Wendy Santos: Jangan Bangun Kesimpulan dari Dokumen yang Dipilih-Pilih — Disnakertrans: Seluruh Proses Sudah Diserahkan ke BKPSDM
MUSI BANYUASIN — KRIMSUS86.COM — Polemik administrasi kepegawaian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) kembali menjadi sorotan. Persoalan yang semula berkaitan dengan kehadiran seorang pegawai kini berkembang menjadi pertanyaan mengenai kelengkapan dokumen, konsistensi administrasi, serta dasar informasi yang disampaikan kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Muba.
Wendy Santos mempersoalkan surat rekomendasi sanksi yang dikirimkan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Muba kepada BKPSDM. Dalam surat tersebut, dirinya disebut tidak masuk kerja “tanpa alasan yang sah”.
Wendy membantah tudingan tersebut. Menurutnya, persoalan kehadiran tidak dapat dipisahkan dari keberadaan dua dokumen kepegawaian yang disebutnya menimbulkan persoalan administratif, yakni SK Mutasi Tahun 2023 dan SK Kenaikan Pangkat (KP) Tahun 2024.
Menurut Wendy, SK Mutasi Tahun 2023 dicantumkan sebagai dasar laporan kepada BKPSDM, sementara SK KP Tahun 2024 disebut tidak dilampirkan dan tidak dijelaskan secara proporsional.
“Kalau memang mau menilai saya, silakan periksa semuanya. Jangan hanya SK Mutasi 2023 yang ditampilkan, sementara SK KP 2024 yang menjadi bagian penting dari persoalan justru tidak dilampirkan. Jangan bangun kesimpulan dari dokumen yang dipilih-pilih,” tegas Wendy Santos kepada awak media Krimsus86.com.
Wendy menilai, apabila terdapat dokumen kepegawaian lain yang relevan terhadap status administrasinya, dokumen tersebut semestinya turut disampaikan agar instansi yang memproses persoalan memperoleh gambaran secara utuh.
Ia juga menyatakan bahwa dirinya tidak masuk kerja karena menurutnya terdapat persoalan mengenai dua dokumen kepegawaian yang dianggap bertolak belakang.
“Saya kutip tuduhan Disnakertrans, saya tidak masuk kerja ‘tanpa alasan yang sah’. Padahal jelas alasan saya tidak masuk kerja karena ada dualisme SK yang saling bertolak belakang. Bagi saya, itu merupakan alasan yang sah mengapa saya tidak masuk kerja,” ujar Wendy.
WENDY PERTANYAKAN KELENGKAPAN BERKAS
Wendy kemudian mempertanyakan mengapa SK Mutasi Tahun 2023 menjadi dokumen yang ditonjolkan, sementara SK KP Tahun 2024 menurutnya tidak ikut disampaikan kepada BKPSDM.
Ia berpendapat, apabila kedua dokumen tersebut diketahui oleh pihak Disnakertrans, maka keduanya perlu menjadi bagian dari bahan pemeriksaan.
Menurut Wendy, persoalan tersebut tidak semestinya hanya dilihat dari sisi absensi, tetapi juga harus memeriksa status masing-masing dokumen, pihak yang menerbitkan, masa berlaku, pencatatan administrasi, serta bagaimana dokumen tersebut diperlakukan dalam administrasi kepegawaian.
Ia menduga SK KP Tahun 2024 tidak disampaikan secara utuh dalam proses pelaporan kepada BKPSDM meskipun menurut pengakuannya pihak Disnakertrans mengetahui keberadaan dokumen tersebut.
“Pihak Disnakertrans secara sadar menyembunyikan, tidak menyinggung, dan tidak melampirkan SK Kenaikan Pangkat Tahun 2024 saya, padahal secara nyata pihak Disnakertrans Muba memegang dan mengetahui keberadaan kedua SK yang bertolak belakang tersebut,” katanya.
Wendy bahkan menyebut kondisi tersebut sebagai dugaan manipulasi berkas kedinasan.
Namun, tudingan tersebut merupakan pernyataan Wendy Santos dan belum merupakan fakta yang terbukti secara hukum. Substansi tudingan tersebut masih memerlukan verifikasi dokumen serta klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
PERTANYAKAN DUGAAN PENYALAHGUNAAN KEWENANGAN
Wendy juga mempertanyakan apakah penggunaan kewenangan dalam persoalan tersebut telah berjalan secara proporsional.
Ia mengibaratkan sikap administrasi yang menurutnya berubah-ubah seperti lampu sein kendaraan.
“Dugaan saya, Kadis Nakertrans Muba mulai bermain kedip-kedip seperti lampu sein kendaraan dengan mengabaikan fakta yang ada dan memanipulasi data. Ini jelas saya duga sebagai abuse of power,” ujar Wendy.
Pernyataan tersebut merupakan tudingan serius dan masih membutuhkan pembuktian melalui pemeriksaan administratif, dokumen, kewenangan, serta prosedur yang berlaku.
DISNAKERTRANS: PROSES SUDAH DISERAHKAN KE BKPSDM
Sementara itu, Kepala Disnakertrans Muba Herryandi Sinulingga ketika dikonfirmasi Krimsus86.com melalui pesan WhatsApp menyatakan bahwa proses administrasi terkait persoalan tersebut telah diserahkan kepada BKPSDM.
“Prosesnya telah kami serahkan ke BKPSDM mengenai semua kebenaran administrasi dimaksud. Silakan dikonfirmasi ke BKPSDM proses lanjutannya sehingga nanti jelas semuanya di ruang publik. Terima kasih ya,” ujar Herryandi dalam responsnya.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa proses selanjutnya berada pada BKPSDM. Namun, masih terdapat pertanyaan mengenai apakah seluruh dokumen yang berkaitan dengan persoalan Wendy Santos telah diserahkan secara lengkap.
Hal tersebut menjadi penting karena kelengkapan bahan administrasi merupakan bagian mendasar dalam proses pemeriksaan dan pengambilan keputusan.
BKPSDM MENJADI TITIK KUNCI
Dengan Disnakertrans menyatakan proses telah diserahkan kepada BKPSDM, publik kini menunggu penjelasan mengenai kelengkapan dan verifikasi dokumen.
Beberapa hal yang perlu dipastikan antara lain apakah SK Mutasi Tahun 2023 telah diterima, apakah SK KP Tahun 2024 juga telah diterima, serta apakah kedua dokumen tersebut telah diverifikasi mengenai keabsahan, status, dan masa berlakunya.
Selain itu, penting pula diketahui apakah terdapat pertentangan administratif di antara kedua dokumen tersebut dan apakah rekomendasi sanksi telah mempertimbangkan seluruh dokumen yang relevan.
Pertanyaan tersebut bukan untuk membela salah satu pihak, melainkan untuk memastikan agar keputusan administratif pemerintah dibangun berdasarkan informasi yang lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan.
Jika seseorang dinyatakan tidak masuk kerja “tanpa alasan yang sah”, sementara yang bersangkutan mengajukan dokumen lain sebagai dasar keberatan, maka dokumen tersebut perlu diuji sebelum kesimpulan final ditetapkan.
BUKAN SEKADAR PERSOALAN ABSENSI
Polemik ini pada akhirnya berkembang menjadi persoalan mengenai tertib administrasi pemerintahan, khususnya dalam pengelolaan dokumen kepegawaian.
Jika seluruh dokumen telah disampaikan kepada BKPSDM, maka proses pemeriksaan diharapkan dapat membuktikan hal tersebut.
Sebaliknya, apabila ditemukan adanya dokumen relevan yang tidak disampaikan, perlu dijelaskan alasan dokumen tersebut tidak disertakan serta pihak yang bertanggung jawab atas kelengkapan administrasi.
Prinsipnya, keputusan administratif harus didasarkan pada dokumen, fakta, kronologi, kewenangan, dan prosedur yang jelas.
Tidak boleh ada kesimpulan yang dibangun hanya berdasarkan sebagian dokumen, tetapi juga tidak boleh ada tudingan yang dianggap benar sebelum melalui proses verifikasi.
PUBLIK MENUNGGU PENJELASAN BKPSDM
Kini perhatian publik tertuju kepada BKPSDM Muba untuk memberikan penjelasan secara objektif dan berbasis dokumen.
Jika SK KP Tahun 2024 memang ada dan relevan, publik perlu mengetahui apakah dokumen tersebut telah masuk dalam berkas pemeriksaan.
Jika sudah, bagaimana statusnya dibandingkan dengan SK Mutasi Tahun 2023?
Jika belum, mengapa dokumen tersebut belum menjadi bagian dari bahan pemeriksaan?
Pertanyaan berikutnya adalah apakah rekomendasi sanksi telah disusun berdasarkan data yang lengkap dan telah melalui proses verifikasi sebagaimana mestinya.
Yang dipertaruhkan dalam persoalan ini bukan hanya kepentingan seorang pegawai, tetapi juga kredibilitas tata kelola administrasi Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin.
Apabila seluruh proses telah berjalan sesuai prosedur, pemeriksaan BKPSDM diharapkan menjadi ruang untuk membuktikannya. Namun apabila ditemukan ketidaksesuaian, publik berhak mengetahui letak persoalan, pihak yang bertanggung jawab, serta langkah koreksi administrasi yang akan dilakukan.
Krimsus86.com akan terus mengawal persoalan ini secara berimbang, independen, dan berbasis dokumen, dengan tetap memberikan ruang konfirmasi dan hak jawab kepada seluruh pihak terkait.
Sebab dalam administrasi pemerintahan, kebenaran tidak semata-mata ditentukan oleh siapa yang paling keras berbicara, melainkan oleh dokumen, fakta, prosedur, dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
(Enis//red)






