LAMPUNG SELATAN, KRIMSUS86.COM — Persoalan pengelolaan limbah dari dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Desa Way Gelam, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan, kini memasuki tahapan penanganan oleh instansi berwenang.
Masyarakat Dusun III Desa Way Gelam secara resmi menyampaikan laporan pengaduan kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lampung Selatan terkait dugaan persoalan pengelolaan limbah yang berasal dari aktivitas dapur MBG tersebut.
Pengaduan tersebut merupakan bentuk kepedulian dan kontrol sosial masyarakat terhadap aktivitas yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan di sekitar permukiman warga.
Warga berharap laporan yang telah disampaikan tidak berhenti pada proses administrasi, tetapi dapat ditindaklanjuti melalui pemeriksaan lapangan serta pengecekan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.
Warga Minta Pemeriksaan Menyeluruh
Masyarakat meminta DLH Lampung Selatan melakukan pemeriksaan secara objektif dan menyeluruh, termasuk terhadap kondisi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), sistem pengelolaan dan pembuangan limbah, kualitas air limbah, serta titik akhir pembuangan.
Apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya ketidaksesuaian, warga berharap pemerintah dapat mengambil langkah sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
“Kami tidak ingin mencari-cari kesalahan. Kami hanya ingin lingkungan kami aman dan pengelolaan limbah dilakukan dengan benar. Karena itu kami memilih melaporkan secara resmi kepada DLH agar ada pemeriksaan dari instansi yang berwenang,” ujar salah seorang warga.
Warga juga mengapresiasi sikap DLH Kabupaten Lampung Selatan yang disebut menerima pengaduan tersebut secara baik dan terbuka.
Menurut masyarakat, keterbukaan pemerintah dalam menerima laporan lingkungan merupakan hal penting. Sebab, setiap kegiatan yang menghasilkan air limbah maupun jenis limbah lainnya perlu memastikan pengelolaannya dilakukan secara bertanggung jawab dan sesuai ketentuan.
Hasil Pemeriksaan Diharapkan Disampaikan Terbuka
Masyarakat Dusun III berharap proses pemeriksaan nantinya dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan.
Jika hasil pemeriksaan menyatakan sistem pengelolaan limbah dapur MBG telah memenuhi ketentuan, warga berharap hasil tersebut dapat disampaikan secara terbuka sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Sebaliknya, apabila ditemukan adanya pelanggaran atau ketidaksesuaian, baik secara teknis maupun administratif, masyarakat meminta pemerintah memberikan langkah penanganan sesuai aturan, mulai dari pembinaan dan perintah perbaikan hingga tindakan lain apabila memang diperlukan.
Saat ini, perhatian masyarakat tertuju pada tindak lanjut DLH Kabupaten Lampung Selatan terhadap laporan tersebut. Pemeriksaan lapangan diharapkan dapat memberikan kepastian mengenai kondisi sebenarnya dari sistem pengelolaan limbah dapur MBG di Desa Way Gelam.
Di sisi lain, pengelola dapur MBG juga perlu diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi terkait sistem pengelolaan limbah, kondisi IPAL, serta mekanisme pembuangan limbah yang selama ini diterapkan.
Dengan demikian, persoalan tersebut dapat diketahui berdasarkan fakta dan hasil pemeriksaan pihak berwenang, bukan semata-mata berdasarkan asumsi atau informasi sepihak.
Program MBG pada prinsipnya memiliki tujuan memberikan manfaat bagi masyarakat. Karena itu, pelaksanaannya diharapkan tidak hanya memperhatikan aspek pemenuhan kebutuhan makanan bergizi, tetapi juga memastikan aspek kebersihan, kesehatan, sanitasi, dan perlindungan lingkungan di sekitar lokasi kegiatan.
Masyarakat Dusun III kini menunggu tindak lanjut nyata dari DLH Kabupaten Lampung Selatan untuk memastikan persoalan yang mereka adukan dapat ditangani secara profesional dan sesuai ketentuan.
(M. Dahlan//red)






