MUARA BUNGO | Krimsus86.com – Tim GUNJO Polres Bungo kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas tindak kriminalitas di wilayah hukum Polres Bungo. Seorang pria berinisial A alias Barok (27), warga Kecamatan Jernih, berhasil diamankan terkait kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di area parkir Rumah Sakit H. Hanafie Muara Bungo.
Pelaku diamankan pada Sabtu (14/6/2026) sekitar pukul 03.05 WIB setelah Tim GUNJO Polres Bungo melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan tersangka yang selama ini menjadi target pencarian petugas.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Selasa, 1 Oktober 2024 sekitar pukul 04.00 WIB. Korban, seorang mahasiswi berinisial EJS, saat itu memarkirkan sepeda motor Honda CRF miliknya di area parkir Rumah Sakit H. Hanafie ketika sedang menjenguk anggota keluarganya yang menjalani perawatan.
Namun, saat hendak mengambil kembali kendaraannya, korban mendapati sepeda motor tersebut telah hilang. Korban kemudian berkoordinasi dengan petugas parkir untuk memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV). Dari hasil pengecekan, terlihat seorang pria membawa kabur sepeda motor korban dengan cara didorong keluar dari area parkir rumah sakit.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material sebesar Rp20.840.000 dan segera melaporkan peristiwa itu ke Polres Bungo guna mendapatkan penanganan hukum.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim GUNJO Polres Bungo melakukan penyelidikan intensif. Setelah memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku, petugas bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan.
Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah kunci T tanpa anak kunci, pakaian yang diduga digunakan saat melakukan aksi pencurian, satu unit telepon genggam merek Infinix, serta dua unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Saat ini tersangka telah diamankan di Polres Bungo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 477 Ayat (1) huruf F dan G sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polres Bungo mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana.(Red//tim media Fric)






