BANGGAI LAUT | KRIMSUS86.COM Pemerintah Desa Lalong, Kecamatan Labobo, Kabupaten Banggai Laut, menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) kepada masyarakat penerima manfaat untuk periode Mei hingga September 2026 secara sekaligus.
Kegiatan penyaluran tersebut dilaksanakan di Gedung Serba Guna Desa Lalong pada Rabu, 2 September 2026.
Berdasarkan data penyaluran yang disampaikan dalam kegiatan tersebut, terdapat sebanyak tujuh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menerima BLT-DD untuk lima bulan sekaligus. Setiap KPM menerima bantuan sebesar Rp300 ribu per bulan.
Dengan demikian, masing-masing KPM menerima total sebesar Rp1,5 juta untuk periode Mei, Juni, Juli, Agustus, hingga September 2026.
Secara keseluruhan, total anggaran BLT-DD yang disalurkan kepada tujuh KPM tersebut mencapai Rp10,5 juta.
Perhitungannya adalah:
7 KPM × 5 bulan × Rp300 ribu = Rp10,5 juta.
Selain penyaluran BLT-DD, Pemerintah Desa Lalong pada kesempatan yang sama juga menyalurkan insentif kepada sejumlah unsur masyarakat yang selama ini berperan dalam mendukung pelayanan dan kegiatan di desa.
Penerima insentif tersebut meliputi unsur guru PAUD, kader Posyandu, kader desa, KPN/guru, Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), serta pengajar atau pengelola Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ).
Untuk pembayaran insentif periode Mei hingga September 2026, total anggaran yang disalurkan mencapai Rp28 juta.
Dengan demikian, berdasarkan nilai yang disampaikan dalam kegiatan penyaluran tersebut, total dana yang dibayarkan untuk BLT-DD dan berbagai insentif selama periode lima bulan mencapai sedikitnya Rp38,5 juta.
Rp38,5 Juta untuk BLT-DD dan Insentif
Dari total tersebut, sebesar Rp10,5 juta diperuntukkan bagi penyaluran BLT-DD kepada tujuh KPM. Sementara sebesar Rp28 juta disalurkan dalam bentuk insentif kepada sejumlah penerima dari kategori pelayanan dan kegiatan masyarakat desa.
Penyaluran Dana Desa tersebut menjadi bagian dari penggunaan anggaran publik yang penting untuk diketahui masyarakat. Oleh karena itu, keterbukaan informasi mengenai perencanaan, penetapan penerima, penyaluran hingga pertanggungjawaban anggaran menjadi hal yang perlu diperhatikan.
Setiap penyaluran anggaran desa idealnya didukung dengan informasi yang jelas mengenai dasar penetapan penerima, periode pembayaran, jumlah penerima, besaran hak masing-masing penerima, serta sumber dan mekanisme penganggarannya sesuai dokumen resmi desa.
Khusus untuk BLT-DD, penerima bantuan diharapkan telah ditetapkan sesuai ketentuan dan kriteria yang berlaku. Demikian pula pemberian insentif kepada kader, guru, maupun tenaga pendukung lainnya perlu memiliki dasar penganggaran dan administrasi yang jelas sesuai peraturan dan dokumen perencanaan desa.
Transparansi dan Akuntabilitas Menjadi Perhatian
Penyaluran bantuan dan anggaran desa tidak hanya berkaitan dengan tersalurkannya dana kepada penerima. Masyarakat juga memiliki kepentingan untuk mengetahui proses perencanaan, penetapan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban penggunaan anggaran tersebut.
Transparansi menjadi salah satu unsur penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat serta mencegah munculnya pertanyaan terkait ketepatan sasaran maupun penggunaan Dana Desa.
Pemerintah Desa Lalong diharapkan dapat terus membuka informasi mengenai pelaksanaan program dan penyaluran anggaran kepada masyarakat secara proporsional sesuai ketentuan keterbukaan informasi dan dokumen resmi desa.
Informasi mengenai daftar penerima, periode pembayaran, jumlah anggaran, serta mekanisme penyaluran dapat menjadi bagian dari upaya membangun kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan desa.
Di sisi lain, masyarakat juga diharapkan dapat menjalankan fungsi pengawasan secara konstruktif. Pengawasan terhadap penggunaan Dana Desa merupakan bagian dari kontrol publik untuk memastikan setiap anggaran digunakan sesuai dengan peruntukan dan ketentuan yang berlaku.
Penyaluran BLT-DD sebesar Rp10,5 juta dan insentif sebesar Rp28 juta di Desa Lalong pada akhirnya tidak hanya menjadi persoalan besaran anggaran.
Hal yang lebih penting adalah memastikan seluruh proses penyaluran dilaksanakan tepat sasaran, sesuai ketentuan, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan.
Apabila seluruh mekanisme telah dilaksanakan sesuai dokumen perencanaan dan aturan yang berlaku, maka keterbukaan informasi kepada masyarakat dapat menjadi langkah positif dalam menjawab berbagai pertanyaan publik sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan Dana Desa.
(Susanto//red)






