Palembang | Krimsus86.com – Pemerintah Kota Palembang bersama DPRD Kota Palembang terus mematangkan konsep pengelolaan sampah terpadu yang mengedepankan pelayanan kepada masyarakat sekaligus mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Program tersebut akan terintegrasi dengan pengembangan Pembangkit Sampah Energi Listrik (PSEL) yang diharapkan menjadi solusi jangka panjang dalam penanganan sampah perkotaan.
Wakil Ketua DPRD Kota Palembang, Zainal Abidin, mengatakan bahwa pengelolaan sampah tidak lagi hanya berorientasi pada kebersihan lingkungan, tetapi juga diarahkan untuk menghasilkan manfaat ekonomi melalui pemanfaatan sampah sebagai sumber energi listrik.
Menurutnya, konsep yang sedang disiapkan mengatur pengelolaan sampah rumah tangga maupun sampah industri melalui penerapan retribusi sampah sebesar Rp15 ribu per bulan per kepala keluarga. Retribusi tersebut direncanakan terintegrasi dalam sistem pembayaran PDAM guna memudahkan pelaksanaannya.
“Masyarakat nantinya tidak perlu lagi membuang sampah jauh dari rumah. Cukup meletakkan sampah di depan rumah dan petugas akan mengambilnya secara langsung,” ujar Zainal.
Ia menjelaskan, melalui sistem pengangkutan dari rumah ke rumah, pemerintah berupaya menghadirkan solusi nyata bagi masyarakat sekaligus mendukung penerapan Peraturan Daerah tentang larangan membuang sampah sembarangan yang memuat sanksi denda hingga Rp500 ribu.
“Pemerintah tidak hanya menerapkan aturan dan sanksi, tetapi juga harus memberikan kemudahan kepada masyarakat. Dengan layanan pengangkutan langsung dari rumah, warga akan lebih mudah membuang sampah pada tempatnya,” tegasnya.
Zainal menuturkan, potensi penerimaan dari retribusi sampah rumah tangga dan pengelolaan sampah industri diperkirakan dapat menghasilkan pendapatan daerah hingga puluhan miliar rupiah setiap tahun. Selain itu, seluruh sampah yang terkumpul nantinya akan diarahkan sebagai bahan baku PSEL untuk menghasilkan energi listrik.
Program tersebut ditargetkan mulai diluncurkan pada Oktober mendatang setelah seluruh aspek teknis dan operasional dinyatakan siap. Pemerintah Kota Palembang juga telah memiliki dasar hukum berupa peraturan daerah yang mendukung pelaksanaan program tersebut.
Lebih lanjut, Zainal mengatakan bahwa pembiayaan program dapat memanfaatkan dana opsen pajak yang telah dikembalikan kepada Pemerintah Kota Palembang. Hingga saat ini, dana yang tersedia disebut mencapai sekitar Rp400 miliar.
Dana tersebut dapat digunakan untuk memperkuat sarana dan prasarana pengelolaan sampah, termasuk pengadaan armada baru bagi Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan. Sementara untuk kawasan permukiman yang sulit dijangkau kendaraan besar, pemerintah berencana menyediakan kendaraan roda tiga atau bentor sebagai sarana pengangkutan.
Menurutnya, keberhasilan program ini tidak hanya berdampak pada kebersihan kota, tetapi juga berpotensi mengurangi banjir akibat saluran air dan sungai yang selama ini tersumbat sampah.
“Harapan kita seluruh sampah di Kota Palembang dapat dikelola menjadi energi listrik. Sungai menjadi lebih bersih, lingkungan lebih sehat, masyarakat semakin disiplin, dan sampah bisa menjadi sumber pendapatan daerah,” katanya.
Ia juga berharap keberadaan PSEL dapat membantu mengurangi penumpukan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sukawinatan dan Karya Jaya. Dengan berkurangnya volume sampah yang menumpuk, kawasan tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan pemerintah kota untuk berbagai kepentingan pembangunan di masa mendatang.
Program pengelolaan sampah terpadu berbasis PSEL ini menjadi salah satu langkah strategis Kota Palembang dalam mewujudkan kota yang bersih, sehat, bebas banjir, sekaligus menjadikan sampah sebagai sumber energi dan penggerak ekonomi daerah.
(Hendri Gradak)






