MUARO JAMBI | Krimsus86.com — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Muaro Jambi kembali mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka di Desa Sungai Duren, Kecamatan Jambi Luar Kota (Jaluko), Kabupaten Muaro Jambi, pada Rabu (5/8/2026).
Kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial BF (35), seorang sopir warga Desa Sungai Duren, dan AM (34), seorang wiraswasta warga Desa Muaro Pijoan.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima Satresnarkoba Polres Muaro Jambi terkait dugaan adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah Desa Sungai Duren.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan serangkaian penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas transaksi narkotika.
Dari hasil penyelidikan, petugas kemudian berhasil mengamankan AM yang diduga hendak mengantarkan narkotika jenis sabu. Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan satu paket kecil narkotika jenis sabu dari tangan tersangka.
Petugas selanjutnya melakukan interogasi terhadap AM. Dari keterangan yang diperoleh, AM mengaku bahwa narkotika tersebut didapat dari BF.
Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan BF. Saat dilakukan penggeledahan, petugas kembali menemukan dua paket narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam bungkus rokok.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni tiga paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,9 gram, satu alat hisap atau bong, dua bungkus plastik klip, satu pipet, satu unit timbangan digital, satu bungkus rokok, satu lembar tisu, dua dompet, serta empat unit telepon genggam Android.
Selanjutnya, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Muaro Jambi untuk menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Penyidik juga masih melakukan pengembangan terhadap perkara tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain maupun jaringan peredaran narkotika yang berkaitan dengan kedua tersangka.
Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lainnya yang berlaku.
Polres Muaro Jambi menegaskan akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.
(Red//tim mediaFric)





