Sorot Sulsel Desak Bupati Gowa Evaluasi Sekdes Tinggimae, Soroti Dugaan Administrasi Pertanahan dan Penghalangan Jurnalistik

GOWA, SULAWESI SELATAN — KRIMSUS86.COM — Tim Media Investigasi Sorot Sulsel mendesak Bupati Gowa melakukan evaluasi terhadap Sekretaris Desa Tinggimae, Kecamatan Barombong, berinisial ARN, menyusul munculnya sejumlah persoalan yang berkaitan dengan dugaan administrasi pertanahan dan dugaan penghalangan kegiatan jurnalistik.

Ketua Sorot Sulsel, Helmy, mengatakan evaluasi diperlukan agar persoalan yang mencuat dapat diperiksa berdasarkan fakta, dokumen, serta prosedur yang berlaku, bukan semata-mata berdasarkan klaim dari masing-masing pihak.

Berita Lainnya

Salah satu persoalan yang menjadi sorotan adalah informasi mengenai dugaan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas sebidang lahan yang disebut dilakukan tanpa sepengetahuan pihak yang mengaku sebagai pemilik lahan.

Menurut Helmy, persoalan tersebut perlu ditelusuri secara menyeluruh, termasuk mengenai siapa pemohon sertifikat, alas hak yang digunakan, dokumen pendukung, pihak yang memberikan keterangan, serta sejauh mana keterlibatan pemerintah desa dalam proses administrasi pertanahan tersebut.

“Kalau prosedurnya benar, dasar dan dokumennya tentu dapat dijelaskan secara terbuka. Sebaliknya, apabila ditemukan dugaan penyimpangan, harus ada tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Helmy.

Sorot Sulsel juga meminta instansi pertanahan terkait melakukan pemeriksaan terhadap riwayat penerbitan SHM yang dipersoalkan, termasuk memeriksa dokumen dan keterangan para pihak.

Helmy menegaskan, pihaknya tidak menyimpulkan ARN maupun Pemerintah Desa Tinggimae telah melakukan pelanggaran. Menurutnya, yang diperlukan saat ini adalah pemeriksaan objektif terhadap proses dan fakta yang dipersoalkan.

Dugaan Penghalangan Kerja Jurnalistik

Persoalan lainnya berkaitan dengan dugaan penghalangan kegiatan jurnalistik yang dialami wartawan krimsus86.com, Sijaya, saat melakukan peliputan di Kantor Desa Tinggimae pada Rabu (9/9/2026).

Sijaya mengaku telah memperkenalkan diri sebagai wartawan ketika menjalankan tugas peliputan. Namun, ia menyebut dirinya diminta meninggalkan ruang rapat dan mengaku sempat mendapat dorongan.

Selain itu, kartu pers yang dibawanya disebut sempat diambil atau dipegang dalam peristiwa tersebut.

Sijaya menyatakan memiliki rekaman video yang menurut keterangannya merekam kejadian tersebut. Rekaman dan keterangan para pihak nantinya dapat menjadi bagian dari bahan pemeriksaan untuk memastikan apa yang sebenarnya terjadi.

Dalam konteks kemerdekaan pers, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat (3), menjamin hak pers nasional untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.

Sementara itu, Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur ketentuan pidana terhadap pihak yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan hak pers sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3).

Meski demikian, Helmy menegaskan bahwa ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum tetap harus dibuktikan melalui pemeriksaan fakta, keterangan saksi, rekaman, serta alat bukti lain yang relevan.

“Kami tidak meminta Sekdes langsung dinyatakan bersalah. Kami meminta diperiksa. Kalau tidak ada pelanggaran, sampaikan hasil pemeriksaannya. Kalau ada pelanggaran, jangan dilindungi karena jabatan,” tegas Helmy.

Minta Pemerintah Tidak Menutup Ruang Klarifikasi

Sorot Sulsel meminta Bupati Gowa tidak membiarkan persoalan tersebut berhenti sebagai konflik antara wartawan dan perangkat desa.

Evaluasi, menurut Helmy, penting untuk memastikan apakah terdapat persoalan administrasi pemerintahan, dugaan penyalahgunaan kewenangan, maupun tindakan yang berpotensi menghambat kerja jurnalistik.

“Pemerintah desa merupakan bagian dari pelayanan publik. Karena itu, setiap persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat dan transparansi pemerintahan harus dapat diuji secara terbuka,” katanya.

Sorot Sulsel menilai pemeriksaan secara objektif diperlukan agar publik memperoleh kepastian berdasarkan fakta dan prosedur hukum yang berlaku.

Apabila administrasi pertanahan telah dilakukan sesuai prosedur, dasar dan dokumennya diharapkan dapat dijelaskan. Begitu pula apabila terdapat aturan yang menjadi dasar pembatasan terhadap aktivitas wartawan, hal tersebut perlu disampaikan secara terbuka.

Sebaliknya, apabila setelah pemeriksaan ditemukan adanya dugaan penghalangan kerja jurnalistik yang memenuhi unsur pelanggaran hukum, maka penanganannya diserahkan kepada mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.

Sorot Sulsel menegaskan bahwa desakan evaluasi tersebut bukan dimaksudkan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan untuk memastikan seluruh persoalan yang muncul dapat diuji secara transparan dan objektif.

Publik berhak memperoleh kepastian berdasarkan fakta, dokumen, dan proses pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Redaksi krimsus86.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Sekretaris Desa Tinggimae, Pemerintah Desa Tinggimae, pihak yang berkaitan dengan persoalan pertanahan, maupun pihak lainnya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(Mj@19//Red)

Pos terkait