LUWU, SULAWESI SELATAN, KRIMSUS86.COM — Sengketa lahan yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan PT Masmindo Dwi Area (MDA) kembali menjadi sorotan. Pihak yang mengaku sebagai ahli waris Abd. Salam Abadi Tanduklangi, melalui Dr. Rahmat, mendesak keterbukaan Kontrak Karya serta dokumen-dokumen yang menjadi dasar penguasaan dan pemanfaatan lahan yang saat ini dipersoalkan.
Pihak ahli waris mempertanyakan kejelasan riwayat penguasaan tanah leluhur, dasar administrasi pertanahan, serta informasi mengenai dugaan penjualan atau pengalihan hak atas sejumlah bidang tanah yang mereka klaim telah dikuasai keluarga secara turun-temurun.
Salah satu dokumen yang menjadi perhatian ialah Surat Keterangan Tanah (SKT) Nomor 06/PHB/XII/60, yang disebut ditandatangani pada 15 Desember 1960. Dokumen tersebut diajukan sebagai bagian dari riwayat penguasaan tanah yang menurut pihak ahli waris perlu diperiksa dan dicocokkan dengan dokumen pertanahan lainnya.
Ahli Waris Soroti Riwayat Penguasaan Tanah
Dr. Rahmat, selaku perwakilan pihak ahli waris, menyampaikan bahwa klaim keluarga berlandaskan sejumlah keterangan sejarah, termasuk riwayat Kemadikaan dan penguasaan tanah yang disebut telah berlangsung sejak 1932.
Selain itu, pihak ahli waris merujuk pada sejumlah dokumen pertanahan yang disebut terbit pada 1990 dan 1992. Menurut mereka, seluruh dokumen tersebut perlu ditelusuri secara menyeluruh untuk memastikan keterkaitan antara riwayat penguasaan tanah, status hukum bidang tanah, dan dasar pemanfaatannya dalam kegiatan pertambangan.
Pihak ahli waris juga menyampaikan keterangan bahwa PT Masmindo pernah berkantor di rumah paman mereka selama lebih dari sepuluh tahun, sejak 1987. Mereka turut menyoroti Kontrak Karya yang disebut diterbitkan pada 19 Januari 1998.
Namun, keterkaitan antara riwayat penggunaan bangunan, dokumen pertanahan, dan hak atas bidang tanah yang disengketakan tetap memerlukan pemeriksaan dokumen serta penjelasan dari pihak-pihak terkait.
Dugaan Penjualan dan Pengalihan Hak Dipertanyakan
Persoalan lain yang menjadi perhatian ialah adanya keterangan mengenai tanah yang disebut pernah dijual atau dialihkan kepada pihak lain.
Pihak ahli waris meminta penjelasan terperinci mengenai bidang tanah yang dimaksud, identitas pihak yang melakukan transaksi, pihak penerima hak, luas lahan yang dialihkan, waktu transaksi, serta bukti pembayaran yang mendasarinya.
Mereka juga mempertanyakan apakah setiap transaksi tersebut telah dilakukan berdasarkan dokumen yang sah dan persetujuan pihak yang secara hukum berwenang.
Pertanyaan-pertanyaan itu dinilai penting untuk memastikan kejelasan status tanah serta menghindari kesimpangsiuran informasi mengenai riwayat kepemilikan dan pengalihan hak.
Meski demikian, dugaan adanya pengalihan hak yang tidak sesuai ketentuan belum dapat dinyatakan sebagai pelanggaran hukum sebelum didukung bukti yang memadai dan diperiksa oleh pihak berwenang.
RDP di DPRD Sulsel Belum Menjawab Seluruh Pertanyaan
Pihak ahli waris turut menyoroti pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Provinsi Sulawesi Selatan pada Juni 2026. Mereka menilai keterbukaan dokumen Kontrak Karya yang diharapkan belum sepenuhnya terwujud.
Selain itu, pihak ahli waris mempertanyakan pembahasan persoalan tersebut di Komisi III DPR RI dan menekankan pentingnya pemeriksaan bukti autentik untuk menguji setiap klaim yang disampaikan para pihak.
Menurut mereka, pencantuman nama dalam daftar atau dokumen administratif tertentu tidak seharusnya menjadi satu-satunya dasar untuk menyimpulkan kepemilikan. Riwayat tanah, keabsahan dokumen, kewenangan pihak yang melakukan transaksi, serta kesesuaian data bidang tanah perlu diperiksa secara menyeluruh.
Dalam perkara seperti ini, penilaian terhadap hak atas tanah harus didasarkan pada bukti yang dapat diverifikasi, ketentuan hukum yang berlaku, dan hasil pemeriksaan terhadap seluruh dokumen yang relevan.
Keterbukaan Dokumen Dinilai Penting untuk Penyelesaian Sengketa
Pihak ahli waris berharap PT Masmindo Dwi Area dan pihak-pihak terkait dapat memberikan penjelasan mengenai dasar penguasaan atau pemanfaatan lahan yang dipersoalkan, termasuk dokumen yang relevan dengan riwayat transaksi dan status hukum tanah.
Keterbukaan tersebut diharapkan dapat membantu menjernihkan persoalan, mempertemukan informasi yang berbeda, serta memberikan kepastian mengenai dasar hak masing-masing pihak.
Sejumlah hal yang dinilai perlu diklarifikasi antara lain:
Riwayat penguasaan tanah sejak dokumen-dokumen awal diterbitkan.
Keabsahan dan keterkaitan SKT Nomor 06/PHB/XII/60 dengan bidang tanah yang disengketakan.
Status dan fungsi dokumen pertanahan yang disebut terbit pada 1990 dan 1992.
Dasar penguasaan atau pemanfaatan lahan yang berkaitan dengan kegiatan pertambangan.
Riwayat penjualan atau pengalihan hak, termasuk dokumen transaksi dan bukti pembayaran apabila ada.
Penjelasan mengenai hasil pembahasan sengketa dalam forum DPRD Provinsi Sulawesi Selatan maupun DPR RI.
Seluruh poin tersebut masih memerlukan verifikasi melalui dokumen autentik dan klarifikasi dari para pihak yang berkepentingan.
Menunggu Klarifikasi dan Pembuktian Hukum
Sengketa lahan yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan membutuhkan penanganan yang cermat, transparan, dan berlandaskan hukum. Setiap klaim kepemilikan maupun dugaan pengalihan hak harus diuji secara objektif tanpa mendahului kesimpulan mengenai pihak yang benar atau salah.
Penyelesaian yang adil memerlukan pemeriksaan terhadap dokumen pertanahan, riwayat penguasaan, bukti transaksi, serta dasar hukum yang digunakan masing-masing pihak.
KRIMSUS86.COM menegaskan bahwa klaim kepemilikan dan dugaan pengalihan hak dalam perkara ini masih memerlukan verifikasi serta pembuktian lebih lanjut. Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran hukum oleh pihak tertentu, melainkan menyampaikan persoalan yang diangkat pihak ahli waris dan mendorong klarifikasi berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi PT Masmindo Dwi Area (MDA) maupun pihak-pihak terkait lainnya sesuai ketentuan yang berlaku, guna memastikan pemberitaan yang berimbang dan memberikan kesempatan kepada seluruh pihak untuk menyampaikan penjelasan.
Pewarta: Mj@.19
Redaksi: KRIMSUS86.COM
Tegas, Lugas, Terpercaya.






