TUDINGAN “FITNAH KEJI” MENGEMUKA, AHLI WARIS TANDUKLANGI DESAK BUKTI MEDIASI DAN DASAR PENERBITAN SPPT DI WILAYAH KONSESI MASMINDO

LUWU, SULAWESI SELATAN — KRIMSUS86.COM — Polemik terkait pembebasan lahan di wilayah operasi PT Masmindo Dwi Area (MDA) kembali menjadi sorotan. Pihak ahli waris rumpun keluarga Tanduklangi membantah pernyataan yang disebut-sebut berkaitan dengan Direktur Utama PT Masmindo Dwi Area, Abidin Daeng Patompo, mengenai keterlibatan Dr. Basir S dalam proses mediasi pertanahan di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Luwu setelah Hari Raya Idul Fitri 2022.

Pihak ahli waris menyatakan bahwa keterangan yang menyebut Basir pernah menghadiri mediasi, menyerahkan seluruh tanah milik rumpun keluarga Tanduklangi kepada masyarakat, serta menerima daftar nama penerima pembebasan lahan untuk dibayarkan, merupakan pernyataan yang mereka bantah secara tegas.

Berita Lainnya

Menurut pihak ahli waris, Basir tidak pernah menerima undangan dan tidak pernah menghadiri mediasi sebagaimana yang dimaksud dalam pernyataan tersebut.

Atas adanya perbedaan keterangan itu, pihak ahli waris meminta agar persoalan tidak berhenti pada saling bantah, tetapi dapat dibuktikan melalui dokumen resmi.

“Kalau benar pernah ada mediasi dan Basir hadir serta menyerahkan tanah, kami meminta dibuka bukti undangannya, daftar hadir, berita acara mediasi, dokumen penyerahan, serta daftar rilis nama-nama pembebasan lahan yang disebut telah diterima,” demikian pokok keberatan pihak ahli waris.

Pihak keluarga menilai, apabila keterangan mengenai kehadiran Basir dalam mediasi tidak dapat dibuktikan melalui dokumen resmi, hal tersebut berpotensi menimbulkan persoalan terhadap nama baik serta kedudukan hukum rumpun keluarga Tanduklangi.

PERSOALAN “TANAH GLOBAL” TURUT DIPERTANYAKAN

Sorotan lainnya berkaitan dengan munculnya keterangan mengenai wilayah yang disebut sebagai “tanah global” atau tanah tidak bertuan.

Pihak ahli waris mempertanyakan apa dasar administrasi dan dasar hukum yang digunakan untuk menyebut suatu wilayah sebagai tanah tak bertuan.

Kepala Desa Boneposi, Hamka, disebut oleh pihak ahli waris dalam konteks pernyataan tersebut. Namun, redaksi menegaskan bahwa atribusi tersebut masih merupakan keterangan dari pihak ahli waris dan perlu dikonfirmasi langsung kepada Hamka agar tidak menjadi kesimpulan sepihak.

Pertanyaan yang diajukan pihak ahli waris adalah: apabila suatu wilayah disebut sebagai tanah tidak bertuan, siapa yang menetapkannya, kapan penetapan dilakukan, apa dasar hukumnya, serta dokumen apa yang menjadi landasannya?

Pertanyaan tersebut dinilai penting apabila di kemudian hari terdapat dokumen penguasaan atau alas hak yang muncul di atas lokasi yang sama.

SPPT 2021–2023 MENJADI SOROTAN

Pihak ahli waris juga mempertanyakan dugaan adanya dokumen berupa Surat Pernyataan Penguasaan Tanah (SPPT) dan dokumen terkait lainnya yang disebut muncul pada 2021, 2022, dan 2023 di lokasi yang menurut mereka berada dalam wilayah Kontrak Karya PT Masmindo Dwi Area.

Mereka mempertanyakan bagaimana proses administrasi dokumen tersebut berlangsung apabila lokasi yang dimaksud memang berada dalam wilayah kontrak karya perusahaan.

Dalam persoalan ini, nama Camat Latimojong, Supriadi, dan Kepala Desa Boneposi, Hamka, turut disebut oleh pihak ahli waris.

Meski demikian, redaksi tidak menyimpulkan bahwa kedua pejabat tersebut secara pribadi menerbitkan, membagikan, atau melakukan tindakan tertentu terkait tanah sebagaimana tuduhan yang disampaikan. Hal tersebut masih memerlukan dokumen, klarifikasi, serta verifikasi dari pihak-pihak terkait.

Karena itu, pihak ahli waris meminta Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu, BPN, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, serta PT Masmindo Dwi Area memberikan penjelasan berdasarkan dokumen administrasi pertanahan yang dapat diverifikasi.

SEMBILAN PERTANYAAN YANG DIMINTA DIJAWAB TERBUKA

Polemik tersebut setidaknya memunculkan sejumlah pertanyaan yang menurut pihak ahli waris perlu dijawab secara terbuka:

Apakah benar Basir pernah menghadiri mediasi di BPN Luwu setelah Idul Fitri 2022?

Jika benar, di mana dokumen undangan, daftar hadir, dan berita acara mediasi?

Apakah benar Basir pernah menyerahkan tanah rumpun keluarga Tanduklangi kepada masyarakat?

Siapa yang menyusun dan mengesahkan daftar nama penerima pembebasan lahan?

Apa dasar penyebutan wilayah tersebut sebagai “tanah global” atau tanah tidak bertuan?

Siapa yang mengusulkan, memproses, dan menerbitkan dokumen SPPT pada 2021, 2022, dan 2023?

Bagaimana kedudukan dokumen tersebut apabila lokasi yang dimaksud benar berada dalam wilayah Kontrak Karya PT Masmindo Dwi Area?

Apakah seluruh proses pembebasan lahan dan penerbitan dokumen pertanahan telah melalui verifikasi BPN dan instansi terkait?

Siapa pihak yang secara hukum memiliki dasar penguasaan atau hak yang sah atas tanah yang disengketakan?

AHLI WARIS: JANGAN ADA KETERANGAN TANPA BUKTI

Pihak ahli waris meminta agar persoalan tersebut tidak diselesaikan hanya melalui pernyataan lisan atau klaim sepihak.

Mereka meminta seluruh dokumen yang berkaitan dengan persoalan tersebut dapat dibuka dan diuji secara administratif maupun hukum, antara lain dokumen mediasi BPN, undangan, daftar hadir, berita acara, alas hak, SPPT, peta bidang, daftar penerima pembayaran pembebasan lahan, serta dokumen lain yang menjadi dasar penentuan pihak yang dianggap berhak menerima kompensasi.

Menurut pihak ahli waris, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut perbedaan informasi, tetapi juga berkaitan dengan status dan penguasaan tanah, nama baik keluarga, serta proses pembebasan lahan di wilayah operasi perusahaan pertambangan.

Karena itu, mereka meminta pemerintah dan pihak perusahaan memberikan penjelasan secara terbuka, terukur, dan berdasarkan dokumen yang dapat diverifikasi.

Narasumber:

Dr. Basir S — Ahli waris/pihak yang disebut dalam pernyataan terkait mediasi.

Catatan Redaksi: Seluruh tudingan dan pernyataan mengenai “fitnah”, “tanah tak bertuan”, penyerahan atau pembagian tanah, maupun penerbitan SPPT dalam berita ini merupakan keterangan dan keberatan dari pihak ahli waris yang masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Redaksi KRIMSUS86.COM membuka ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi kepada PT Masmindo Dwi Area, BPN Kabupaten Luwu, Pemerintah Kecamatan Latimojong, Pemerintah Desa Boneposi, maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan yang berlaku.

(Mj@19//red)

Pos terkait