Tim Resmob Pegasus Polres Jeneponto Ungkap Kasus Pencurian Handphone, Satu Terduga Pelaku Diamankan

JENEPONTO | Krimsus86.com  Tim Resmob Pegasus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jeneponto berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian satu unit handphone yang terjadi di wilayah Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang terduga pelaku berinisial B (49) pada Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 05.30 Wita di wilayah Bentenga, Kelurahan Benteng, Kecamatan Bangkala.

Berita Lainnya

Kapolres Jeneponto melalui Kasat Reskrim AKP Nurman menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan pengaduan yang diterima pihak kepolisian pada 30 Mei 2026.

“Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis (28/5/2026) sekitar pukul 14.00 Wita di Maricayya, Kelurahan Benteng, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto,” ungkap AKP Nurman.

Korban diketahui bernama Muhammad Ja’far S, warga Maricayya. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp4 juta.

Peristiwa bermula saat korban mengisi daya handphone miliknya di dalam mobil yang diparkir di depan rumah. Setelah itu, korban masuk ke dalam rumah untuk melaksanakan salat dan membersihkan diri.

Saat kembali ke mobil, korban mendapati handphone miliknya telah hilang. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga mengambil handphone tersebut dengan cara membuka pintu mobil korban yang pada saat kejadian dalam keadaan tidak terkunci.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Pegasus Satreskrim Polres Jeneponto yang dipimpin Dantim Resmob Aiptu Abdul Rasyad kemudian melakukan serangkaian penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi bahwa handphone yang diduga merupakan hasil pencurian berada di wilayah Bisangka, Kelurahan Pantai Bahari, Kecamatan Bangkala.

Tim kemudian bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial R beserta barang bukti berupa satu unit handphone OPPO A57 warna hitam.

Berdasarkan hasil interogasi awal, R mengaku memperoleh handphone tersebut dari seorang pria berinisial B.

Petugas selanjutnya melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan B. Hasilnya, B berhasil ditemukan dan diamankan di rumahnya yang berada di wilayah Bentenga, Kelurahan Benteng, Kecamatan Bangkala.

“Terduga pelaku dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Posko Resmob Polres Jeneponto untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tutup Kasat Reskrim AKP Nurman.

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan proses penyidikan dan pendalaman terhadap perkara tersebut guna melengkapi administrasi penyidikan serta memastikan seluruh rangkaian peristiwa dan keterlibatan pihak-pihak terkait.

(Andi Lukman//red)

Pos terkait