MUSI BANYUASIN, KRIMSUS86.COM — Polemik terkait dugaan dampak lingkungan di sekitar Sumur Jirak 160, Desa Jirak, Kecamatan Jirak Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, hingga kini belum menemui titik akhir.
Meski rekomendasi hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Kabupaten Musi Banyuasin disebut telah ditindaklanjuti, persoalan di lapangan kini memasuki tahapan yang dinilai semakin krusial, yakni pembuktian teknis, pengambilan dan pengujian sampel, serta kepastian penyelesaian terhadap lahan masyarakat yang diduga terdampak.
Sebelumnya, Berita Acara RDP Komisi III DPRD Musi Banyuasin Nomor 134/K.III/DPRD/VII/2026 menjadi salah satu dasar pembahasan terkait persoalan dugaan dampak lingkungan yang dikaitkan dengan aktivitas operasional di wilayah Dusun 4, Desa Jirak.
Publik pun mempertanyakan sejauh mana rekomendasi DPRD tersebut benar-benar menghasilkan langkah konkret dan penyelesaian yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
Camat: Rekomendasi RDP Sudah Dilaksanakan
Camat Jirak Jaya, Andi Suharto, menegaskan bahwa rekomendasi hasil RDP telah dilaksanakan sesuai dengan pembahasan sebelumnya dan proses penanganan masih terus berjalan.
“Rekomendasi sudah kami laksanakan sesuai RDP kemarin. Langkah-langkah sudah disampaikan ke DPRD Kabupaten Muba dan sedang berproses,” ujar Andi Suharto saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.
Namun demikian, pernyataan tersebut belum serta-merta mengakhiri persoalan. Sebab, sejumlah hal mendasar masih menunggu hasil pemeriksaan teknis dan verifikasi langsung di lapangan.
Pengujian Sampel Menjadi Penentu
Menurut Andi Suharto, setelah proses pembersihan dilakukan, tim direncanakan kembali turun ke lapangan, termasuk melakukan pemeriksaan di lokasi Jirak 047 dan Jirak 160.
Pengambilan sampel menjadi salah satu tahapan penting untuk mengetahui karakteristik material yang dipersoalkan masyarakat, termasuk memastikan melalui pengujian laboratorium apakah material tersebut memenuhi kategori tertentu berdasarkan ketentuan lingkungan yang berlaku.
Penetapan status suatu material atau dugaan limbah, tentu harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan bukti ilmiah, bukan semata-mata dugaan atau persepsi.
Karena itu, publik menilai penting adanya keterbukaan terkait mekanisme pengambilan sampel, pihak yang melakukan pemeriksaan, laboratorium yang melakukan pengujian, serta hasil yang nantinya diperoleh.
Hasil pemeriksaan tersebut dinilai akan menjadi salah satu dasar penting dalam menentukan langkah penanganan, pemulihan lingkungan, maupun tindak lanjut lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Jirak 047 Berproses, Jirak 160 Masih Menunggu Kepastian
Terkait persoalan di Jirak 047, Andi Suharto menyebut proses penanganannya telah berjalan dan melibatkan sejumlah pihak terkait.
“Untuk Jirak 047 sudah berproses di BPN dan DJKN serta SKK Migas,” jelasnya.
Sementara itu, persoalan Jirak 160 menjadi perhatian tersendiri karena berkaitan langsung dengan dugaan dampak terhadap lahan pertanian masyarakat.
Menurut Andi, pemerintah kecamatan bersama tim telah menyarankan agar dilakukan penggantian kerugian terhadap lahan sawah warga yang benar-benar terdampak, sesuai dengan ketentuan dan dasar penghitungan yang berlaku.
“Untuk Jirak 160, tim sudah menyarankan ke Pertamina untuk mengganti kerugian tanah sawah sesuai areal yang terimbas sesuai dengan pergub yang berlaku di Sumsel,” ujarnya.
Namun, masyarakat masih menunggu kejelasan lebih lanjut mengenai realisasi dari rekomendasi tersebut.
Sejumlah pertanyaan pun masih mengemuka, di antaranya mengenai luas lahan yang secara resmi dinyatakan terdampak, nilai kerugian yang akan diperhitungkan, dasar penghitungan kompensasi, serta jadwal penyelesaian terhadap masyarakat.
Keterlibatan DLH Menjadi Sorotan
Selain persoalan penggantian kerugian, keterlibatan instansi lingkungan hidup juga menjadi perhatian publik.
Mengingat persoalan yang dibahas berkaitan dengan dugaan dampak lingkungan, masyarakat berharap proses pemeriksaan dilakukan secara transparan dan melibatkan pihak yang memiliki kewenangan sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
Publik juga menunggu penjelasan mengenai siapa yang melakukan pengambilan sampel, bagaimana mekanisme pemeriksaannya, laboratorium mana yang melakukan pengujian, serta kapan hasil pemeriksaan tersebut dapat diketahui.
Keterbukaan informasi dinilai penting untuk memastikan proses penanganan berjalan secara objektif dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Masyarakat Menunggu Bukti dan Penyelesaian
Kini perhatian masyarakat tertuju pada tahapan berikutnya.
Bukan hanya mengenai rapat dan rekomendasi, tetapi juga hasil nyata dari seluruh proses yang telah berjalan.
Masyarakat membutuhkan kepastian berdasarkan data dan hasil pemeriksaan yang dapat diuji, termasuk hasil laboratorium, data luas lahan yang terdampak, dasar penghitungan kerugian, pihak yang bertanggung jawab dalam proses penyelesaian, serta kepastian waktu penyelesaian hak masyarakat apabila dampak dan kerugian tersebut terbukti berdasarkan hasil pemeriksaan resmi.
Rekomendasi DPRD disebut telah dijalankan dan pemerintah kecamatan menyatakan proses penanganan masih berlangsung.
Namun bagi masyarakat yang lahannya diduga terdampak, penyelesaian pada akhirnya akan diukur dari hasil konkret di lapangan.
Polemik Sumur Jirak 160 pun menjadi perhatian penting bagi seluruh pihak terkait, khususnya mengenai efektivitas pengawasan pemerintah, transparansi proses penanganan, pembuktian ilmiah terhadap dugaan dampak lingkungan, serta kepastian perlindungan terhadap hak-hak masyarakat.
Masyarakat kini menunggu jawaban berdasarkan fakta dan bukti.
Data harus dibuka. Pemeriksaan harus objektif. Dan apabila ditemukan adanya dampak yang menimbulkan kerugian berdasarkan hasil pemeriksaan resmi, penyelesaiannya diharapkan dapat dilakukan sesuai ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.
DATA, BUKTI, DAN PENYELESAIAN menjadi tiga hal yang kini paling ditunggu masyarakat.
(Enis//red)






