas pengurukan di lokasi pembangunan gudang UD Jaya tidak menimbulkan dampak serius bagi warga.
“Kalau ada pengurukan tentu sedikit banyak ada aktivitas kendaraan. Itu hal yang wajar. Tetapi sejauh ini tidak ada dampak yang berarti bagi warga,” ujar salah seorang warga yang dikonfirmasi tim.
Tim investigasi juga melakukan konfirmasi kepada pihak pemilik usaha terkait legalitas operasional dan kegiatan pembangunan gudang tersebut. Berdasarkan keterangan yang diperoleh, pihak usaha menyatakan bahwa administrasi dan perizinan usaha telah ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebagaimana diketahui, kegiatan usaha di Indonesia saat ini dapat mengurus perizinan melalui sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB), sesuai klasifikasi dan tingkat risiko kegiatan usaha yang dijalankan.
Terkait penggunaan material tanah dan batuan untuk kegiatan tertentu, pengaturannya tetap harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk ketentuan mengenai perizinan, asal-usul material, serta aspek lingkungan hidup.
Dengan demikian, aktivitas pembangunan gudang UD Jaya di Beji, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, berdasarkan hasil pengamatan dan keterangan yang diperoleh tim di lapangan pada saat kunjungan, berlangsung dengan tertib dan tidak ditemukan adanya gangguan signifikan terhadap warga sekitar.
Tim juga menegaskan bahwa setiap kegiatan pembangunan dan penggunaan material urukan tetap perlu dilakukan dengan memperhatikan ketentuan hukum, standar teknis, keselamatan kerja, keselamatan pengguna jalan, serta kelestarian lingkungan.
(Rokim, S.Pd/Red)






