Hasil RDP Belum Direalisasikan, Ahli Waris Desak DPRD Sulsel Segera Tinjau Lokasi Lahan PT Masmindo

MAKASSAR, SULAWESI SELATAN | krimsus86.com — Persoalan pembayaran dan penguasaan lahan yang berada di sekitar area operasional PT Masmindo Dwi Area (MDA) kembali menjadi sorotan. Pihak ahli waris kini mendesak Komisi D DPRD Provinsi Sulawesi Selatan segera merealisasikan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP), khususnya agenda peninjauan langsung ke lokasi atau site visit.

Desakan tersebut disampaikan Yasir, salah seorang ahli waris Abd. Salam Abadi Tanduklangi dan Bajuallo Pasande. Menurutnya, RDP terkait persoalan tersebut telah dilaksanakan pada 3 Juni 2026, namun hingga 30 Agustus 2026 pihak keluarga mengaku belum melihat adanya pelaksanaan peninjauan lapangan sebagaimana yang disebut dalam hasil forum tersebut.

Berita Lainnya

Yasir meminta DPRD Sulsel tidak berhenti pada pelaksanaan rapat dan permintaan dokumen semata, melainkan melanjutkan proses verifikasi melalui pemeriksaan langsung terhadap objek lahan yang dipersoalkan.

“Kami tidak meminta perlakuan khusus. Kami hanya meminta proses verifikasi yang telah dibahas dan disepakati dalam forum resmi DPRD benar-benar dilaksanakan,” ujar Yasir.

Menurutnya, belum terlaksananya agenda peninjauan lapangan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai tindak lanjut fungsi pengawasan DPRD Sulsel terhadap persoalan lahan yang disebut telah berlangsung cukup lama.

Permintaan Kontrak Karya Dinilai Perlu Dilanjutkan dengan Verifikasi Lapangan

Sebelumnya, DPRD Sulsel melalui surat tertanggal 29 Juni 2026 disebut telah meminta PT Masmindo Dwi Area menyerahkan salinan dokumen Kontrak Karya.

Bagi pihak ahli waris, langkah tersebut dinilai penting sebagai bagian dari proses pengumpulan dan verifikasi data. Namun demikian, Yasir menilai pemeriksaan dokumen perlu dilengkapi dengan peninjauan langsung ke lapangan.

Menurutnya, site visit diperlukan untuk mencocokkan dokumen dengan kondisi faktual, termasuk mengenai lokasi, batas bidang, penguasaan dan penggunaan lahan, serta persoalan pembayaran atau kompensasi yang selama ini dipersoalkan para pihak.

“Meminta dokumen Kontrak Karya saja tidak cukup jika tidak disertai pemeriksaan langsung terhadap kondisi lahan. Verifikasi lapangan penting untuk memastikan dokumen, peta, batas bidang dan kondisi aktual benar-benar sesuai,” kata Yasir.

Dalam dokumen kesimpulan RDP yang menurut pihak ahli waris ditandatangani Ketua Komisi D DPRD Sulsel, Drs. H. A. Kadir Halid, agenda peninjauan lapangan disebut sebagai salah satu bagian penting dalam proses verifikasi data.

Karena itu, Yasir mempertanyakan alasan belum terlaksananya agenda tersebut hingga saat ini.

Bagi pihak ahli waris, persoalan yang dihadapi saat ini tidak hanya berkaitan dengan kelengkapan dokumen, tetapi juga mengenai tindak lanjut atas hasil forum resmi yang telah dilaksanakan DPRD.

“Kalau komitmen turun ke lapangan sudah menjadi bagian dari hasil RDP tetapi terus ditunda berbulan-bulan tanpa penjelasan yang terbuka, tentu publik akan mempertanyakan alasannya,” ujar Yasir.

Ahli Waris Minta Proses Berjalan Objektif dan Transparan

Yasir menilai peninjauan langsung ke lokasi menjadi bagian penting untuk memperoleh gambaran yang lebih objektif mengenai objek lahan yang sedang dipersoalkan.

Menurutnya, verifikasi lapangan dapat membantu mencocokkan data administrasi dengan kondisi aktual di lokasi sehingga seluruh pihak memiliki dasar yang lebih jelas dalam proses penyelesaian persoalan.

Ia juga menyampaikan kekhawatiran bahwa apabila dalam proses penyelesaian perkara tersebut nantinya ditemukan adanya tindakan yang disengaja untuk memberikan keuntungan kepada pihak tertentu atau menimbulkan kerugian bagi masyarakat, maka persoalan tersebut dapat dimintakan pemeriksaan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Namun demikian, pernyataan tersebut merupakan pandangan dan kekhawatiran Yasir sebagai pihak ahli waris dan bukan merupakan kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana.

Penundaan pelaksanaan site visit, dengan sendirinya, tidak dapat dijadikan bukti adanya korupsi maupun penyalahgunaan kewenangan. Setiap dugaan pelanggaran hukum tetap harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang sah berdasarkan alat bukti dan pemeriksaan oleh pihak yang berwenang.

Persoalan Dokumen dan Klaim Pembayaran Masih Memerlukan Verifikasi

Persoalan lahan yang berkaitan dengan kegiatan PT Masmindo Dwi Area sebelumnya juga memunculkan sejumlah pertanyaan dari pihak keluarga ahli waris mengenai dokumen kepemilikan, alas hak, pembayaran kompensasi, serta pihak-pihak yang disebut menerima pembayaran.

Dalam dokumen kronologis yang dihimpun pihak keluarga, disebut adanya Surat Keterangan Tanah (SKT) tahun 1990 dan 1992 serta sejumlah dokumen lain yang menurut pihak keluarga memiliki keterkaitan dengan addendum Kontrak Karya PT MDA.

Pihak keluarga juga menyebut adanya pengumuman mengenai bidang-bidang tanah yang akan dibebaskan pada 1 April 2022. Dalam dokumen tersebut, disebut terdapat sekitar 1.140 nama yang diklaim akan menerima pembayaran ganti rugi dari PT MDA.

Selain itu, penerbitan SPPT dan sejumlah dokumen pada periode 2021 hingga 2023 turut dipersoalkan pihak keluarga karena objek yang tercantum disebut berada di atas tanah yang menurut mereka memiliki riwayat dokumen sebelumnya.

Seluruh hal tersebut masih merupakan versi, klaim dan keberatan dari pihak ahli waris yang membutuhkan verifikasi lebih lanjut serta klarifikasi dari DPRD Sulsel, PT Masmindo Dwi Area, pemerintah daerah, dan pihak-pihak lain yang berkaitan.

Minta Pemerintah Pusat dan APH Ikut Memantau

Yasir meminta pemerintah pusat serta aparat penegak hukum turut memperhatikan proses penyelesaian persoalan tersebut.

Menurutnya, sengketa dan persoalan lahan yang berkaitan dengan kegiatan pertambangan tidak hanya menyangkut kepentingan keluarga ahli waris, tetapi juga berkaitan dengan kepastian hukum, tata kelola sumber daya alam, kepentingan masyarakat serta aspek penerimaan negara.

“Kami meminta pemerintah pusat, termasuk aparat penegak hukum, ikut memantau proses ini. Jika nantinya ditemukan adanya pelanggaran hukum, tentu harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Yasir.

Pihak keluarga, lanjutnya, menyatakan siap menempuh langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku apabila persoalan tersebut tidak memperoleh penyelesaian yang mereka nilai adil dan sesuai dengan fakta serta ketentuan hukum.

Kini perhatian pihak ahli waris kembali tertuju kepada DPRD Provinsi Sulawesi Selatan.

RDP telah dilaksanakan, permintaan dokumen Kontrak Karya disebut telah disampaikan kepada PT Masmindo Dwi Area, dan peninjauan lapangan disebut menjadi bagian dari agenda verifikasi.

Bagi Yasir, pelaksanaan site visit bukan sekadar agenda seremonial, melainkan langkah penting untuk menguji kesesuaian antara dokumen dengan kondisi faktual di lapangan.

“Kami tidak meminta waktu bertahun-tahun. Kami hanya meminta DPRD turun ke lapangan sesuai hasil RDP. Jangan sampai hasil RDP hanya berhenti sebagai dokumen rapat,” tegas Yasir.

Publik kini menunggu langkah DPRD Sulsel dalam menindaklanjuti hasil RDP tersebut, termasuk terkait rencana peninjauan langsung ke lokasi lahan yang menjadi objek persoalan.

Dalam persoalan pertanahan, dokumen memang menjadi bagian penting. Namun, fakta di lapangan juga diperlukan sebagai bagian dari proses verifikasi untuk memastikan seluruh data dapat diuji secara objektif, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Apabila agenda peninjauan lapangan memang telah menjadi bagian dari hasil RDP, maka pelaksanaannya dapat menjadi salah satu momentum penting untuk memastikan fungsi pengawasan berjalan sesuai mekanisme dan komitmen yang telah dibahas dalam forum resmi.

Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab seluas-luasnya kepada DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, PT Masmindo Dwi Area, pemerintah, aparat terkait, maupun seluruh pihak yang disebut atau memiliki kepentingan dalam pemberitaan ini, sesuai prinsip keberimbangan pemberitaan, kemerdekaan pers, dan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(Tim/Sorot Sulsel)

Mj@.19

Pos terkait