BPK Sorot Pengelolaan Staf Khusus Bupati Muba: Anggaran, Seleksi, Honor hingga Rangkap Jabatan Jadi Perhatian

MUSI BANYUASIN, SUMATERA SELATAN, KRIMSUS86.COM — Pengelolaan Staf Khusus Bupati Musi Banyuasin kembali menjadi sorotan. Berdasarkan dokumen hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan, terdapat sejumlah hal yang menjadi perhatian dalam pengelolaan Staf Khusus Bupati, mulai dari perencanaan jumlah personel dan anggaran, proses penetapan, pertanggungjawaban pembayaran honorarium, hingga adanya personel yang disebut merangkap jabatan pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Temuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai tata kelola, transparansi, akuntabilitas penggunaan anggaran daerah serta potensi benturan kepentingan yang perlu mendapatkan penjelasan dan tindak lanjut dari pihak terkait.

Berita Lainnya

Anggaran Ratusan Juta dan Perubahan Jumlah Staf

Dalam dokumen pemeriksaan yang memuat data perencanaan Staf Khusus Bupati periode 2022 hingga 2025, tercatat alokasi anggaran mencapai ratusan juta rupiah setiap tahunnya dengan jumlah personel yang berubah.

Pada tahun 2022, tercatat anggaran APBD sebesar Rp660 juta untuk 11 staf. Sementara melalui APBD Perubahan tercatat anggaran sebesar Rp245 juta untuk tujuh staf.

Selanjutnya, pada tahun 2023 dialokasikan anggaran sebesar Rp300 juta untuk lima staf. Pada tahun 2024 tercatat anggaran sebesar Rp450 juta dengan jumlah staf yang disesuaikan berdasarkan periode enam bulanan.

Sedangkan pada tahun 2025, anggaran kembali tercatat sebesar Rp600 juta untuk 10 orang.

Berdasarkan keterangan yang tercantum dalam dokumen pemeriksaan, Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda menjelaskan bahwa peningkatan anggaran belanja Staf Khusus Bupati setiap tahun berkaitan dengan adanya arahan Kepala Daerah untuk menambah alokasi.

Namun demikian, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai dasar perencanaan kebutuhan, beban kerja serta urgensi penambahan jumlah personel dan anggaran Staf Khusus Bupati.

Proses Penetapan Disorot

Sorotan berikutnya berkaitan dengan proses penetapan Staf Khusus Bupati.

Dalam dokumen pemeriksaan disebutkan bahwa Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda tidak menyusun dokumen perencanaan dan Kerangka Acuan Kerja (KAK) dalam menetapkan persyaratan kompetensi dan kualifikasi calon Staf Khusus secara terukur.

Persyaratan tersebut antara lain berkaitan dengan latar belakang pendidikan, pengalaman kerja, keahlian khusus hingga indikator kemampuan profesional.

Dokumen pemeriksaan tersebut juga menggambarkan bahwa proses penetapan Staf Khusus Bupati tidak didukung mekanisme evaluasi calon berdasarkan standar kompetensi dan kualifikasi yang terukur.

Penunjukan Staf Khusus disebut dilakukan berdasarkan permintaan Kepala Daerah yang kemudian dituangkan dalam Surat Keputusan sebagai Staf Khusus Bupati.

Kondisi ini menjadi perhatian karena posisi tersebut dibiayai menggunakan anggaran daerah sehingga proses penetapan dan penugasan diharapkan dapat memenuhi prinsip profesionalisme, transparansi dan akuntabilitas.

Pembayaran Honor dan Dokumen Pelaksanaan Tugas

Persoalan lain yang menjadi perhatian dalam pemeriksaan adalah pertanggungjawaban belanja jasa tenaga ahli untuk pembayaran honorarium Staf Khusus Bupati.

Hasil pengujian atas dokumen pertanggungjawaban pembayaran honor disebut menunjukkan tidak tersedianya daftar kehadiran dan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas yang dapat digunakan sebagai dasar pembayaran.

Dalam dokumen tersebut, pembayaran honor Staf Khusus Bupati selama periode Januari hingga Desember 2025 disebut mencapai Rp405 juta, sebagaimana rincian yang tercantum dalam lampiran dokumen pemeriksaan.

Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda, sebagaimana tertuang dalam dokumen tersebut, menjelaskan bahwa Staf Khusus Bupati bekerja apabila dipanggil oleh Kepala Daerah untuk berdiskusi atau membahas persoalan tertentu.

Selain itu, Staf Khusus disebut tidak diwajibkan membuat laporan pelaksanaan tugas atau hasil pekerjaan secara rutin.

Meski demikian, persoalan mengenai mekanisme pengukuran efektivitas pekerjaan dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran menjadi perhatian, khususnya terkait ketersediaan dokumen yang dapat menunjukkan pelaksanaan tugas sebagai bagian dari administrasi pembayaran honorarium.

Tiga Staf Khusus Disebut Rangkap Jabatan di BUMD

Sorotan lain yang cukup sensitif dalam hasil pemeriksaan tersebut adalah persoalan rangkap jabatan.

Berdasarkan penelusuran terhadap personel yang menjalankan tugas sebagai Staf Khusus Bupati, disebut terdapat tiga orang Staf Khusus Bupati yang merangkap jabatan sebagai Komisaris atau Direksi pada BUMD milik Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin.

Dokumen pemeriksaan menyebut kondisi tersebut berpotensi menimbulkan benturan kepentingan dan menjadi perhatian dalam penerapan prinsip tata kelola yang baik.

Dalam salah satu tabel yang tercantum dalam dokumen pemeriksaan, disebut nama Mua, yang tercatat sebagai Staf Khusus Bupati Musi Banyuasin Bidang Penegakan Hukum, HAM dan Kebijakan serta Komisaris Independen PT PM pada periode 2022 hingga saat pemeriksaan dilakukan.

Temuan tersebut menjadi perhatian karena jabatan Staf Khusus Bupati memiliki hubungan langsung dengan pemberian masukan, pendampingan dan pertimbangan terhadap kebijakan Kepala Daerah.

Sementara itu, jabatan Komisaris maupun Direksi BUMD berada dalam lingkungan badan usaha milik pemerintah daerah yang memiliki kepentingan dan tanggung jawab tersendiri.

Oleh karena itu, diperlukan penjelasan lebih lanjut dari Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin dan pihak terkait mengenai mekanisme pencegahan benturan kepentingan serta dasar ketentuan yang digunakan dalam pelaksanaan rangkap jabatan tersebut.

Publik Menunggu Klarifikasi dan Tindak Lanjut

Sejumlah catatan dalam hasil pemeriksaan tersebut kini menjadi perhatian publik.

Pertanyaan yang muncul antara lain mengenai dasar perencanaan anggaran dan kebutuhan Staf Khusus Bupati, mekanisme penetapan personel, sistem pertanggungjawaban pembayaran honorarium, hingga pengaturan terhadap potensi benturan kepentingan akibat rangkap jabatan.

Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin dan pihak-pihak terkait diharapkan dapat memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat serta menindaklanjuti rekomendasi dan catatan hasil pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Media ini juga membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, pejabat terkait, maupun pihak-pihak yang namanya disebut dalam dokumen pemeriksaan, guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.

Setiap penggunaan APBD pada dasarnya harus dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Karena anggaran daerah merupakan uang rakyat, maka transparansi, akuntabilitas dan tata kelola yang baik menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat.

(Enis//red)

Pos terkait