MUSI BANYUASIN, KRIMSUS86.COM — Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) dinilai menghadapi sedikitnya 10 persoalan strategis yang membutuhkan pembenahan serius sepanjang 2026.
Sorotan tersebut disampaikan ABS Jelata melalui sebuah analisis yang memetakan sejumlah persoalan pemerintahan, mulai dari konflik agraria, penataan aset daerah, optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), ketergantungan terhadap transfer pusat, aktivitas penyulingan minyak rakyat, tata ruang, batas wilayah, lingkungan, pemerintahan desa hingga koordinasi antar-Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan kualitas data pemerintahan.
Analisis tersebut tidak semata menyoroti aspek kebijakan, tetapi juga melihat adanya tantangan pada koordinasi lintas sektor, akurasi data, pengelolaan aset, pengawasan serta sinkronisasi kewenangan.
ABS Jelata menilai, persoalan tersebut perlu ditempatkan sebagai agenda pembenahan yang memiliki target, indikator dan mekanisme evaluasi yang jelas.
1. Konflik Agraria dan Sengketa Lahan
Konflik agraria dan sengketa lahan ditempatkan sebagai salah satu persoalan utama.
Sejumlah aspek yang perlu mendapat perhatian antara lain tumpang tindih perizinan, kejelasan batas lahan, pemanfaatan lahan serta koordinasi antara pemerintah daerah dengan pemerintah provinsi maupun kementerian/lembaga terkait.
Langkah yang dinilai penting meliputi penyusunan satu peta dan database klaim, verifikasi batas fisik di lapangan, audit legalitas serta penyelesaian kasus secara bertahap berdasarkan data dan dokumen yang dapat diverifikasi.
2. Penertiban Aset Pemerintah Kabupaten
Penataan aset Pemkab Muba juga menjadi pekerjaan rumah yang perlu diperkuat.
Validitas data, legalitas dan sertifikasi aset, penguasaan oleh pihak lain serta pemanfaatan aset menjadi bagian yang perlu ditata secara menyeluruh.
Aset daerah, menurut analisis tersebut, tidak cukup hanya tercatat dalam administrasi, tetapi harus memiliki status hukum dan keberadaan fisik yang dapat diverifikasi.
3. PAD, Pajak dan Retribusi Belum Optimal
Optimalisasi PAD menjadi persoalan berikutnya.
Penguatan database wajib pajak, peningkatan kepatuhan, pengawasan serta penagihan dinilai perlu dilakukan secara lebih terintegrasi.
Potensi ekonomi daerah juga perlu dipetakan sehingga penerimaan daerah tidak hanya mengandalkan sumber yang selama ini telah tersedia.
Digitalisasi pelayanan dan integrasi database perpajakan dapat menjadi salah satu instrumen untuk meningkatkan transparansi sekaligus efektivitas pengawasan.
4. Ketergantungan terhadap Transfer Pemerintah Pusat
Struktur pendapatan daerah yang masih dipengaruhi transfer pemerintah pusat juga menjadi perhatian.
Penguatan PAD dan diversifikasi sumber pendapatan dinilai penting agar kemampuan fiskal daerah memiliki ruang yang lebih kuat dalam menghadapi perubahan kebijakan maupun kondisi keuangan pemerintah pusat.
5. Penyulingan Minyak Rakyat dan Aktivitas Migas Masyarakat
Aktivitas penyulingan minyak rakyat dan kegiatan migas masyarakat menjadi persoalan yang dinilai sensitif karena menyangkut aspek ekonomi, legalitas, keselamatan kerja, lingkungan dan penegakan hukum.
ABS Jelata menilai penyelesaian persoalan tersebut membutuhkan pendekatan terpadu.
Selain aspek pengawasan dan penegakan aturan, diperlukan pembahasan mengenai kemungkinan skema legalitas atau kemitraan yang sesuai ketentuan, standar keselamatan dan lingkungan serta alternatif pemberdayaan ekonomi masyarakat.
6. Penataan Ruang dan Tumpang Tindih Pemanfaatan Lahan
Integrasi antara RTRW, perizinan, fungsi kawasan, perkebunan dan pertambangan juga menjadi perhatian.
Pemanfaatan sistem informasi geografis (GIS), sinkronisasi data spasial, pengawasan berbasis koordinat serta penegakan aturan tata ruang dinilai diperlukan agar pemanfaatan lahan dapat dikendalikan secara lebih terukur.
7. Batas Wilayah Antarkabupaten
Kejelasan batas wilayah administrasi juga dinilai penting karena berkaitan dengan pelayanan publik, pengelolaan potensi daerah, kewenangan pemerintahan dan koordinasi antardaerah.
Survei, pemetaan bersama dan penetapan koordinat resmi menjadi bagian dari langkah yang perlu dilakukan sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
8. Pengelolaan Lingkungan, Karhutla dan Gambut
Persoalan lingkungan, termasuk ancaman kebakaran hutan dan lahan serta perlindungan ekosistem gambut, juga membutuhkan perhatian.
Pencegahan karhutla dinilai tidak cukup hanya mengandalkan penanganan ketika kebakaran terjadi. Sistem peringatan dini, patroli terpadu, edukasi masyarakat, pengawasan pembukaan lahan dan upaya restorasi menjadi bagian penting dari strategi pencegahan.
9. Tata Kelola Pemerintahan Desa dan Aset Desa
Tata kelola pemerintahan desa dan pengelolaan aset desa turut masuk dalam daftar persoalan yang perlu diperkuat.
Perbedaan kapasitas aparatur, tertib administrasi aset, pengawasan, transparansi dan akuntabilitas menjadi sejumlah aspek yang perlu mendapatkan pendampingan dan monitoring secara berkala.
Digitalisasi inventarisasi aset serta keterbukaan informasi kepada masyarakat dinilai dapat memperkuat pengawasan publik.
10. Koordinasi Antar-OPD dan Kualitas Data Pemerintahan
Persoalan koordinasi antar-OPD dan kualitas data dinilai menjadi bagian penting dari keseluruhan tata kelola pemerintahan.
Data sektoral yang belum sepenuhnya terintegrasi, perbedaan standar data, ego sektoral serta lemahnya monitoring dan evaluasi dapat berpengaruh terhadap ketepatan pengambilan kebijakan.
Karena itu, pembangunan sistem satu data pemerintahan, dashboard kinerja pimpinan dan indikator pembangunan yang terukur dinilai penting agar pemerintah memiliki gambaran yang lebih utuh mengenai kondisi daerah.
ABS JELATA: MASALAH HARUS DIUBAH MENJADI AGENDA PEMBENAHAN
Dalam analisisnya, ABS Jelata menilai kompleksitas persoalan Muba tidak semata-mata disebabkan oleh kekurangan regulasi.
Persoalan tersebut berada pada irisan kewenangan, data, lahan, aset, kepentingan ekonomi, lingkungan dan koordinasi pemerintahan.
Untuk itu, terdapat lima agenda yang dinilai perlu menjadi prioritas, yakni:
Penyelesaian konflik agraria dan sengketa lahan.
Penertiban dan pengamanan aset Pemkab Muba.
Peningkatan PAD sekaligus memperkuat pengawasan penerimaan daerah.
Mengurangi ketergantungan fiskal terhadap transfer pemerintah pusat.
Membangun satu data dan satu peta Muba yang terintegrasi.
Sorotan tersebut menjadi bahan evaluasi bagi Pemkab Muba dan seluruh pemangku kepentingan agar berbagai persoalan daerah tidak berhenti sebagai daftar permasalahan, melainkan diterjemahkan menjadi program pembenahan yang memiliki target dan dapat dievaluasi secara terbuka.
Pada akhirnya, masyarakat membutuhkan pemerintahan yang tidak hanya menghasilkan program, tetapi juga mampu menunjukkan hasil nyata dalam menyelesaikan persoalan yang dihadapi masyarakat.
DARI JELATA UNTUK RAKYAT, DEMI MUBA MAJU LEBIH CEPAT.
(Enismiyana//red)






