Jeneponto Krimsus86.com — Tim Pegasus Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jeneponto berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian hewan ternak (curnak) yang terjadi di wilayah Kabupaten Jeneponto. Dalam operasi penangkapan yang dilakukan pada Selasa, 19 Mei 2026 sekitar pukul 05.30 Wita di Lingkungan Kalakkara, Kelurahan Empoang Utara, Kecamatan Binamu, petugas berhasil mengamankan empat terduga pelaku.
Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung oleh Dantim Pegasus Resmob Satreskrim Polres Jeneponto, AIPTU Abd. Rasyad, berdasarkan dua laporan polisi, yakni LP/B/333/V/2026 dan LP/B/334/V/2026/SPKT/Polres Jeneponto/Polda Sulsel tertanggal 19 Mei 2026.
Adapun empat terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial BDL (52), PDN (52), A (29), dan SDS (44). Keempatnya diketahui berprofesi sebagai petani dan berdomisili di wilayah Kabupaten Jeneponto.
Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Nurman, S.H., M.H., menjelaskan bahwa aksi pencurian tersebut terjadi di dua lokasi berbeda di Kecamatan Binamu. Salah satu kasus terjadi pada 3 Januari 2026 di wilayah Parappa, Kelurahan Empoang Utara, di mana para pelaku diduga mencuri lima ekor sapi milik korban Arianda Basiruddin dengan total kerugian mencapai Rp75 juta.
“Modus operandi para pelaku yakni mengambil sapi yang sedang diikat atau digembalakan di area persawahan, kemudian melepaskan ikatan dan menggiring hewan ternak tersebut,” ujar AKP Nurman.
Berdasarkan hasil interogasi, salah satu terduga pelaku mengakui keterlibatannya dalam tiga lokasi pencurian hewan ternak. Sementara pelaku lainnya diduga turut terlibat dalam pencurian lima ekor sapi bersama rekan pelaku. Dua terduga lainnya juga diketahui terlibat dalam aksi pencurian dua ekor sapi di wilayah Jalan Lingkar, Kelurahan Empoang Utara.
Penangkapan para terduga pelaku dilakukan setelah Tim Pegasus Resmob Satreskrim Polres Jeneponto melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan. Petugas pertama kali mengamankan salah satu pelaku di kediamannya di Kalakkara. Dari hasil pengembangan, polisi kemudian berhasil menangkap tiga terduga lainnya di lokasi berbeda.
Selain mengamankan empat terduga pelaku, pihak kepolisian juga telah mengantongi identitas tiga terduga lainnya berinisial FK, NY, dan LW yang saat ini masih dalam pengejaran petugas.
AKP Nurman menambahkan bahwa tiga dari empat terduga pelaku yang diamankan diketahui merupakan residivis kasus serupa.
Saat ini para terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Jeneponto guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Para pelaku dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian.
Polres Jeneponto menegaskan komitmennya untuk terus memberantas tindak kriminalitas, khususnya pencurian hewan ternak yang meresahkan masyarakat dan merugikan para peternak di wilayah Kabupaten Jeneponto.(Andi.L//red)






