DUGAAN PENCEMARAN SUNGAI MENDIS DAN SUNGAI DAWAS MENGEMUKA, KOMISI III DPRD MUBA REKOMENDASIKAN PENINJAUAN LAPANGAN

SEKAYU, MUSI BANYUASIN — Persoalan dugaan pencemaran dan kerusakan lingkungan di Kabupaten Musi Banyuasin kembali menjadi perhatian. Komisi III DPRD Kabupaten Musi Banyuasin menerima aspirasi dalam aksi damai yang disampaikan oleh Ormas Barikade 98, LSM Pose RI, serta sejumlah aktivis terkait dugaan pencemaran Sungai Mendis dan Sungai Dawas, Senin (31/8/2026).

Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan sejumlah aspirasi dan tuntutan terkait kondisi lingkungan yang menurut mereka perlu mendapat perhatian serta penanganan serius dari pihak-pihak berwenang.

Berita Lainnya

Dugaan persoalan lingkungan tersebut dikaitkan dengan aktivitas operasional PT DSSP Power Sumsel di kawasan Sungai Mendis serta aktivitas PT Tiga Daya Minergy yang dikaitkan dengan dugaan pencemaran dan kerusakan di kawasan Sungai Dawas.

Aspirasi para peserta aksi diterima dalam pertemuan di ruang rapat Komisi III DPRD Kabupaten Musi Banyuasin oleh Ketua Komisi III DPRD Muba Feri Yusmadi, SE, didampingi Wakil Ketua Komisi III Fidya Yusri, S.I.Kom, Sekretaris Komisi III Suito, anggota Komisi III H. Supriyadi, SH, serta Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Musi Banyuasin Drs. M. Thabrani Rizki.

Dalam forum tersebut, perwakilan Ormas Barikade 98, LSM Pose RI, dan sejumlah aktivis menyampaikan pandangan serta aspirasi mereka mengenai kondisi lingkungan dan sungai yang menjadi perhatian masyarakat.

DPRD MUBA REKOMENDASIKAN PENINJAUAN LAPANGAN

Menindaklanjuti aspirasi tersebut, Komisi III DPRD Kabupaten Musi Banyuasin mengeluarkan rekomendasi agar persoalan yang disampaikan masyarakat tidak berhenti sebatas laporan maupun keluhan.

Komisi III DPRD Muba merekomendasikan agar Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Musi Banyuasin segera melakukan peninjauan langsung ke lapangan terhadap lokasi yang berkaitan dengan PT DSSP Power Sumsel dan PT Tiga Daya Minergy.

Peninjauan tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran objektif mengenai kondisi lingkungan yang menjadi sorotan masyarakat.

Hasil dari peninjauan lapangan selanjutnya diminta untuk dilaporkan secara tertulis kepada Komisi III DPRD Kabupaten Musi Banyuasin sebagai bahan tindak lanjut dan pengawasan.

Tidak hanya sampai di situ, DPRD Muba juga berencana membawa persoalan tersebut ke forum Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan mengundang pihak-pihak terkait, termasuk kedua perusahaan yang disebut dalam aspirasi masyarakat, setelah proses peninjauan lapangan oleh Dinas Lingkungan Hidup dilakukan.

PERLU PEMBUKTIAN OBJEKTIF DAN DATA ILMIAH

Langkah Komisi III DPRD Muba tersebut menunjukkan bahwa persoalan dugaan pencemaran Sungai Mendis dan Sungai Dawas kini memasuki tahap pengawasan dan pendalaman lebih lanjut.

Namun demikian, seluruh dugaan yang berkembang tetap memerlukan pemeriksaan secara objektif dan profesional. Penetapan ada atau tidaknya pencemaran maupun kerusakan lingkungan harus didasarkan pada fakta di lapangan, data yang dapat dipertanggungjawabkan, serta pengujian sesuai ketentuan dan standar yang berlaku.

Komisi III DPRD Muba menegaskan bahwa setiap dugaan pencemaran dan kerusakan lingkungan harus ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Persoalan lingkungan, khususnya yang berkaitan dengan sungai, memiliki dampak penting bagi kehidupan masyarakat. Sungai merupakan salah satu sumber penunjang aktivitas warga dan lingkungan sekitar. Oleh karena itu, setiap laporan maupun dugaan pencemaran perlu ditelusuri secara serius agar kondisi sebenarnya dapat diketahui secara jelas.

Pemeriksaan lapangan, pengumpulan data, serta apabila diperlukan pengujian terhadap kondisi lingkungan menjadi bagian penting dalam memastikan apakah terdapat pelanggaran atau pencemaran sebagaimana yang disampaikan dalam aspirasi masyarakat.

PUBLIK MENUNGGU LANGKAH NYATA

Komisi III DPRD Kabupaten Musi Banyuasin berharap seluruh pihak terkait dapat memberikan dukungan dan keterangan secara terbuka dalam proses peninjauan serta pendalaman persoalan tersebut.

Dinas Lingkungan Hidup diharapkan segera mengambil langkah konkret sesuai rekomendasi DPRD, sementara perusahaan yang berkaitan dengan aspirasi masyarakat nantinya diharapkan dapat memberikan penjelasan berdasarkan data dan fakta dalam forum resmi.

Bagi masyarakat yang merasa terdampak, proses pemeriksaan tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian dan kejelasan mengenai kondisi lingkungan di Sungai Mendis dan Sungai Dawas.

Peninjauan lapangan oleh Dinas Lingkungan Hidup akan menjadi salah satu tahapan awal untuk mengetahui kondisi sebenarnya di lokasi. Setelah itu, forum RDPU DPRD Muba diharapkan menjadi ruang terbuka bagi seluruh pihak untuk menyampaikan penjelasan, data, serta informasi yang relevan.

Aspirasi masyarakat telah diterima. Rekomendasi DPRD telah dikeluarkan. Selanjutnya, pembuktian berdasarkan fakta di lapangan, pemeriksaan yang objektif, serta langkah nyata dari pihak berwenang menjadi hal yang dinantikan publik.

(Enis//red)

Pos terkait