MUSI BANYUASIN | KRIMSUS86.COM Pesta hajatan yang seharusnya menjadi momentum syukuran keluarga justru berpotensi berujung pada persoalan hukum. Seorang warga Desa Keramat Jaya (Jebang), Kecamatan Sungai Keruh, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), berinisial HR, terancam sanksi pidana berupa kurungan selama tiga bulan dan denda hingga Rp50 juta apabila terbukti melanggar ketentuan Peraturan Daerah tentang Pesta Malam di Kabupaten Muba.
Hajatan sedekah sunatan anak yang digelar HR pada Minggu malam, 30 Agustus 2026, berlangsung dengan hiburan musik remik. Dalam kegiatan tersebut juga disebut menghadirkan DJ Amoy sebagai bintang tamu.
Rekaman kegiatan hajatan itu kemudian beredar luas di media sosial TikTok dan memantik beragam tanggapan dari masyarakat.
Sorotan publik tidak hanya tertuju pada kemeriahan pesta, tetapi juga muncul pertanyaan mengenai pengawasan dan penerapan aturan pesta malam di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin.
Masyarakat mempertanyakan bagaimana kegiatan dengan hiburan musik yang diduga bertentangan dengan ketentuan Perda dapat berlangsung. Terlebih, persoalan tersebut baru menjadi perhatian luas setelah rekaman video kegiatan beredar dan viral di media sosial.
Pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan pun mengarah kepada pihak-pihak terkait, mulai dari tingkat desa hingga kecamatan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Musi Banyuasin melalui Kepala Seksi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Taufik Sidiq, membenarkan adanya kegiatan hajatan tersebut.
Menurut Taufik, Satpol PP telah mengambil langkah dengan melakukan pemanggilan terhadap sejumlah pihak terkait setelah kegiatan tersebut ramai diberitakan dan videonya beredar di media sosial.
“Setelah ramai tayang di medsos kami sudah memanggil Kades, Kadus, Kasi Trantib termasuk Pak Camatnya. Sementara yang punya hajatan tidak datang memenuhi panggilan kami,” kata Taufik, Rabu (2/9/2026).
Ia menegaskan, proses penanganan tidak akan berhenti pada pemanggilan administratif apabila pihak yang bersangkutan tetap tidak memenuhi panggilan yang telah disampaikan.
Menurutnya, langkah lanjutan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku akan dilakukan apabila pihak yang bersangkutan terus mangkir dari panggilan.
“Jika yang bersangkutan terbukti melanggar Perda Pesta Malam maka yang bersangkutan akan dikenakan hukuman kurungan selama 3 bulan dan denda sebesar Rp50 juta,” tegas Taufik.
Kasus hajatan di Desa Keramat Jaya tersebut kini menjadi perhatian publik, bukan semata karena videonya yang viral, melainkan juga karena menyangkut konsistensi penegakan aturan pesta malam di Kabupaten Musi Banyuasin.
Penanganan perkara ini diharapkan dapat dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur hukum, termasuk memberikan kesempatan kepada pihak HR untuk memberikan klarifikasi serta penjelasan atas dugaan pelanggaran yang disangkakan.
Publik kini menantikan langkah selanjutnya dari Satpol PP Kabupaten Muba dan pihak-pihak terkait.
Apakah persoalan tersebut akan berhenti pada tahap pemanggilan dan pembinaan, atau berlanjut ke proses penegakan hukum sesuai ketentuan Perda, masih menunggu perkembangan dan hasil pemeriksaan lebih lanjut.
Yang jelas, peristiwa ini menjadi ujian terhadap konsistensi pemerintah daerah dalam menerapkan aturan yang telah ditetapkan, sekaligus pentingnya pengawasan agar setiap ketentuan dapat dipahami dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat tanpa terkecuali.
(Enis//red)






