14 Alat Berat Diduga Masih Beroperasi di Gunung Bodi, Penertiban Dipertanyakan

BUOL — KRIMSUS86.COM — Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Gunung Bodi, Kecamatan Paleleh Barat, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, kembali menjadi perhatian masyarakat.

Berdasarkan penelusuran lapangan Krimsus86.com beberapa hari terakhir serta keterangan sejumlah warga Desa Bodi, aktivitas pertambangan di kawasan tersebut diduga masih berlangsung meskipun sebelumnya telah dilakukan penertiban oleh aparat.

Berita Lainnya

Warga menyebut terdapat sekitar 14 unit alat berat yang diduga masih beroperasi di sejumlah titik kawasan Gunung Bodi, mulai dari wilayah Durian hingga mengarah ke kawasan puncak dan hulu hutan.

Informasi tersebut masih berupa keterangan lapangan dan belum merupakan fakta hukum yang telah dipastikan melalui proses penyidikan resmi.

Alat Berat Diduga Disembunyikan di Kawasan Hutan

Sejumlah warga mengungkapkan bahwa alat berat yang diduga digunakan dalam aktivitas pertambangan tersebut tidak selalu terlihat secara terbuka.

Alat berat disebut-sebut disamarkan menggunakan dahan, ranting, serta dedaunan sehingga keberadaannya sulit terlihat dari luar kawasan.

“Kami lihat sendiri. Aparat pergi, alat muncul lagi. Ditutup daun-daun supaya tidak kelihatan. Dari bawah sampai ke atas hutan, ada sekitar 14 alat,” ungkap seorang warga Desa Bodi kepada Krimsus86.com.

Keterangan warga tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari aparat penegak hukum maupun instansi terkait.

Penertiban Sebelumnya Perlu Dijelaskan

Munculnya kembali dugaan aktivitas alat berat menimbulkan sejumlah pertanyaan di tengah masyarakat.

Jika sebelumnya telah dilakukan penertiban, publik perlu memperoleh penjelasan mengenai jumlah alat berat yang diamankan, status hukum alat tersebut, lokasi penyimpanannya, serta identitas pihak yang bertanggung jawab.

Masyarakat juga mempertanyakan bagaimana mekanisme pengawasan dilakukan setelah kegiatan penertiban selesai.

Pertanyaan tersebut penting untuk memastikan bahwa penegakan hukum terhadap dugaan PETI tidak berhenti pada kegiatan penertiban di lapangan, tetapi berlanjut pada proses hukum terhadap pihak-pihak yang apabila terbukti terlibat.

Sejumlah Pihak Disebut Telah Dipanggil

Informasi yang berkembang di masyarakat juga menyebutkan adanya sejumlah pihak yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan telah dipanggil untuk dimintai keterangan oleh Polda Sulawesi Tengah di Palu.

Namun, sampai berita ini diterbitkan, Krimsus86.com belum memperoleh keterangan resmi yang dapat memastikan secara rinci status pemeriksaan, materi perkara, maupun perkembangan proses hukumnya.

Karena itu, informasi mengenai pemanggilan tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada Polda Sulawesi Tengah.

Publik juga perlu mendapatkan informasi yang jelas mengenai apakah proses penanganan perkara masih berada pada tahap penyelidikan, penyidikan, atau telah memasuki tahapan hukum lainnya.

Dugaan “Backing” Harus Dibuktikan

Tetap munculnya aktivitas alat berat setelah penertiban juga memunculkan dugaan di tengah masyarakat mengenai adanya pihak tertentu yang memberikan perlindungan atau “backing”.

Namun, dugaan tersebut tidak dapat dianggap sebagai fakta hukum sebelum terdapat bukti dan hasil penyelidikan resmi dari aparat penegak hukum.

Karena itu, Krimsus86.com tidak menuduh pihak tertentu.

Sebaliknya, dugaan tersebut perlu dijawab melalui penyelidikan yang transparan dan profesional. Apabila tidak ditemukan adanya keterlibatan oknum, aparat dapat memberikan penjelasan berdasarkan hasil pemeriksaan.

Sebaliknya, apabila penyidik menemukan bukti adanya pihak yang memberikan perlindungan terhadap aktivitas ilegal, maka proses hukum semestinya dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Telusuri Pemilik Alat Berat dan Pemodal

Keberadaan alat berat dalam jumlah banyak juga menjadi alasan perlunya penelusuran lebih mendalam terhadap mata rantai aktivitas pertambangan.

Aparat dapat melakukan pendalaman mengenai siapa pemilik alat berat, operator, pihak yang menyediakan modal, pengangkut material, hingga pihak yang diduga membeli atau menampung hasil pertambangan.

Langkah tersebut penting agar penegakan hukum tidak hanya berhenti pada pekerja atau operator di lapangan apabila memang terdapat pihak lain yang secara hukum terbukti memiliki peran lebih besar.

Dampak Lingkungan Perlu Menjadi Perhatian

Selain aspek hukum, dugaan aktivitas PETI di kawasan Gunung Bodi juga perlu dilihat dari sisi lingkungan.

Pembukaan lahan, penggalian tanah, penggunaan alat berat, serta perubahan kondisi vegetasi berpotensi menimbulkan dampak terhadap tanah dan tata air apabila dilakukan tanpa pengelolaan lingkungan yang sesuai.

Karena itu, instansi berwenang perlu memastikan status kawasan, legalitas kegiatan, serta kondisi lingkungan di lokasi yang diduga menjadi area pertambangan.

Apabila ditemukan kerusakan lingkungan akibat kegiatan yang terbukti melanggar ketentuan, maka aspek pemulihan dan pertanggungjawaban lingkungan juga perlu menjadi bagian dari penanganan.

Krimsus86.com Mendorong Keterbukaan Informasi

Krimsus86.com mendorong Polda Sulawesi Tengah, Polres Buol, Pemerintah Kabupaten Buol, serta instansi terkait memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai perkembangan penanganan dugaan PETI di Gunung Bodi.

Beberapa hal yang perlu dijelaskan antara lain:

Berapa jumlah alat berat yang telah diamankan dalam kegiatan penertiban sebelumnya.

Berapa alat berat yang masih ditemukan atau diduga beroperasi di kawasan Gunung Bodi.

Bagaimana status hukum alat berat yang telah diamankan.

Siapa pihak yang telah diperiksa dalam perkara tersebut.

Bagaimana perkembangan proses penyelidikan atau penyidikan.

Apakah telah dilakukan penelusuran terhadap pemilik alat berat dan dugaan pemodal.

Bagaimana mekanisme pengawasan setelah kegiatan penertiban.

Bagaimana langkah pemerintah dan instansi terkait terhadap potensi dampak lingkungan.

Keterbukaan informasi tersebut penting agar masyarakat tidak hanya menerima informasi dari berbagai sumber yang belum terverifikasi.

Hukum Harus Berjalan Konsisten

Penertiban terhadap dugaan PETI seharusnya tidak berhenti pada kegiatan sesaat.

Apabila ditemukan pelanggaran, proses hukum harus dilakukan sesuai ketentuan. Jika ditemukan pemilik alat, pemodal, pengangkut, penampung, atau pihak lain yang terbukti memiliki keterlibatan, seluruhnya perlu diproses berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Sebaliknya, apabila informasi mengenai masih beroperasinya alat berat tersebut tidak terbukti, aparat juga perlu memberikan klarifikasi berdasarkan data dan hasil pemeriksaan di lapangan.

Dengan demikian, masyarakat memperoleh kepastian dan tidak terus berada dalam ruang spekulasi.

Gunung Bodi membutuhkan penegakan hukum yang konsisten, transparan, dan terukur.

Pertanyaan masyarakat saat ini sederhana:

Jika penertiban telah dilakukan, bagaimana memastikan aktivitas pertambangan tidak kembali berjalan setelah aparat meninggalkan lokasi?

Jawaban atas pertanyaan tersebut diharapkan dapat diberikan melalui pemeriksaan dan data resmi, bukan sekadar berdasarkan informasi yang beredar.

KRIMSUS86.COM akan terus melakukan pemantauan dan membuka ruang konfirmasi serta hak jawab bagi seluruh pihak yang berkepentingan.

Reporter: Syafri Sakula, S.IP

BIRO BUOL, SULTENG

KRIMSUS86.COM

Pos terkait