MUSI BANYUASIN, Krimsus86.com — Program Corporate Social Responsibility (CSR) di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Tahun 2026 dengan nilai rencana mencapai sekitar Rp61,91 miliar kini menjadi sorotan publik.
Persoalan yang mengemuka tidak lagi semata-mata mengenai besarnya nilai CSR yang direncanakan maupun jumlah realisasi yang telah dicapai. Publik mulai mempertanyakan transparansi data secara lebih rinci, mulai dari identitas perusahaan, nilai kontribusi, jenis program, lokasi pelaksanaan hingga penerima manfaat.
Sorotan tersebut menguat pasca Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kabupaten Musi Banyuasin pada 31 Agustus 2026, yang mengungkap adanya 114 perusahaan dalam data Forum CSR Muba.
Berdasarkan informasi yang disampaikan dalam forum tersebut, Bapperida Muba menyebut sebanyak 68 perusahaan telah menyampaikan rencana atau komitmen CSR, sedangkan 46 perusahaan lainnya masih memerlukan tindak lanjut.
Sementara itu, total rencana program CSR Tahun 2026 disebut mencapai sekitar Rp61,91 miliar, dengan realisasi hingga Semester I sekitar Rp26,4 miliar atau kurang lebih 44,7 persen.
Dengan demikian, masih terdapat sekitar 55,3 persen dari total rencana program CSR yang belum terealisasi hingga Semester I Tahun 2026.
Kondisi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan publik mengenai rincian data CSR yang selama ini belum seluruhnya diketahui masyarakat.
114 PERUSAHAAN, SIAPA SAJA?
Ketua ABS, Sujarnik Ardi, bersama Detra, turut mendorong adanya keterbukaan data CSR secara lebih rinci.
Menurut mereka, informasi CSR tidak seharusnya berhenti pada penyampaian angka total semata. Jika terdapat 114 perusahaan dalam database Forum CSR Muba, maka masyarakat perlu memperoleh gambaran yang jelas mengenai identitas perusahaan dan kontribusi masing-masing.
Sejumlah pertanyaan pun mencuat.
Dari 114 perusahaan tersebut, berapa yang merupakan perusahaan BUMN?
Berapa perusahaan BUMD?
Berapa perusahaan swasta nasional?
Serta, berapa perusahaan asing atau perusahaan berbentuk joint venture?
Khusus bagi perusahaan BUMN dan BUMD, publik juga mempertanyakan besaran nilai CSR yang direncanakan maupun telah direalisasikan oleh masing-masing perusahaan.
Pertanyaan tersebut, menurut pihak yang mendorong keterbukaan data, bukan dimaksudkan sebagai tuduhan terhadap perusahaan maupun pemerintah.
Sebaliknya, keterbukaan informasi dinilai penting agar masyarakat dapat membedakan secara jelas antara fakta, persepsi dan berbagai dugaan yang berkembang.
DPRD MUBA DORONG NAMA PERUSAHAAN DICANTUMKAN
Dalam RDP DPRD Muba, transparansi program CSR juga menjadi salah satu perhatian.
Setiap program CSR dinilai perlu memiliki informasi yang jelas mengenai perusahaan yang berkontribusi.
Dengan demikian, informasi yang disampaikan kepada publik tidak hanya berhenti pada pernyataan adanya program CSR dengan nilai tertentu.
Masyarakat membutuhkan penjelasan yang lebih rinci, di antaranya:
Perusahaan mana yang berkontribusi?
Berapa nilai kontribusinya?
Program apa yang dilaksanakan?
Di mana lokasi program?
Siapa penerima manfaatnya?
Berapa nilai yang telah direalisasikan?
Bapperida Muba sendiri disebut menyampaikan bahwa database CSR akan memuat informasi mengenai nama perusahaan, program, lokasi, rencana, realisasi, penerima manfaat dan status pelaksanaan.
Atas dasar itu, publik kini menunggu realisasi dari komitmen keterbukaan tersebut.
Pertanyaan yang kemudian muncul adalah, kapan database CSR tersebut dapat dibuka dan diakses secara transparan?
68 SUDAH BERKOMITMEN, 46 MASIH PERLU DITINDAKLANJUTI
Data mengenai 68 perusahaan yang telah menyampaikan komitmen dan 46 perusahaan yang masih memerlukan tindak lanjut juga menjadi perhatian.
Publik berharap terdapat penjelasan mengenai status perusahaan-perusahaan tersebut.
Siapa saja perusahaan yang belum menyampaikan komitmen CSR?
Apa alasan belum adanya komitmen?
Bagaimana status komunikasi dan koordinasi terakhir?
Serta, langkah apa yang telah dan akan dilakukan oleh Forum CSR maupun Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin?
Keterbukaan informasi dinilai penting agar masyarakat tidak hanya mengetahui perusahaan yang telah menjalankan atau merencanakan program CSR, tetapi juga memahami perkembangan terhadap perusahaan yang masih belum masuk dalam komitmen program Tahun 2026.
RP61,91 MILIAR, SIAPA PENYUMBANG TERBESAR?
Pertanyaan lain yang berkembang adalah mengenai peta kontribusi CSR di Kabupaten Musi Banyuasin.
Publik ingin mengetahui perusahaan mana yang memiliki kontribusi CSR terbesar.
Berapa nilai kontribusinya?
Apakah nilai tersebut sudah direalisasikan atau masih berupa rencana?
Siapa perusahaan dengan kontribusi terbesar berikutnya?
Dan bagaimana posisi perusahaan BUMN maupun BUMD dalam peta kontribusi CSR tersebut?
Tanpa adanya rincian, masyarakat hanya mengetahui angka total sebesar Rp61,91 miliar, namun belum memperoleh gambaran mengenai sumber dan distribusi kontribusi tersebut.
Padahal, transparansi pada prinsipnya tidak hanya berbicara mengenai angka besar, tetapi juga mengenai rincian di balik angka tersebut.
PROGRAM KOLABORASI EMPAT PERUSAHAAN JUGA DISOROT
Sorotan lain muncul terhadap informasi mengenai adanya satu program yang disebut dilaksanakan melalui kolaborasi empat perusahaan.
Jika program tersebut benar merupakan program CSR kolaboratif, publik meminta agar informasi mengenai pelaksanaannya dapat dijelaskan secara terbuka dan terukur.
Di antaranya mengenai:
Siapa empat perusahaan yang terlibat?
Berapa nilai kontribusi masing-masing perusahaan?
Berapa total anggaran program?
Siapa pelaksana program?
Di mana lokasi pelaksanaan?
Siapa penerima manfaat?
Serta, bagaimana bukti dan status realisasi program tersebut?
Apabila data tersebut tersedia dan dapat dibuka, maka keterbukaan informasi dinilai menjadi jawaban paling objektif terhadap berbagai pertanyaan yang berkembang di masyarakat.
BUKA DATA, BUKAN PERDEBATAN
Sujarnik Ardi dan Detra menilai desakan transparansi CSR tidak semestinya dipahami sebagai serangan terhadap perusahaan maupun pemerintah daerah.
Yang dibutuhkan masyarakat, menurut mereka, adalah keterbukaan informasi.
Jika program telah berjalan, masyarakat berharap informasi pelaksanaannya dapat ditampilkan.
Jika perusahaan telah memberikan kontribusi, identitas dan bentuk kontribusinya dapat dijelaskan.
Jika anggaran telah direalisasikan, nilai dan programnya dapat diketahui.
Sementara terhadap perusahaan yang belum menyampaikan komitmen, masyarakat berharap terdapat penjelasan mengenai status dan langkah tindak lanjut yang dilakukan.
Dengan keterbukaan tersebut, berbagai spekulasi dan persepsi dapat diminimalisir karena publik memperoleh informasi berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan.
BUKAN SOAL CURIGA, TETAPI KEPERCAYAAN PUBLIK
CSR memiliki potensi besar dalam mendukung pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di daerah.
Karena itu, semakin besar nilai program yang dikelola dan semakin banyak perusahaan yang terlibat, maka kebutuhan terhadap transparansi juga menjadi semakin penting.
Nilai rencana sebesar Rp61,91 miliar bukan angka kecil.
Jumlah 114 perusahaan juga bukan jumlah yang sedikit.
Demikian pula realisasi sekitar Rp26,4 miliar hingga Semester I 2026, yang tentu membutuhkan informasi dan pencatatan yang jelas agar masyarakat dapat mengetahui manfaat yang telah diwujudkan.
Publik kini menunggu keterbukaan data mengenai:
114 nama perusahaan yang tercatat.
Status perusahaan, baik BUMN, BUMD, swasta nasional maupun perusahaan asing atau joint venture.
Nilai kontribusi CSR masing-masing.
Jenis dan bentuk program.
Lokasi pelaksanaan.
Penerima manfaat.
Status serta nilai realisasi.
Serta penjelasan mengenai 46 perusahaan yang masih perlu ditindaklanjuti terkait komitmen CSR Tahun 2026.
Transparansi, pada akhirnya, bukan berarti menuduh atau menyalahkan pihak tertentu.
Sebaliknya, keterbukaan merupakan kesempatan bagi pemerintah daerah, Forum CSR dan perusahaan untuk menunjukkan kepada masyarakat bahwa setiap program CSR tercatat, dapat dipantau, dilaksanakan sesuai komitmen dan benar-benar memberikan manfaat.
Kini perhatian publik tertuju kepada Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, Bapperida Muba, Forum CSR dan DPRD Kabupaten Musi Banyuasin.
Masyarakat telah menyampaikan pertanyaan.
Dan jawaban yang paling dinantikan adalah keterbukaan data secara jelas, rinci dan dapat dipertanggungjawabkan.
Publik kini menunggu: kapan seluruh data CSR tersebut dibuka secara transparan?
(Enis//red)






