JENEPONTO — KRIMSUS86.COM — Rabu, 9 September 2026 — Sidang perkara dugaan pembunuhan dengan terdakwa Safaruddin alias Ampa bin Baso Dg Raga kembali digelar di Pengadilan Negeri Kabupaten Jeneponto, Rabu (9/9/2026).
Persidangan yang dipimpin oleh Rizki Yanuar, S.H., M.H. tersebut beragendakan pemeriksaan saksi. Sidang berlangsung mulai pukul 15.30 WITA di Ruang Sidang Cakra dan dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting.
Perkara tersebut berkaitan dengan meninggalnya Sudirman yang terjadi di Lingkungan Batu Cidu, Kelurahan Bontoraya, Kecamatan Batang, Kabupaten Jeneponto, pada 23 April 2026.
Dalam persidangan, Majelis Hakim memeriksa empat orang saksi, masing-masing Ismail, Arfa, Hartati, dan Mappa Dg Sila.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) diwakili oleh Maradona Eka Putra, S.H. dan Hamka Muchtar, S.H., M.H.
Setelah mendengarkan keterangan dari para saksi, persidangan ditunda dan akan kembali digelar pada Rabu, 16 September 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi ahli.
Untuk memastikan proses persidangan berjalan aman dan tertib, pengamanan dilakukan oleh personel Polres Jeneponto dan Polsek Binamu di bawah pimpinan Kabag Ops Polres Jeneponto Kompol Saharuddin, S.H., M.H. bersama Kapolsek Binamu Iptu Wawan, S.Sos.
Seluruh rangkaian persidangan berlangsung dalam keadaan aman dan kondusif hingga sidang selesai sekitar pukul 17.30 WITA.
Perkara ini masih dalam proses persidangan. Oleh karena itu, seluruh pihak tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Humas Polres Jeneponto
Andi Lukman // Red






