LABUHA, KRIMSUS86.COM — Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Kabupaten Halmahera Selatan mendesak aparat penegak hukum, instansi terkait, serta Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) untuk melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran dalam proses pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) dari SPBUN Sayoang menuju Pelabuhan Perikanan Panamboang.
Desakan tersebut disampaikan Ketua DPC GPM Halmahera Selatan, Harmain Rusli, S.H., menyusul hasil pemantauan yang dilakukan pihaknya terhadap aktivitas distribusi BBM di wilayah tersebut.
Menurut Harmain, berdasarkan pantauan DPC GPM Halmahera Selatan dalam beberapa waktu terakhir, terdapat dugaan bahwa BBM dari SPBUN Sayoang diangkut menggunakan kendaraan terbuka atau mobil pikap, bukan kendaraan khusus pengangkut BBM yang memenuhi standar keselamatan.
“Berdasarkan pantauan kami selama beberapa waktu terakhir, ditemukan indikasi bahwa BBM dari SPBUN Sayoang diduga tidak diangkut menggunakan mobil tangki BBM yang memenuhi standar keselamatan, melainkan menggunakan mobil terbuka atau mobil pikap. Hal ini perlu diperiksa karena berpotensi tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkap Harmain kepada awak media, Sabtu (29/8/2026).
Ia menjelaskan bahwa BBM merupakan bahan yang memiliki tingkat risiko tinggi dalam proses pengangkutan. Karena itu, setiap aktivitas distribusi dan transportasi BBM, menurutnya, harus memenuhi persyaratan keamanan dan keselamatan sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan.
Harmain menyebut dugaan praktik tersebut perlu diuji oleh pihak berwenang, termasuk terkait kesesuaian dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, ketentuan penyaluran BBM, serta regulasi mengenai pengangkutan barang berbahaya di jalan.
“Kami meminta aparat dan instansi yang berwenang untuk memeriksa secara objektif apakah proses pengangkutan tersebut telah memenuhi seluruh persyaratan keselamatan, perizinan, serta standar kendaraan pengangkut barang berbahaya,” tegasnya.
Menurutnya, apabila benar terdapat pengangkutan BBM yang tidak memenuhi standar keselamatan, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan risiko bagi pengemudi, pengguna jalan, masyarakat sekitar, maupun lingkungan.
Selain persoalan keselamatan, DPC GPM Halmahera Selatan juga meminta agar jalur distribusi BBM tersebut diperiksa untuk memastikan penyalurannya tetap sesuai peruntukan dan tepat sasaran, khususnya bagi masyarakat dan nelayan yang membutuhkan pasokan BBM di wilayah Panamboang.
“Risikonya perlu menjadi perhatian serius. Negara harus memastikan distribusi BBM berjalan dengan aman, tertib, sesuai aturan, dan benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak menerima,” ujarnya.
DPC GPM Halmahera Selatan, lanjut Harmain, mengusulkan agar mekanisme penyaluran BBM dari SPBUN Sayoang menuju wilayah Panamboang dievaluasi secara menyeluruh oleh instansi yang memiliki kewenangan.
Menurutnya, evaluasi tersebut diperlukan untuk memastikan tidak terdapat pelanggaran prosedur, celah penyalahgunaan, maupun praktik distribusi yang dapat merugikan masyarakat dan negara.
Secara khusus, DPC GPM Halmahera Selatan meminta Polres Halmahera Selatan, khususnya Satuan Lalu Lintas, Dinas Perhubungan Kabupaten Halmahera Selatan, serta pihak terkait dari BPH Migas untuk melakukan pemeriksaan lapangan dan menelusuri proses distribusi BBM dari SPBUN Sayoang menuju Pelabuhan Perikanan Panamboang.
“Kami menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada aparat dan instansi yang berwenang. Asas praduga tak bersalah harus tetap dijunjung tinggi. Namun, apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya pelanggaran, maka harus ada tindakan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tandas Harmain.
Harmain juga mempertanyakan praktik pengangkutan BBM yang menurut hasil pemantauan pihaknya telah berlangsung dalam waktu cukup lama.
“Pertanyaan kami sederhana, apabila memang selama ini pengangkutan BBM menuju Panamboang menggunakan kendaraan terbuka, maka perlu dijelaskan apakah praktik tersebut telah mendapatkan izin dan memenuhi standar keselamatan yang dipersyaratkan,” katanya.
Menurut Harmain, pertanyaan tersebut penting untuk dijawab secara terbuka oleh pihak-pihak yang memiliki kewenangan, guna memberikan kepastian kepada masyarakat serta memastikan seluruh kegiatan distribusi BBM berjalan sesuai aturan.
Sebagai langkah awal, DPC GPM Halmahera Selatan juga mengaku telah berupaya melakukan koordinasi terkait persoalan tersebut dengan mengirimkan surat permohonan audiensi kepada manajemen PT Pertamina Fuel Terminal Labuha.
Namun, hingga informasi ini disampaikan, DPC GPM Halmahera Selatan menyatakan belum memperoleh jadwal pertemuan yang disepakati.
DPC GPM Halmahera Selatan berharap seluruh pihak terkait dapat memberikan klarifikasi dan membuka ruang pemeriksaan secara transparan agar persoalan tersebut dapat diketahui secara objektif berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPBUN Sayoang maupun pihak terkait lainnya belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan yang disampaikan DPC GPM Halmahera Selatan. KRIMSUS86.COM membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik.
(Mirwan Taher//red)






